Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026. (Foto: Khoirifa)
Poin Penting
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menggelar pertemuan lanjutan dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) pada Selasa, 11 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan transparansi pasar modal Indonesia.
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, BEI mengajukan satu poin tambahan kepada MSCI, melengkapi tiga proposal yang sebelumnya telah disampaikan pada pertemuan 2 Februari 2026.
Poin tambahan yang diajukan BEI adalah rencana penerbitan shareholders concentration list, yakni daftar saham yang terindikasi memiliki kepemilikan pemegang saham yang terkonsentrasi.
“Kami juga akan menerbitkan shareholders concentration list atau daftar saham yang terindikasi memiliki pemegang saham yang terkonsentrasi yang juga sudah diterapkan di Hongkong,” ucap Jeffrey dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 11 Februari 2026.
Baca juga: BEI Kembali Bernegosiasi dengan MSCI pada Rabu (11/2), Ini Poin yang Bahas!
Jeffrey menegaskan, langkah tersebut sekaligus menunjukkan komitmen BEI untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal nasional dengan mengadopsi praktik terbaik dari bursa global.
Meski demikian, Jeffrey tidak memerinci hasil pembahasan dalam pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa BEI dan MSCI telah sepakat untuk menjaga kerahasiaan detail hingga kesimpulan pertemuan.
“Oleh karena itu, kami akan menyampaikan hal-hal yang bersifat umum dan tidak pada detail dan kesimpulan pertemuan,” imbuhnya.
Baca juga: Setelah MSCI, Kini Giliran FTSE Russell Tunda Review Indeks Saham RI
Adapun, BEI sebelumnya telah mengajukan proposal dengan tiga poin utama, pertama penyempurnaan klasifikasi investor di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dari 9 kategori dalam struktur Single Investor Identification (SID) menjadi 28 subkategori investor.
Lalu poin kedua, perluasan keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham dengan perincian data pemegang saham yang tidak lagi terbatas pada kepemilikan di atas 5 persen keterbukaan ini akan mencakup kepemilikan saham di atas 1 persen guna meningkatkan transparansi pasar.
Poin ketiga terkait dengan peningkatan ketentuan minimum free float untuk mempertahankan status sebagai perusahaan tercatat. Ketentuan ini akan dinaikkan secara bertahap dari saat ini sebesar 7,5 persen menjadi 15 persen. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta - PT Autopedia Sukses Lestari Tbk (ASLC) mengantongi pendapatan Rp1 triliun di sepanjang 2025… Read More
Poin Penting BREN mencatat pendapatan USD605 juta pada 2025, naik 1,4 persen yoy, ditopang kinerja… Read More
Poin Penting Maybank Indonesia memperkuat pembiayaan SME dengan strategi Shariah First, menjadikan segmen syariah sebagai… Read More
Poin Penting OJK menegaskan kebijakan pemrosesan data lintas batas dalam perjanjian dagang RI–AS harus tetap… Read More
Poin Penting Puncak arus balik Lebaran 2026 diprediksi terjadi pada 24, 28, dan 29 Maret,… Read More
Poin Penting PLN siagakan SPKLU untuk mudik Lebaran 2026: Infrastruktur pengisian kendaraan listrik diperkuat, termasuk… Read More