Pasar Modal

BEI: Potensi Delisting Saham Sritex Masih Tunggu Hasil Kasasi

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan saat ini masih menunggu hasil hukum kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex setelah diputuskan pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan bahwa pihaknya belum menentukan kapan tindakan delisting Sritex akan dilakukan, padahal saham Sritex saat ini dalam status suspensi berlapis.

“Kalau nanti putusan hasil kasasi atau apapun upaya hukum yang dilakukan (Sritex) itu membuat tidak terpenuhinya unsur suspensi termasuk pailit itu, ya tentu kita buka (suspensi),” ucap Jeffrey dalam keterangannya dikutip, 6 November 2024.

Baca juga: Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jeffrey menambahkan, BEI tetap akan melakukan peninjuan terhadap status suspensi saham Sritex. Sebelumnya, saham Sritex telah disuspensi akibat penundaan kewajiban pembayaran bunga utang pada Mei 2021.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan Sritex telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting akibat suspensi yang telah mencapai 42 bulan.

“Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa telah menyampaikan Permintaan Penjelasan dan reminder kepada SRIL untuk menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Publik mengenai tindaklanjut dan rencana Perseroan terhadap putusan pailit termasuk upaya SRIL untuk mempertahankan going concern-nya,” ujar Nyoman.

Baca juga: Utang Sritex Tembus Rp14,64 Triliun, OJK Ungkap Dampaknya ke Perbankan

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan III.1 Peraturan Bursa I-N disebutkan bahwa delisting atas suatu saham dapat dipicu oleh dua penyebab. Salah satunya adalah Perusahaan Tercatat mengalami suatu kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Lalu penyebab lainnya adalah saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh pasar, paling kurang selama 24 bulan terakhir. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

5 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

7 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

8 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

10 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

15 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

16 hours ago