Pasar Modal

BEI Lakukan Penyesuaian Aturan Delisting dan Relisting, Ini 6 Poin Pentingnya

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5).

Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). 

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan peraturan bursa I-N tersebut kembali diperkenalkan kepada publik, setelah adanya harmonisasi penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

“Kemudian kita juga melakukan perubahan atas peraturan ini karena kita ingin memasukkan peraturan dari peraturan lama kita ex Bursa Efek Surabaya mengenai delisting EBUS, jadi kita melakukan perubahan sekalian juga mengharmonisasi peraturan dengan peraturan OJK dan harmonisasi dengan peraturan yang ada di bursa sendiri,” ucap Nyoman dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 3 Juni 2024.

Baca juga: BEI dan OJK Susun POJK Baru untuk Eliminasi Saham di Papan Pemantauan Khusus

Dengan adanya beberapa perubahan dan harmonisasi dengan POJK No.3 Tahun 2021, terdapat enam poin yang dapat digarisbawahi, antara lain:

  1. Penyesuaian dengan POJK 3/2021, Bursa tidak lagi mengatur harga buyback (voluntary delisting), Bursa mengakomodasi buyback ketika delisting karena going concern (forced delisting), dan penambahan ketentuan delisting karena perintah OJK.
  2. Biaya Voluntary Delisting, Perubahan dari dua kali Annual Listing Fee (ALF) atau Biaya Pencatatan Tahunan menjadi lima kali.
  3. Peran Pengendali, Direksi, Komisaris, Bursa berwenang untuk mempertimbangkan keterlibatan pengendali, direksi, dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan pencatatan saham calon perusahaan tercatat.
  4. Keterbukaan informasi terkait delisting, penambahan ketentuan keterbukaan informasi terkait perusahaan tercatat yang berpotensi forced delisting, pengumuman potensi delisting, realisasi pemulihan kondisi perusahaan tercatat.
  5. Ketentuan delisting EBUS, digabung dalam peraturan I-N, kriteria forced delisting EBUS, going concern, default enam bulan, tidak memenuhi aturan.
  6. Ketentuan relisting, mengacu pada ketentuan pencatatan awal di papan utama atau papan pengembangan, wajib memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya, dan kode perusahaan tercatat sama seperti sebelumnya. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

4 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

6 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

6 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

13 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

15 hours ago