Categories: Market Update

BEI Pastikan 5 Anggota Bursa Tak Lakukan Short Selling

Kabar mengenai anggota bursa yang melakukan short selling akhirnya mencapai pada ujungnya. Tidak ada anggota bursa yang terindikasi melakukan short selling beberapa waktu lalu. Indra Haryono.

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Anggota Bursa (AB) atas adanya dugaan transaksi penjualan yang tidak didukung dengan ketersediaan efek (short selling). Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa seluruh sampel transaksi penjualan yang diperiksa pada 5 AB tersebut sudah didukung dengan ketersediaan efek sebelum transaksi penjualan efek dilaksanakan. Seluruh transaksi penjualan efek juga telah diselesaikan dengan baik pada tanggal penyelesaian oleh masing-masing AB. Sehingga, atas pemeriksaan terhadap 5 AB tersebut tidak ditemukan adanya transaksi penjualan yang tidak didukung dengan ketersediaan efek (short selling).

Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai transaksi short selling yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, serta Peraturan Bursa No.III.1 Tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.

“BEI akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh transaksi efek yang dilakukan oleh AB. Apabila ditemukan adanya AB yang melakukan transaksi efek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau membawa dampak buruk terhadap pasar, maka BEI akan memberikan sanksi yang tegas kepada AB tersebut,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini pada siaran pers yang diterima Infobank.

Berikut adalah detail hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BEI:

1. Terdapat 1 (satu) AB dimana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek oleh nasabah pemilik rekening efek dan seluruh efek sudah tersedia di rekening efek masing-masing nasabah sebelum pemesanan penjualan efek disampaikan oleh nasabah kepada AB tersebut.

2. Terdapat 4 (empat) AB dimana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek yang dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan lembaga keuangan lain. Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, nasabah yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan lembaga keuangan lain tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk membuka rekening efek pada AB. Namun demikian, nasabah tersebut wajib membuat surat pernyataan tertulis untuk menjamin ketersediaan dana dan/atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli. Dari 4 (empat) AB yang diperiksa, semuanya telah memiliki surat pernyataan tertulis dari masing-masing nasabahnya sebelum melakukan pemesanan penjualan efek.

Apriyani

Recent Posts

Jasindo Ingatkan Pentingnya Proteksi Rumah dan Kendaraan Selama Libur Nataru

Poin Penting Menurut Asuransi Jasindo mobilitas tinggi memicu potensi kecelakaan dan kejahatan, sehingga perlindungan risiko… Read More

9 hours ago

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara

Poin Penting Pemerintah menyelamatkan lebih dari Rp6,6 triliun keuangan negara, sebagai langkah awal komitmen Presiden… Read More

9 hours ago

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Bank Mandiri menerapkan perlakuan khusus kredit bagi debitur terdampak bencana di Aceh, Sumut,… Read More

9 hours ago

Kredit BNI November 2025 Tumbuh di Atas Rata-rata Industri

Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More

11 hours ago

Cek Jadwal Operasional BSI Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More

11 hours ago

Update Harga Emas Hari Ini: Galeri24 dan UBS Kompak Merosot, Antam Naik

Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More

14 hours ago