Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meningkatkan batas atas ganti rugi pemodal dari sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp500 juta. Hal tersebut sebagai bentuk peningkatan daya saing BEI terhadap bursa efek regional.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menjelaskan, uang ganti rugi pemodal di bursa-bursa regional telah mencapai Rp500 juta per pemodal. Sehingga untuk meningkatkan daya saing dan kenyamanan pemodal perlu peningkatan batas atas ganti rugi pemodal.
“Suatu saat atau dalam tiga atau empat tahun mendatang uang ganti pemodal harus Rp500 juta,” ujar Tito di Jakarta, Selasa, 13 Maret 2018.
Menurutnya, uang ganti pemodal berasal dari dana perlindungan investor yang kelola oleh PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI). Sementara, dana perlidungan investor, kata dia, berasal dari iuran seluruh anggota bursa (AB).
“Sayangnga AB kita masih sulit sehingga semua dana ditalangi oleh BEI,” ucap Tito.
Dirinya menambahkan, seorang pemodal dapat mengajukan uang ganti rugi jika AB tempat transaksi dilakukan melakukan fraud atau melakukan manipulasi dana nasabah. “Tiba-tiba uang pemodal hilang akibat fraud AB maka dana tersebut diganti oleh P3IEI,” tutupnya. (*)
Jakarta – Pemerintah menetapkan target penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp300 triliun untuk 2025. Hal ini ditetapkan dengan… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Komisaris PT PLN (Persero), Aminuddin… Read More
Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten optimistis menutup 2024… Read More
Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Arsal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More
Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More