Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MSCI meluncurkan produk derivatif baru, yakni Foreign Index Futures atau Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA).
Peluncuran produk KBIA tersebut bertujuan untuk memberikan pilihan diversifikasi portofolio bagi investor di pasar modal Indonesia serta memperluas akses pasar.
Pada tahap ini, BEI bekerja sama dengan MSCI dalam meluncurkan Foreign Index Futures dengan underlying indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan indeks ini diciptakan untuk merepresentasikan performa saham-saham berkapitalisasi pasar besar yang tercatat di Hong Kong Stock Exchange.
Baca juga: Transaksi SPPA BEI 2024 Melesat, Panin Bank dan Citibank N.A. Diganjar Penghargaan
Di mana, MSCI merupakan perusahaan penyedia indeks pasar dan data yang dapat digunakan oleh investor untuk membuat keputusan investasi.
“Pemilihan indeks MSCI sebagai underlying dilakukan karena indeks ini secara umum digunakan sebagai acuan oleh investor institusional global untuk melacak kinerja pasar saham di berbagai negara,” ucap Jeffrey dalam Peluncuran KBIA di Jakarta, 25 Februari 2025.
Kemudian, jika dibandingkan dengan produk investasi lainnya, Foreign Index Futures memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
Selain itu, sama seperti produk-produk lainnya yang ditransaksikan dan diawasi oleh BEI, perdagangan Foreign Index Futures merupakan transaksi yang aman dan transparan karena ditransaksikan secara real time, serta penyelesaian transaksinya dijamin oleh KPEI.
Dengan diluncurkannya Foreign Index Futures, investor diharapkan dapat mengelola risiko pasar global dengan lebih efektif dan memanfaatkan volatilitas pasar untuk mengoptimalisasi keuntungan portofolio investasinya.
Baca juga: Peluncuran Danantara Diharapkan Dorong Pertumbuhan IHSG, Ini Kata BEI
“Foreign Index Futures diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar derivatif keuangan di Indonesia, membuka peluang partisipasi yang lebih luas bagi berbagai jenis investor, dan meningkatkan likuiditas pasar modal,” imbuhnya.
Adapun, penerbitan produk Foreign Index Futures ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK yang telah efektif pada 10 Januari 2025.
Serta, Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 1,61 persen ke level 7.022,28 pada perdagangan Senin (16/3/2026). Sebanyak… Read More
Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More
Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More
Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More
Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More