BEI Pertimbangkan Buka Suspensi Saham Waskita Karya

Jakarta – Emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya Persero Tbk (WSKT) diketahui melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi yang mengakibatkan saham dari WSKT mengalami suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan, bahwa BEI nantinya dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi tersebut setelah perusahaan menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).

“Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi Perseroan setelah Perseroan menyampaikan hasil RUPO dan laporan atau keterbukaan infomasi mengenai adanya perubahan (amandemen) atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturitasi obligasi sebagaiman diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E,” ucap I Gede Nyoman Yetna kepada media, 21 Februari 2023.

Berdasarkan keterbukaan informasi, WSKT sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 pada 16-17 Februari 2023 dan telah mendapat persetujuan dari para pemegang obligasi.

Persetujuan tersebut diantaranya adalah perubahan jadwal periode pembayaran Bunga dan tanggal pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B, yang awalnya 23 Februari 2023 menjadi 16 Juni 2023.

Kemudian, Melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B pada 17 Februari 2023, terdapat persetujuan untuk pembayaran ke-15 dan 16 dari yang awalnya 16 Februari dan 16 Mei 2023, menjadi 16 Agustus 2023.

“Selanjutnya, pemegang obligasi menyetujui dan menyatakan bahwa kondisi tidak dibayarkannya bunga ke-15 pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Perseroan telah diperbaiki/dihilangkan karena telah disetujuinya perubahan jadwal pembayaran bunga obligasi,” ujar Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono.

Lebih lanjut, WSKT menyampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan efek tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan. Karena risiko tersebut telah teridentifikasi oleh perseroan pada saat perseroan memutuskan untuk mengajukan standstill.

Adapun, keputusan atas standstill ini dinilai perlu untuk dilakukan perseroan dalam rangka memastikan kecukupan dana atau preservasi kas yang dapat digunakan sebagai modal kerja operasional Perseroan sehingga aktivitas core business Perseroan dapat berjalan dengan baik. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

11 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

11 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

13 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

14 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

14 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

15 hours ago