Poin Penting
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah hingga 8 persen ke level 7.654,66.
Penghentian sementara tersebut dilakukan selama 30 menit dan diberlakukan tak lama setelah perdagangan sesi I dibuka, yakni pada pukul 09.26.01 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), Kamis (29/1).
Baca juga: Alert! BEI Lakukan Trading Halt usai IHSG Ambles 8 Persen
“Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 09:56:01 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” kata Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
BEI menegaskan, langkah trading halt dilakukan untuk menjaga agar aktivitas perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien.
Baca juga: IHSG Dibuka Ambles 4,10 Persen ke Level 7.979, Aksi Jual Asing Masih Dominan
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan BEI Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas serta Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00002/BEI/04-2025. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pemerintah membatasi pembelian BBM subsidi (Pertalite dan solar) maksimal 50 liter per kendaraan… Read More
Sepanjang tahun 2025, laba bersih Bank Mega pada tahun 2025 tumbuh sebesar 28% menjadi Rp3,36… Read More
Poin Penting Pemerintah melakukan efisiensi dan refocusing anggaran K/L untuk merespons dampak konflik Timur Tengah… Read More
Poin Penting Pemerintah mengurangi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 6 hari menjadi 5… Read More
Poin Penting Kontribusi segmen wholesale mencapai sekitar 64 persen dari total portofolio kredit 2025 dan… Read More
Poin Penting Kebijakan WFH berpotensi menghemat APBN sebesar Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, serta menekan… Read More