Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melayangkan surat teguran kepada PT RHB Sekurites Indonesia. Hal itu terkait posisi jual saham BEKS (PT Bank Pundi Indonesia Tbk) mencapai 2,1 miliar lot pada posisi 53 di perdagangan tanggal 9 September 2016 yang terjadi pada sistem perdagangan online trading RHB Sekurities. Padahal, total saham beredar BEK hanya 46,17 miliar lembar saham.
Menurut Direktur Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Hamdi Hasyarbaini bahwa ganjilnya posisi jual hingga 2,1 milliar lot karena ada kegagalan pada sistem online trading atau sistem perdagangan elektronik.
“Sistem mereka error sehingga posisi jual nasabah berulang kali dalam jumlah yang besar, “ terang dia di Jakarta, Jumat, 16 September 2016.
Dengan surat teguran itu, kata dia, diharapkan RHB Sekurities Indonesia dapat menemukan penyebab kegagalan sistem itu dan membenahinya. Teguran itu kata dia, setelah mendapat penjelasan dari manajemen RHB Sekurties.
“Kami sudah tanyakan kepada mereka dan respon mereka itu yakni ada error dalam online,” terang dia.
Dalam kesempatan ini Hamdi, membantah adanya indikasi bahwa posisi jual itu merupakan salah satu cara untuk mengerakan nilai saham semu atau goreng saham.
“Hanya error saja, sehingga kami minta mereka untuk audit dan perbaiki segera,” terang dia. (*) Dwitya Putra
Jakarta - Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono mengungkapkan, sejarah panjang perjalanan koperasi di Indonesia… Read More
Jakarta – PT Sompo Insurance Indonesia (Sompo Insurance) menggelar aksi “50 Second Challenges” sebagai bagian dari… Read More
Jakarta - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat, menyambut baik… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, pada pekan keempat April 2025, aliran modal asing masuk atau capital… Read More
Jakarta - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sepakat mengangkat… Read More
Jakarta -- PT Bank Central Asia (BCA) Tbk memang juara. Tak hanya di kinerja bisnis,… Read More