Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5).
Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan peraturan bursa I-N tersebut kembali diperkenalkan kepada publik, setelah adanya harmonisasi penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
“Kemudian kita juga melakukan perubahan atas peraturan ini karena kita ingin memasukkan peraturan dari peraturan lama kita ex Bursa Efek Surabaya mengenai delisting EBUS, jadi kita melakukan perubahan sekalian juga mengharmonisasi peraturan dengan peraturan OJK dan harmonisasi dengan peraturan yang ada di bursa sendiri,” ucap Nyoman dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 3 Juni 2024.
Baca juga: BEI dan OJK Susun POJK Baru untuk Eliminasi Saham di Papan Pemantauan Khusus
Dengan adanya beberapa perubahan dan harmonisasi dengan POJK No.3 Tahun 2021, terdapat enam poin yang dapat digarisbawahi, antara lain:
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More