Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melayangkan surat teguran kepada PT RHB Sekurites Indonesia. Hal itu terkait posisi jual saham BEKS (PT Bank Pundi Indonesia Tbk) mencapai 2,1 miliar lot pada posisi 53 di perdagangan tanggal 9 September 2016 yang terjadi pada sistem perdagangan online trading RHB Sekurities. Padahal, total saham beredar BEK hanya 46,17 miliar lembar saham.
Menurut Direktur Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Hamdi Hasyarbaini bahwa ganjilnya posisi jual hingga 2,1 milliar lot karena ada kegagalan pada sistem online trading atau sistem perdagangan elektronik.
“Sistem mereka error sehingga posisi jual nasabah berulang kali dalam jumlah yang besar, “ terang dia di Jakarta, Jumat, 16 September 2016.
Dengan surat teguran itu, kata dia, diharapkan RHB Sekurities Indonesia dapat menemukan penyebab kegagalan sistem itu dan membenahinya. Teguran itu kata dia, setelah mendapat penjelasan dari manajemen RHB Sekurties.
“Kami sudah tanyakan kepada mereka dan respon mereka itu yakni ada error dalam online,” terang dia.
Dalam kesempatan ini Hamdi, membantah adanya indikasi bahwa posisi jual itu merupakan salah satu cara untuk mengerakan nilai saham semu atau goreng saham.
“Hanya error saja, sehingga kami minta mereka untuk audit dan perbaiki segera,” terang dia. (*) Dwitya Putra
Poin Penting BNI menyalurkan kredit Rp822,59 triliun per November 2025, naik 11,23 persen yoy—melampaui pertumbuhan… Read More
Poin Penting BSI menyiagakan 348 kantor cabang di seluruh Indonesia selama libur Natal 2025 dan… Read More
Poin Penting Harga emas Pegadaian turun jelang libur Nataru 2025/2026, dengan emas Galeri24 turun Rp22.000… Read More
Poin Penting BTN telah menyalurkan total bantuan Rp13,17 miliar melalui Program TJSL untuk korban bencana… Read More
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More