BEI Niat Naikkan Batas Atas Ganti Rugi Pemodal Jadi Rp500 Juta
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan batas atas ganti rugi pemodal dari sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp500 juta. Hal tersebut sebagai bentuk peningkatan daya saing BEI terhadap bursa efek regional.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menjelaskan, uang ganti rugi pemodal di bursa-bursa regional telah mencapai Rp500 juta per pemodal. Sehingga untuk meningkatkan daya saing dan kenyamanan pemodal perlu peningkatan batas atas ganti rugi pemodal.
“Suatu saat atau dalam tiga atau empat tahun mendatang uang ganti pemodal harus Rp500 juta,” ujar Tito di Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Menurutnya, uang ganti pemodal berasal dari dana perlindungan investor yang kelola oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Sementara, dana perlidungan investor, kata dia, berasal dari iuran seluruh anggota bursa (AB).
“Sayangnga AB kita masih sulit sehingga semua dana ditalangi oleh BEI,” ucap Tito.
Dirinya menambahkan, seorang pemodal dapat mengajukan uang ganti rugi jika AB tempat transaksi dilakukan melakukan fraud atau melakukan manipulasi dana nasabah. “Tiba-tiba uang pemodal hilang akibat fraud AB maka dana tersebut diganti oleh P3IEI,” tutupnya. (*)
Poin Penting KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai Kemenkeu dan menangkap Rizal, mantan Direktur… Read More
Poin Penting Istana membantah kabar Presiden Prabowo menggunakan dua pesawat kenegaraan untuk perjalanan luar negeri.… Read More
Poin Penting BTN menargetkan pembiayaan 20.000 rumah rendah emisi pada 2026, setelah menyalurkan 11.000 unit… Read More
Poin Penting Pakar menilai masuknya Danantara Indonesia ke pasar modal sah secara hukum dan tidak… Read More
Poin Penting NPL konstruksi BTN berasal dari kredit legacy sebelum 2020 yang proses pemulihannya membutuhkan… Read More
Poin Penting Komisi VIII DPR RI menekankan sinergi lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat penanggulangan… Read More