Jakarta – Emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya Persero Tbk (WSKT) diketahui melakukan penundaan pembayaran bunga obligasi yang mengakibatkan saham dari WSKT mengalami suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan, bahwa BEI nantinya dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi tersebut setelah perusahaan menyampaikan hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO).
“Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi Perseroan setelah Perseroan menyampaikan hasil RUPO dan laporan atau keterbukaan infomasi mengenai adanya perubahan (amandemen) atas perjanjian perwaliamanatan kepada publik terkait rencana restrukturitasi obligasi sebagaiman diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-E,” ucap I Gede Nyoman Yetna kepada media, 21 Februari 2023.
Berdasarkan keterbukaan informasi, WSKT sudah melakukan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 pada 16-17 Februari 2023 dan telah mendapat persetujuan dari para pemegang obligasi.
Persetujuan tersebut diantaranya adalah perubahan jadwal periode pembayaran Bunga dan tanggal pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Tahun 2018 Seri B, yang awalnya 23 Februari 2023 menjadi 16 Juni 2023.
Kemudian, Melalui Keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B pada 17 Februari 2023, terdapat persetujuan untuk pembayaran ke-15 dan 16 dari yang awalnya 16 Februari dan 16 Mei 2023, menjadi 16 Agustus 2023.
“Selanjutnya, pemegang obligasi menyetujui dan menyatakan bahwa kondisi tidak dibayarkannya bunga ke-15 pada tanggal 16 Februari 2023 oleh Perseroan telah diperbaiki/dihilangkan karena telah disetujuinya perubahan jadwal pembayaran bunga obligasi,” ujar Presiden Direktur WSKT, Destiawan Soewardjono.
Lebih lanjut, WSKT menyampaikan bahwa penghentian sementara perdagangan efek tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan dan going concern dari perseroan. Karena risiko tersebut telah teridentifikasi oleh perseroan pada saat perseroan memutuskan untuk mengajukan standstill.
Adapun, keputusan atas standstill ini dinilai perlu untuk dilakukan perseroan dalam rangka memastikan kecukupan dana atau preservasi kas yang dapat digunakan sebagai modal kerja operasional Perseroan sehingga aktivitas core business Perseroan dapat berjalan dengan baik. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra
Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More
Jakarta – Indonesia dan negara berkembang lainnya menuntut komitmen lebih jelas terhadap negara maju terkait… Read More
Jakarta – Kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) Harrier milik Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE… Read More
Bangkok – Indonesia dianggap sebagai pasar yang menarik bagi banyak investor, khususnya di kawasan Asia… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mendukung program pembangunan 3 juta rumah Presiden Prabowo Subianto yang… Read More
Padang - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengapresiasi kinerja Koperasi Konsumen Keluarga Besar (KSUKB)… Read More