Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menerbitkan dan memberlakukan pembaruan Peraturan Nomor I-C sejak Jumat, 15 November 2024, untuk memperkuat ekosistem reksa dana di pasar modal Indonesia melalui regulasi yang lebih fleksibel dan akomodatif bagi pelaku pasar.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan bahwa peraturan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024 tentang Pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang Unit Penyertaannya Diperdagangkan di Bursa.
Ia menjelaskan, pada peraturan Nomor I-C terbaru, terdapat pengaturan mengenai Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa dengan menerapkan fitur multi kelas.
“Penerapan ini diharapkan dapat mendukung pengembangan produk dan menambah pilihan atau referensi bagi para investor dalam berinvestasi. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada tanggal 15 November 2025 atau satu tahun sejak diberlakukannya Peraturan Nomor I-C terbaru,” ucap Kautsar dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 20 November 2024.
Baca juga: Dipandang Ideal, OJK Targetkan Pertumbuhan Aset Dana Pensiun 10 Persen Tiap Tahun
Dalam Peraturan Nomor I-C terbaru juga terdapat perubahan minimum Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa. NAB awal yang semula ditetapkan minimal Rp5 miliar, kini diturunkan menjadi Rp1 miliar.
Penyesuaian ini diharapkan dapat mempermudah dan mendorong Manajer Investasi untuk menerbitkan lebih banyak produk Reksa Dana Berbentuk KIK yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa atau sering disebut Exchange-Traded Fund (ETF).
Sebelumnya, peraturan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk KIK diatur dalam Peraturan Nomor I-C yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta dengan Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 tentang Pencatatan dan Perdagangan Unit Penyertaan Reksa Dana Berbentuk KIK Di Bursa.
Seiring dengan perkembangan pasar, pembaruan peraturan ini dilakukan untuk memperkuat kerangka regulasi yang relevan.
Baca juga: Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar
Untuk dapat memastikan kelancaran implementasi baru ini, BEI menyediakan masa transisi bagi Manajer Investasi dalam penyampaian dokumen pencatatan.
Selama masa transisi, Manajer Investasi masih dapat menyampaikan dokumen dalam bentuk elektronik (softcopy) melalui compact disk (CD), hard disk, atau media elektronik sejenisnya, hingga surat edaran terkait penyampaian dokumen melalui sistem elektronik diterbitkan oleh BEI.
Masa transisi ini memungkinkan pelaku pasar untuk tetap menjalankan kewajiban pencatatannya tanpa mengganggu operasional.
Adapun dengan diberlakukannya Peraturan Nomor I-C yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BEI/11-2024, maka Peraturan Nomor I-C sebelumnya yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-310/BEJ/12-2006 pada 22 Desember 2006 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting BEI melakukan evaluasi mayor dan minor sejumlah indeks untuk periode Februari 2026, dengan… Read More
Poin Penting Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak… Read More
Poin Penting WSKT dan Kementerian PU bangun 5 blok Huntara di Aceh Utara, menampung hingga… Read More
Poin Penting OJK menetapkan free float minimum saham menjadi 15 persen, naik dari 7,5 persen,… Read More
Poin Penting BRI membuka peluang rasio dividen 2025 lebih tinggi, didukung CAR kuat di level… Read More
Poin Penting Grab melalui A5-DB Holdings menambah kepemilikan saham Superbank (SUPA) sebanyak 253,91 juta saham… Read More