Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5).
Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS).
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan peraturan bursa I-N tersebut kembali diperkenalkan kepada publik, setelah adanya harmonisasi penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.
“Kemudian kita juga melakukan perubahan atas peraturan ini karena kita ingin memasukkan peraturan dari peraturan lama kita ex Bursa Efek Surabaya mengenai delisting EBUS, jadi kita melakukan perubahan sekalian juga mengharmonisasi peraturan dengan peraturan OJK dan harmonisasi dengan peraturan yang ada di bursa sendiri,” ucap Nyoman dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 3 Juni 2024.
Baca juga: BEI dan OJK Susun POJK Baru untuk Eliminasi Saham di Papan Pemantauan Khusus
Dengan adanya beberapa perubahan dan harmonisasi dengan POJK No.3 Tahun 2021, terdapat enam poin yang dapat digarisbawahi, antara lain:
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More
Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More
Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Pemerintah telah menyediakan berbagai program untuk mendorong industri perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah… Read More