Categories: Pasar Modal

BEI Klaim Biaya Listing di Indonesia Murah

Jakarta–Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengungkapkan, biaya pencatatan (listing fee) perusahaan yang ingin melantai di pasar modal Indonesia sudah jauh lebih rendah, bila dibanding di negara lainnya.

Hal ini seharusnya bisa menjadi modal awal untuk BEI dalam memancing lebih banyak lagi perusahaan yang ingin mencatatkan saham di lantai bursa.

“Biaya listing jauh di bawah, masih relatif lebih kecil dibanding negara lain. Kita tidak mahal, annual fee-nya tergantung market cap, maksimum Rp250 juta setahun, tapi kebanyakan tidak sampai itu,” kata Samsul, kala ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 23 November 2015.

OJK pun diakui Samsul, terus mendorong untuk melakukan berbagai penyederhanaan bagi perusahaan yang mau menjalankan IPO di bursa, khususnya memangkas biaya IPO perusahaan. Namun, jangan sampai kemudahan itu mengurangi kualitas perusahaan yang listing di pasar modal Indonesia.

Sebagaimana diketahui, IPO di papan utama bursa yang telah ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Alhasil nilai minimal mencapai Rp25 juta, sedangkan maksimal Rp250 juta.

Untuk emiten yang IPO di papan pengen‎gembangan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi. Nilai minimal Rp25 juta, dan maksimal Rp150 juta. Sedangkan annual fee baik di papan utama dan pengembangan ditetapkan Rp500 ribu untuk kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilainya Rp50-250 juta.

‎Perusahaan yang ingin IPO, menurutnya, memang harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti biaya administrasi. Setelah IPO pun mesti ada biaya yang di bayar ke BEI tiap tahunnya.

‎”Ada kewajiban RUPS juga kalau perusahaan listing, ada iklan di koran. Ada bayar juga akuntan, kalau bayar utang kan bayar interest,” ungkapnya.

Setelah listing di bursa, dia menekankan, perusahaan harus transparan ke publik, seperti memberikan laporan keuangan ke publik.‎ Saat ini sendiri, bursa mewajibkan perusahaan publik memasang iklan di dua media surat kabar. Ke depannya, mungkin ada aturan disampaikan melalui media online, hal itu sesuai perkembangan yang ada. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Lawatan Perdana Prabowo, Menkomdigi Meutya Hafid: RI Siap Berperan di Kancah Global

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai lawatan kenegaraan perdana ke sejumlah negara, antara lain… Read More

20 mins ago

Usai 5 Bulan Uji Coba, Program Makan Bergizi Gratis GoTo Group Hadir di 13 Kota

Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mendukung program pemerintah dalam menyediakan makanan bergizi… Read More

4 hours ago

Siap-siap! Menkop Budi Arie bakal Bikin Anggota Koperasi Melonjak Drastis

Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi berkomitmen penuh untuk mendongkrak rasio kepesertaan masyarakat… Read More

5 hours ago

Penerimaan Pajak Capai Rp1.517,53 T, Tembus 76 Persen Target APBN per Oktober 2024

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mencatat penerimaan pajak hingga Oktober 2024 mencapai Rp1.517,53 triliun,… Read More

6 hours ago

Presiden Prabowo Memulai Lawatan Luar Negeri, Ini Negara-negara Tujuannya

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto memulai kunjungan kerja luar negeri perdananya, dengan mengunjungi sejumlah negara… Read More

6 hours ago

IHSG Ditutup Bertahan di Zona Hijau ke Level 7.287

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hari ini, 8 November 2024, ditutup menguat di… Read More

6 hours ago