Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Khoirifa)
Poin Penting
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Selasa, 11 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, BEI mengajukan satu poin tambahan kepada MSCI, melengkapi tiga proposal yang sebelumnya telah disampaikan pada pertemuan 2 Februari 2026.
Poin tambahan yang diajukan BEI adalah rencana penerbitan shareholders concentration list, yakni daftar saham yang terindikasi memiliki kepemilikan pemegang saham yang terkonsentrasi.
“Kami juga akan menerbitkan shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham yang terkonsentrasi yang juga sudah diterapkan di Hongkong,” ucap Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca juga: BEI Kembali Bernegosiasi dengan MSCI pada Rabu (11/2), Ini Poin yang Bahas!
Jeffrey menegaskan, langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen BEI untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal nasional dengan mengadopsi praktik terbaik dari bursa global.
Meski demikian, Jeffrey tidak memerinci hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa BEI dan MSCI telah sepakat untuk menjaga kerahasiaan detail hingga kesimpulan pertemuan.
“Oleh karena itu, kami akan menyampaikan hal-hal yang bersifat umum dan tidak pada detail dan kesimpulan pertemuan,” imbuhnya.
Baca juga: Setelah MSCI, Kini Giliran FTSE Russell Tunda Review Indeks Saham RI
Adapun, BEI sebelumnya telah mengajukan proposal dengan tiga poin utama, pertama penyempurnaan klasifikasi investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dari 9 kategori dalam struktur Single Investor Identification (SID) menjadi 28 subkategori investor.
Lalu poin kedua, perluasan keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham dengan perincian data pemegang saham yang tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5 persen keterbukaan ini akan mencakup kepemilikan saham di atas 1 persen guna meningkatkan transparansi pasar.
Poin ketiga terkait dengan peningkatan ketentuan minimum free float untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Ketentuan ini akan dinaikkan secara bertahap dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) akan menerbitkan obligasi Rp8–Rp10 triliun sepanjang 2026… Read More
Generali Indonesia resmi luncurkan GEN Syariah Perlindungan Aman, yang merupakan produk perlindungan jiwa berbasis syariah… Read More
Poin Penting GEN Syariah Perlindungan Aman menawarkan santunan jiwa yang bertumbuh hingga 250 persen serta… Read More
Poin Penting Bahlil Lahadalia memastikan harga BBM subsidi tetap meski konflik Amerika Serikat–Israel dan Iran… Read More
Poin Penting Momentum libur panjang mendorong lonjakan transaksi digital, terutama pembelian tiket, hotel, dan ritel,… Read More
Poin Penting OJK memetakan tiga risiko konflik AS-Israel vs Iran: lonjakan harga minyak, kenaikan inflasi… Read More