Poin Penting
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah hingga 8 persen ke level 7.654,66.
Penghentian sementara tersebut dilakukan selama 30 menit dan diberlakukan tak lama setelah perdagangan sesi I dibuka, yakni pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), Kamis (29/1).
Baca juga: Alert! BEI Lakukan Trading Halt usai IHSG Ambles 8 Persen
“Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:56:01 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
BEI menegaskan, langkah trading halt dilakukan untuk menjaga agar aktivitas perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien.
Baca juga: IHSG Dibuka Ambles 4,10 Persen ke Level 7.979, Aksi Jual Asing Masih Dominan
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Jobstreet meluncurkan fitur Basic Talent Search yang memberi akses hingga 50 juta profil… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK periode 2026–2031 setelah… Read More
Poin Penting Komisi XI DPR RI menetapkan lima anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031 setelah… Read More
Poin Penting Bank Aladin Syariah menargetkan pertumbuhan 9-11 persen pada 2026 dengan memperkuat layanan digital… Read More
Poin Penting BNI membuka layanan terbatas di 23 outlet pada 20 Maret 2026 dan 32… Read More
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menyelenggarakan acara buka bersama yang dihadiri oleh anggota sekaligus… Read More