Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan MSCI meluncurkan produk derivatif baru, yakni Foreign Index Futures atau Kontrak Berjangka Indeks Asing (KBIA).
Peluncuran produk KBIA tersebut bertujuan untuk memberikan pilihan diversifikasi portofolio bagi investor di pasar modal Indonesia serta memperluas akses pasar.
Pada tahap ini, BEI bekerja sama dengan MSCI dalam meluncurkan Foreign Index Futures dengan underlying indeks MSCI Hong Kong Listed Large Cap.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan indeks ini diciptakan untuk merepresentasikan performa saham-saham berkapitalisasi pasar besar yang tercatat di Hong Kong Stock Exchange.
Baca juga: Transaksi SPPA BEI 2024 Melesat, Panin Bank dan Citibank N.A. Diganjar Penghargaan
Di mana, MSCI merupakan perusahaan penyedia indeks pasar dan data yang dapat digunakan oleh investor untuk membuat keputusan investasi.
“Pemilihan indeks MSCI sebagai underlying dilakukan karena indeks ini secara umum digunakan sebagai acuan oleh investor institusional global untuk melacak kinerja pasar saham di berbagai negara,” ucap Jeffrey dalam Peluncuran KBIA di Jakarta, 25 Februari 2025.
Kemudian, jika dibandingkan dengan produk investasi lainnya, Foreign Index Futures memiliki beberapa kelebihan, antara lain:
Selain itu, sama seperti produk-produk lainnya yang ditransaksikan dan diawasi oleh BEI, perdagangan Foreign Index Futures merupakan transaksi yang aman dan transparan karena ditransaksikan secara real time, serta penyelesaian transaksinya dijamin oleh KPEI.
Dengan diluncurkannya Foreign Index Futures, investor diharapkan dapat mengelola risiko pasar global dengan lebih efektif dan memanfaatkan volatilitas pasar untuk mengoptimalisasi keuntungan portofolio investasinya.
Baca juga: Peluncuran Danantara Diharapkan Dorong Pertumbuhan IHSG, Ini Kata BEI
“Foreign Index Futures diharapkan dapat meningkatkan daya tarik pasar derivatif keuangan di Indonesia, membuka peluang partisipasi yang lebih luas bagi berbagai jenis investor, dan meningkatkan likuiditas pasar modal,” imbuhnya.
Adapun, penerbitan produk Foreign Index Futures ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan produk derivatif keuangan ke OJK yang telah efektif pada 10 Januari 2025.
Serta, Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan Dengan Aset Yang Mendasari Berupa Efek. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menekankan kolaborasi lintas sektor (pemerintah, dunia usaha, investor,… Read More
Poin Penting PT Phapros Tbk (PEHA) mencetak laba bersih Rp7,7 miliar per September 2025, berbalik… Read More
Poin Penting Unilever Indonesia membagikan dividen interim 2025 sebesar Rp3,30 triliun atau Rp87 per saham,… Read More
Poin Penting IFAC menekankan pentingnya kolaborasi regional untuk memperkuat profesi akuntansi di Asia Pasifik, termasuk… Read More
Poin Penting BAKN DPR RI mendorong peninjauan ulang aturan KUR, khususnya agar ASN golongan rendah… Read More
Poin Penting IHSG menguat ke 8.655,97 dan sempat mencetak ATH baru di level 8.689, didorong… Read More