Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang status penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) terhadap enam saham emiten, diantaranya PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Capitalinc Investment Tbk (ATPK), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) dan terakhir PT Steady Safe Tbk (SAFE).
Berdasarkan pengumuman resmi Bursa, Senin, 17 September 2018, hal tersebut dilakukan terkait Biaya Pencatatan Tahunan atau Annual Listing Fee (ALF).
Baca juga: Agustus 2018, Dana Asing Menguap Rp1,55 Triliun
Adapun suspensi terhadap enam saham emiten dimaksud berlaku mulai perdagangan saham hari ini.
“Berkenaan dengan kewajiban Perusahaan Tercatat (emiten) untuk melakukan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) di tahun 2018,” bunyi pengumuman resmi BEI.
Total enam saham emiten dimaksud seluruhnya senauh ini tercatat belum membayar pokok angsuran IV Annual Listing Fee (ALF) 2018 hingga tanggal 15 September 2018. (*)
Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi… Read More
Jakarta – Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada hari ini, Senin, 23 Desember 2024, ditutup… Read More
Jakarta - Terdakwa Harvey Moeis dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan izin usaha… Read More
Jakarta - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta terus meningkatkan kapasitas tempat duduk untuk Kereta… Read More
Jakarta – Starbucks, franchise kedai kopi asal Amerika Serikat (AS) tengah diterpa aksi pemogokan massal… Read More