Pegerakan pasar saham. (Foto: istimewa)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memutuskan untuk menunda implementasi transaksi short selling. Hal itu tertuang dalam Pengumuman BEI terkait Penundaan Lebih Lanjut atas Implementasi Transaksi Short Selling No. Peng-00174/BEI.POP/09-2025.
Dalam pengumuman tersebut, BEI melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek sampai dengan 17 Maret 2026.
Selain itu, BEI juga tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan 17 Maret 2026.
Baca juga: OJK Tunda Short Selling, Begini Respons Arsjad Rasjid-Boy Thohir
Baca juga: Simak! BNI Sekuritas Beberkan Strategi Investasi Saat Pasar Saham Tertekan
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy mengatakan, peluncuran implementasi short selling akan disesuaikan dengan kondisi atau sentimen domestik yang terjadi.
Awalnya, BEI telah merencanakan implementasi short selling pada 26 September 2025, setelah sempat tertunda sebelumnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More
Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More
Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More
Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More
Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More