Pasar Modal

BEI Ingin Harga Saham IPO Lebih Objektif, Seperti Ini Mekanismenya

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menginginkan bahwa harga saham melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dilakukan secara objektif, serta berkoordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Di mana, BEI mewajibkan Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk mempublikasikan Equity Research Report atas Perusahaan baru tercatat yang dibawanya tersebut sekurang-kurangnya dua kali dalam periode 12 bulan sejak Perusahaan mulai tercatat di Bursa. 

Hal ini dikarenakan, pembentukan harga selama ini dilakukan dengan proses bookbuilding atau penawaran awal yang masih mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2020.

Baca juga: Waduh! BEI Bakal Buka-Bukaan Soal Emiten yang Belum Penuhi Saham Free Float

Dalam hal ini, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa, proses bookbuilding tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan minat beli dari calon investor pada rentang harga yang sudah ditentukan.

“Dari semua minat yang masuk dari investor akan terbentuk kurva permintaan, dari kurva permintaan inilah perusahaan bersama dengan penjamin emisi akan menentukan berapa harga yang akan ditentukan sebagai harga IPO. Dengan demikian penentuan harga IPO juga ditentukan dari besarnya minat calon investor dalam periode bookbuilding ini,” ucap Nyoman dalam keterangannya dikutip, 6 Januari 2024.

Di samping itu, dirinya menambahkan bahwa, proses IPO saat ini pada dasarnya telah melalui analisa dan riset yang dapat mencerminkan nilai perusahaan di masa kini dan masa akan datang. Hanya saja, analis dan riset tersebut sifatnya masih terbatas.

Baca juga: Tren Saham BRIS Menguat, Masuk Jajaran Top 5 Bank dengan Kenaikan Tertinggi

“Dengan kewajiban mendokumentasikan hasil analisa dan riset dalam bentuk Equity Research Report ini, diharapkan dapat menjadi rujukan yang resmi dalam menilai harga yang wajar bagi suatu saham,” imbuhnya.

Adapun, Equity Research Report tersebut juga menjadi salah satu langkah BEI dalam meningkatkan perlindungan kepada investor dan meningkatkan edukasi kepada publik mengenai dasar penilaian harga saham perusahaan yang baru tercatat. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

3 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

3 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

5 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

5 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

7 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

7 hours ago