Bursa Efek; Tawarkan investasi legal. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara (suspensi) 9 saham emiten yang ada di papan perdagangan. Perpanjangan suspensi tersebut dilakukan karena ke 9 emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I atau sudah menyampaikan laporan keuangan namun belum membayar denda sebagaimana diatur Bursa.
“Berdasarkan pantauan kami hingga tanggal 29 Juli 2018, ad 9 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pe 31 Maret 2018 atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” ujar P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Rian Ardhi Redhite dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.
Menurut Rian, ada 6 perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan kuartal I 2018. Ke 6 perusahaan tersebut yakni, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA), PT Apexindo Pratama Duta Tbk (APEX), PT Capitaline Investment Tbk (MTFN), PT Truba Alam Menunggal Engineering Tbk (TRUB), PT Sunson Textile Manufacturer Tbk (SSTM) dan PT Evergreen Invesco Tbk (GREN).
Sementara itu, ada 3 emiten yang sudah menyampaikan laporan keuangan tapi belum membayar denda seperti PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK), PT Zebra Nusantara Tbk (ZBRA) dan PT Capitol Nusantara Indonesia Tbk (CANI).
Tercata, dari 9 perusahaan hanya saham CANI yang sebelumnya masih aktif diperdagangkan. Dimana, 8 perusahaan lainnya memang sudah disuspensi namun karena belum memenuhi ketentuan maka Bursa memutuskan untuk memperpanjangnya.
“Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek tanggal 30 Juli 2018 untuk CANI. Kami juga perpanjang ke 8 perusahaan lainnya,” pungkas Rian. (*)
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More
Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More
Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More