Categories: Market Update

BEI Pastikan 5 Anggota Bursa Tak Lakukan Short Selling

Kabar mengenai anggota bursa yang melakukan short selling akhirnya mencapai pada ujungnya. Tidak ada anggota bursa yang terindikasi melakukan short selling beberapa waktu lalu. Indra Haryono.

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 5 (lima) Anggota Bursa (AB) atas adanya dugaan transaksi penjualan yang tidak didukung dengan ketersediaan efek (short selling). Berdasarkan hasil pemeriksaan, dapat dipastikan bahwa seluruh sampel transaksi penjualan yang diperiksa pada 5 AB tersebut sudah didukung dengan ketersediaan efek sebelum transaksi penjualan efek dilaksanakan. Seluruh transaksi penjualan efek juga telah diselesaikan dengan baik pada tanggal penyelesaian oleh masing-masing AB. Sehingga, atas pemeriksaan terhadap 5 AB tersebut tidak ditemukan adanya transaksi penjualan yang tidak didukung dengan ketersediaan efek (short selling).

Pemeriksaan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan mengenai transaksi short selling yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek dan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, serta Peraturan Bursa No.III.1 Tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling.

“BEI akan terus melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh transaksi efek yang dilakukan oleh AB. Apabila ditemukan adanya AB yang melakukan transaksi efek yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku atau membawa dampak buruk terhadap pasar, maka BEI akan memberikan sanksi yang tegas kepada AB tersebut,” ujar Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbaini pada siaran pers yang diterima Infobank.

Berikut adalah detail hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BEI:

1. Terdapat 1 (satu) AB dimana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek oleh nasabah pemilik rekening efek dan seluruh efek sudah tersedia di rekening efek masing-masing nasabah sebelum pemesanan penjualan efek disampaikan oleh nasabah kepada AB tersebut.

2. Terdapat 4 (empat) AB dimana seluruh sampel transaksi penjualan efek yang diperiksa adalah transaksi penjualan efek yang dilakukan oleh nasabah untuk kepentingan lembaga keuangan lain. Berdasarkan Peraturan Bapepam-LK Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek, nasabah yang melakukan transaksi efek untuk kepentingan lembaga keuangan lain tersebut dikecualikan dari kewajiban untuk membuka rekening efek pada AB. Namun demikian, nasabah tersebut wajib membuat surat pernyataan tertulis untuk menjamin ketersediaan dana dan/atau efek untuk keperluan penyelesaian transaksi sebelum melakukan pemesanan jual atau beli. Dari 4 (empat) AB yang diperiksa, semuanya telah memiliki surat pernyataan tertulis dari masing-masing nasabahnya sebelum melakukan pemesanan penjualan efek.

Apriyani

Recent Posts

IHSG Sesi I Ditutup Berbalik Melemah ke 8.141, Mayoritas Sektor Terkoreksi

Poin Penting IHSG sesi I melemah tipis 0,06% dan ditutup di level 8.141,84 setelah sempat… Read More

1 hour ago

Bank KBMI 3 di Antara Goliath dan David, Jalan Tengah yang Paling Diuji

Poin Penting Bank KBMI 3 berada di tengah tekanan bank raksasa KBMI 4 dan bank… Read More

2 hours ago

Fundamental Solid, Permata Bank Siap Penuhi Free Float 15 Persen

Poin Penting Porsi saham free float Permata Bank sekitar 10 persen, telah melampaui ketentuan minimum… Read More

2 hours ago

BEI Prioritaskan 49 Emiten Besar Penuhi Aturan Free Float 15 Persen

Poin Penting BEI mulai pilot project kenaikan free float 15 persen dengan menyasar 49 emiten… Read More

2 hours ago

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Sepanjang 2025 Capai 5,11 Persen

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2025 tumbuh 5,11 persen… Read More

3 hours ago

Restitusi Pajak 2026 Diperkirakan Rp270 Triliun, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun. Proyeksi… Read More

3 hours ago