BEI Lakukan Penyesuaian Aturan Delisting dan Relisting, Ini 6 Poin Pentingnya

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5).

Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). 

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan peraturan bursa I-N tersebut kembali diperkenalkan kepada publik, setelah adanya harmonisasi penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

“Kemudian kita juga melakukan perubahan atas peraturan ini karena kita ingin memasukkan peraturan dari peraturan lama kita ex Bursa Efek Surabaya mengenai delisting EBUS, jadi kita melakukan perubahan sekalian juga mengharmonisasi peraturan dengan peraturan OJK dan harmonisasi dengan peraturan yang ada di bursa sendiri,” ucap Nyoman dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 3 Juni 2024.

Baca juga: BEI dan OJK Susun POJK Baru untuk Eliminasi Saham di Papan Pemantauan Khusus

Dengan adanya beberapa perubahan dan harmonisasi dengan POJK No.3 Tahun 2021, terdapat enam poin yang dapat digarisbawahi, antara lain:

  1. Penyesuaian dengan POJK 3/2021, Bursa tidak lagi mengatur harga buyback (voluntary delisting), Bursa mengakomodasi buyback ketika delisting karena going concern (forced delisting), dan penambahan ketentuan delisting karena perintah OJK.
  2. Biaya Voluntary Delisting, Perubahan dari dua kali Annual Listing Fee (ALF) atau Biaya Pencatatan Tahunan menjadi lima kali.
  3. Peran Pengendali, Direksi, Komisaris, Bursa berwenang untuk mempertimbangkan keterlibatan pengendali, direksi, dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan pencatatan saham calon perusahaan tercatat.
  4. Keterbukaan informasi terkait delisting, penambahan ketentuan keterbukaan informasi terkait perusahaan tercatat yang berpotensi forced delisting, pengumuman potensi delisting, realisasi pemulihan kondisi perusahaan tercatat.
  5. Ketentuan delisting EBUS, digabung dalam peraturan I-N, kriteria forced delisting EBUS, going concern, default enam bulan, tidak memenuhi aturan.
  6. Ketentuan relisting, mengacu pada ketentuan pencatatan awal di papan utama atau papan pengembangan, wajib memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya, dan kode perusahaan tercatat sama seperti sebelumnya. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Rebranding Produk Tabungan BTN Pos, BTN Bidik Dana Murah Rp5 Triliun

Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More

4 hours ago

Aliran Modal Asing Masuk RI Rp1,44 Triliun pada Awal 2026

Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More

11 hours ago

KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Dugaan Suap Pajak di KPP Madya Jakut

Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More

12 hours ago

Begini Gerak Saham Indeks INFOBANK15 di Tengah Penguatan IHSG

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More

12 hours ago

Sempat Sentuh Level 9.000, IHSG Sepekan Menguat 2,16 Persen

Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More

13 hours ago

Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More

19 hours ago