Pegerakan pasar saham. (Foto: istimewa)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memutuskan untuk menunda implementasi transaksi short selling. Hal itu tertuang dalam Pengumuman BEI terkait Penundaan Lebih Lanjut atas Implementasi Transaksi Short Selling No. Peng-00174/BEI.POP/09-2025.
Dalam pengumuman tersebut, BEI melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek sampai dengan 17 Maret 2026.
Selain itu, BEI juga tidak menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang persyaratan dan perdagangan efek dalam transaksi margin dan Transaksi Short Selling sampai dengan 17 Maret 2026.
Baca juga: OJK Tunda Short Selling, Begini Respons Arsjad Rasjid-Boy Thohir
Baca juga: Simak! BNI Sekuritas Beberkan Strategi Investasi Saat Pasar Saham Tertekan
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) BEI, Irvan Susandy mengatakan, peluncuran implementasi short selling akan disesuaikan dengan kondisi atau sentimen domestik yang terjadi.
Awalnya, BEI telah merencanakan implementasi short selling pada 26 September 2025, setelah sempat tertunda sebelumnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More