Poin Penting
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah memetakan sejumlah perbaikan yang akan dilakukan ke depan untuk memenuhi permintaan regulasi pasar saham internasional dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Senior Advisor to Listing Directorate BEI, Saptono Adi Junarso menjelaskan bila pemetaan itu dilakukan untuk mengetahui revisi atau perbaikan regulasi apa saja yang bisa dilakukan dalam waktu dekat, dan apa saja yang bisa dilakukan dalam jangka panjang karena memerlukan perubahan regulasi dasar di dalam negeri.
“Jadi, intinya sih kita take it seriously lah. Apa yang diharapkan, bukan cuma oleh MSCI, ini bukan satu pihak ya, tapi kita melihat global secara keseluruhan. Tentu saja semua itu harus dilakukan dengan koridor peraturan yang ada,” ujar Saptono di sela-sela acara Indonesia PE-VC Summit 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Baca juga: Tak Sekadar Angka, OJK Tegaskan Kualitas Free Float Jadi Sorotan MSCI
Ia mengingatkan bahwa permintaan penyesuaian regulasi sistem pasar saham nasional dengan standar internasional tidak serta merta bisa dilakukan secara keseluruhan dalam waktu singkat. Mengingat, perlu dilakukan penyesuaian kembali pada peraturan dalam negeri untuk bisa mengadopsi standar regulasi pasar saham global.
Ia sendiri mengakui ada sejumlah hambatan dalam mengakomodir permintaan revisi regulasi pasar saham RI oleh MSCI, walaupun ia belum bisa mengumumkan hambatan-hambatan itu secara rinci.
“Makanya, momen ini juga kita gunakan untuk mempercepat perubahan peraturan 1A kita. Di mana, beberapa poin berhasil didiskusikan dengan beberapa pihak dan kita sudah masukkan, serta kita formulasikan dalam perubahan peraturan itu,” ungkap Saptono.
Ia lalu berharap revisi peraturan yang tengah digodok saat ini bisa segera disahkan di awal tahun ini atau selambat-lambatnya pada Maret 2026, sebelum tenggat waktu dari MSCI pada Mei 2026.
Baca juga: IHSG Ambruk, Bos Danantara: Evaluasi MSCI Jadi “Wake-up Call” bagi BEI
Namun begitu, ia kembali menekankan bila perbaikan peraturan pasar saham Indonesia tak boleh menabrak regulasi keuangan nasional yang ada.
Maka dari itu, pihaknya bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Self- Regulatory Organization (SRO), dan pemangku kepentingan terkait lainnya, akan memastikan perubahan yang ada tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Kalaupun peraturannya perlu berubah, itu yang kita anggap sebagai tahapan medium, yang harus kita laksanakan perubahan. Jadi, kita as soon as possible. Tak perlu tunggu deadline. Kalau perlu, bisa selesai bulan depan,” tegasnya. (*) Steven Widjaja
Produk ini memiliki dua plan untuk melayani kebutuhan yang berbeda yaitu Plan Protection yang mengedepankan… Read More
Poin Penting Maybank luncurkan strategi ROAR30 hingga 2030 untuk memperkuat daya saing dan kinerja keuangan… Read More
Poin Penting Keterbatasan Early Warning System (EWS) membuat skema asuransi kebencanaan berisiko merugi dan sulit… Read More
Poin Penting IHSG pulih ke level 8.232 usai trading halt, setelah sempat anjlok lebih dari… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,06 persen ke level 8.232, namun tekanan jual mereda dibandingkan… Read More
Poin Penting Pembiayaan emas BSN naik dari Rp17 miliar menjadi Rp50 miliar atau tumbuh hampir… Read More