Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Budi Urtadi.
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang status penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) terhadap enam saham emiten, diantaranya PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Capitalinc Investment Tbk (ATPK), PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP), PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) dan terakhir PT Steady Safe Tbk (SAFE).
Berdasarkan pengumuman resmi Bursa, Senin, 17 September 2018, hal tersebut dilakukan terkait Biaya Pencatatan Tahunan atau Annual Listing Fee (ALF).
Baca juga: Agustus 2018, Dana Asing Menguap Rp1,55 Triliun
Adapun suspensi terhadap enam saham emiten dimaksud berlaku mulai perdagangan saham hari ini.
“Berkenaan dengan kewajiban Perusahaan Tercatat (emiten) untuk melakukan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (ALF) di tahun 2018,” bunyi pengumuman resmi BEI.
Total enam saham emiten dimaksud seluruhnya senauh ini tercatat belum membayar pokok angsuran IV Annual Listing Fee (ALF) 2018 hingga tanggal 15 September 2018. (*)
Poin Penting Demutualisasi BEI membuka peluang investor asing menjadi pemegang saham, mengikuti praktik bursa efek… Read More
Poin Penting Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di… Read More
Poin Penting BTN Expo 2026 ditutup dengan Awarding BTN Housingpreneur 2025, menyoroti lahirnya 58 inovator… Read More
Poin Penting Jeffrey Hendrik digadang menjadi Pjs Dirut BEI, namun memilih menunggu pengumuman resmi. Penunjukan… Read More
Poin Penting OJK memastikan stabilitas pasar keuangan tetap terjaga usai penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai… Read More
Poin Penting OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float dari 7,5 persen menjadi… Read More