Pegerakan pasar saham. (Foto: istimewa)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memutuskan untuk menunda implementasi transaksi short selling. Hal itu tertuang dalam Pengumuman BEI terkait Penundaan Lebih Lanjut atas Implementasi Transaksi Short Selling No. Peng-00174/BEI.POP/09-2025.
Dalam pengumuman tersebut, BEI melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek sampai dengan 17 Maret 2026.
Selain itu, BEI juga tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan 17 Maret 2026.
Baca juga: OJK Tunda Short Selling, Begini Respons Arsjad Rasjid-Boy Thohir
Baca juga: Simak! BNI Sekuritas Beberkan Strategi Investasi Saat Pasar Saham Tertekan
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy mengatakan, peluncuran implementasi short selling akan disesuaikan dengan kondisi atau sentimen domestik yang terjadi.
Awalnya, BEI telah merencanakan implementasi short selling pada 26 September 2025, setelah sempat tertunda sebelumnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More
Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More
Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu untuk menaikkan… Read More