Categories: Pasar Modal

BEI Larang Keras Anggotanya Transaksi Short Selling

Pihak BEI akan menindak tegas kepada anggota bursa yang kedapatan melakukan transaksi short selling. Dwitya Putra

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) h=mengimbau agar seluruh anggota bursa efek tidak melakukan transaksi short selling.

Selain dalam rangka menjalankan ketentuan dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor V.D.6 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek, Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor III-I tentang Keanggotaan Marjin dan Short Selling, dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling.

Pihak bursa mengaku tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas kepada Anggota Bursa (AB) yang diketahui benar-benar melanggar ketentuan tersebut.

“Bursa akan menindak tegas, kepada anggota bursa yang melanggar ketentuan itu,” kata Sekertaris BEI, Irmawati Amran dalam keterangan resmi BEI, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.

Seperti diketahui transaksi short selling adalah salah satu strategi para pelaku pasar untuk mendapatkan keuntungan dengan risiko yang terbilang cukup tinggi. Pelaku menjual saham yang dipinjamkan dengan harga tinggi dan mengembalikannya dengan membeli saham yang harganya lebih rendah.

Pelaku short selling bisa rugi jika ternyata saham yang dijualnya justru naik terus harganya karena profit taking ketika harga saham murah. Short selling sangat bertentangan dengan investor dan emiten pada umumnya yang menginginkan harga sahamnya naik terus.

Pelaku short selling biasanya mendapatkan pinjaman saham dari perusahaan efek atau perorangan yang disebut dengan pialang.

Perusahaan efek mendapatkan cadangan saham dari berbagai sumber untuk dipinjamkan ke pelaku short selling. (*)

@dwitya_putra14

Paulus Yoga

Recent Posts

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

4 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

6 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

7 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

8 hours ago

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

8 hours ago