Pasar Modal

BEI Lakukan Penyesuaian Aturan Delisting dan Relisting, Ini 6 Poin Pentingnya

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) pada Senin (6/5).

Peraturan I-N mengatur mengenai ketentuan delisting dan relisting bagi saham dan ketentuan delisting bagi Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). 

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan peraturan bursa I-N tersebut kembali diperkenalkan kepada publik, setelah adanya harmonisasi penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal.

“Kemudian kita juga melakukan perubahan atas peraturan ini karena kita ingin memasukkan peraturan dari peraturan lama kita ex Bursa Efek Surabaya mengenai delisting EBUS, jadi kita melakukan perubahan sekalian juga mengharmonisasi peraturan dengan peraturan OJK dan harmonisasi dengan peraturan yang ada di bursa sendiri,” ucap Nyoman dalam Edukasi Pasar Modal di Jakarta, 3 Juni 2024.

Baca juga: BEI dan OJK Susun POJK Baru untuk Eliminasi Saham di Papan Pemantauan Khusus

Dengan adanya beberapa perubahan dan harmonisasi dengan POJK No.3 Tahun 2021, terdapat enam poin yang dapat digarisbawahi, antara lain:

  1. Penyesuaian dengan POJK 3/2021, Bursa tidak lagi mengatur harga buyback (voluntary delisting), Bursa mengakomodasi buyback ketika delisting karena going concern (forced delisting), dan penambahan ketentuan delisting karena perintah OJK.
  2. Biaya Voluntary Delisting, Perubahan dari dua kali Annual Listing Fee (ALF) atau Biaya Pencatatan Tahunan menjadi lima kali.
  3. Peran Pengendali, Direksi, Komisaris, Bursa berwenang untuk mempertimbangkan keterlibatan pengendali, direksi, dan dewan komisaris yang bertanggung jawab atas penyebab delisting sebagai salah satu aspek substantif dalam proses evaluasi permohonan pencatatan saham calon perusahaan tercatat.
  4. Keterbukaan informasi terkait delisting, penambahan ketentuan keterbukaan informasi terkait perusahaan tercatat yang berpotensi forced delisting, pengumuman potensi delisting, realisasi pemulihan kondisi perusahaan tercatat.
  5. Ketentuan delisting EBUS, digabung dalam peraturan I-N, kriteria forced delisting EBUS, going concern, default enam bulan, tidak memenuhi aturan.
  6. Ketentuan relisting, mengacu pada ketentuan pencatatan awal di papan utama atau papan pengembangan, wajib memenuhi kewajiban pembayaran sebelumnya, dan kode perusahaan tercatat sama seperti sebelumnya. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

PHE OSES Resmi Salurkan Gas Bumi Ke PLTGU Cilegon

Jakarta -  PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More

5 hours ago

Transformasi Aset, PLN Integrasikan Tata Kelola Arsip dan Dokumen Digital

Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More

6 hours ago

Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa Dukung Peningkatan Kinerja Keselamatan

Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More

7 hours ago

Jumlah Peserta Regulatory Sandbox Menurun, OJK Beberkan Penyebabnya

Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More

10 hours ago

OJK Siap Dukung Target Ekonomi 8 Persen, Begini Upayanya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More

14 hours ago

BPKH Ajak Pemuda Gunakan DP Haji sebagai Mahar Pernikahan

Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More

15 hours ago