Categories: Market Update

BEI Klaim Biaya Listing di Indonesia Murah

Jakarta–Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat mengungkapkan, biaya pencatatan (listing fee) perusahaan yang ingin melantai di pasar modal Indonesia sudah jauh lebih rendah, bila dibanding di negara lainnya.

Hal ini seharusnya bisa menjadi modal awal untuk BEI dalam memancing lebih banyak lagi perusahaan yang ingin mencatatkan saham di lantai bursa.

“Biaya listing jauh di bawah, masih relatif lebih kecil dibanding negara lain. Kita tidak mahal, annual fee-nya tergantung market cap, maksimum Rp250 juta setahun, tapi kebanyakan tidak sampai itu,” kata Samsul, kala ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 23 November 2015.

OJK pun diakui Samsul, terus mendorong untuk melakukan berbagai penyederhanaan bagi perusahaan yang mau menjalankan IPO di bursa, khususnya memangkas biaya IPO perusahaan. Namun, jangan sampai kemudahan itu mengurangi kualitas perusahaan yang listing di pasar modal Indonesia.

Sebagaimana diketahui, IPO di papan utama bursa yang telah ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi saham. Alhasil nilai minimal mencapai Rp25 juta, sedangkan maksimal Rp250 juta.

Untuk emiten yang IPO di papan pengen‎gembangan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi. Nilai minimal Rp25 juta, dan maksimal Rp150 juta. Sedangkan annual fee baik di papan utama dan pengembangan ditetapkan Rp500 ribu untuk kelipatan Rp1 miliar dari nilai kapitalisasi pasar. Nilainya Rp50-250 juta.

‎Perusahaan yang ingin IPO, menurutnya, memang harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti biaya administrasi. Setelah IPO pun mesti ada biaya yang di bayar ke BEI tiap tahunnya.

‎”Ada kewajiban RUPS juga kalau perusahaan listing, ada iklan di koran. Ada bayar juga akuntan, kalau bayar utang kan bayar interest,” ungkapnya.

Setelah listing di bursa, dia menekankan, perusahaan harus transparan ke publik, seperti memberikan laporan keuangan ke publik.‎ Saat ini sendiri, bursa mewajibkan perusahaan publik memasang iklan di dua media surat kabar. Ke depannya, mungkin ada aturan disampaikan melalui media online, hal itu sesuai perkembangan yang ada. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Transaksi ZISWAF BSI Tembus Rp30 Miliar di Ramadhan 2026, Naik 2 Kali Lipat

Poin Penting Transaksi ZISWAF BSI selama Ramadan 2026 mencapai Rp30 miliar, naik hampir dua kali… Read More

1 hour ago

Konflik Timur Tengah dan Risiko Harga Minyak Global, Ini Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Poin Penting Ekspor Indonesia ke Timur Tengah hanya sekitar 4,2% dari total ekspor, sehingga dampak… Read More

2 hours ago

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

19 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

19 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

20 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

22 hours ago