Categories: Pasar Modal

BEI Klaim Biaya Listing di Indonesia Murah

Jakarta–Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengungkapkan, biaya pencatatan (listing fee) perusahaan yang ingin melantai di pasar modal Indonesia sudah jauh lebih rendah, bila dibanding di negara lainnya.

Hal ini seharusnya bisa menjadi modal awal untuk BEI dalam memancing lebih banyak lagi perusahaan yang ingin mencatatkan saham di lantai bursa.

“Biaya listing jauh di bawah, masih relatif lebih kecil dibanding negara lain. Kita tidak mahal, annual fee-nya tergantung market cap, maksimum Rp250 juta setahun, tapi kebanyakan tidak sampai itu,” kata Samsul, kala ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 23 November 2015.

OJK pun diakui Samsul, terus mendorong untuk melakukan berbagai penyederhanaan bagi perusahaan yang mau menjalankan IPO di bursa, khususnya memangkas biaya IPO perusahaan. Namun, jangan sampai kemudahan itu mengurangi kualitas perusahaan yang listing di pasar modal Indonesia.

Sebagaimana diketahui, IPO di papan utama bursa yang telah ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Alhasil nilai minimal mencapai Rp25 juta, sedangkan maksimal Rp250 juta.

Untuk emiten yang IPO di papan pengen‎gembangan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi. Nilai minimal Rp25 juta, dan maksimal Rp150 juta. Sedangkan annual fee baik di papan utama dan pengembangan ditetapkan Rp500 ribu untuk kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilainya Rp50-250 juta.

‎Perusahaan yang ingin IPO, menurutnya, memang harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti biaya administrasi. Setelah IPO pun mesti ada biaya yang di bayar ke BEI tiap tahunnya.

‎”Ada kewajiban RUPS juga kalau perusahaan listing, ada iklan di koran. Ada bayar juga akuntan, kalau bayar utang kan bayar interest,” ungkapnya.

Setelah listing di bursa, dia menekankan, perusahaan harus transparan ke publik, seperti memberikan laporan keuangan ke publik.‎ Saat ini sendiri, bursa mewajibkan perusahaan publik memasang iklan di dua media surat kabar. Ke depannya, mungkin ada aturan disampaikan melalui media online, hal itu sesuai perkembangan yang ada. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

6 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

6 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

8 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

8 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

10 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

10 hours ago