BEI Ingin Harga Saham IPO Lebih Objektif, Seperti Ini Mekanismenya

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menginginkan bahwa harga saham melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dilakukan secara objektif, serta berkoordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Di mana, BEI mewajibkan Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk mempublikasikan Equity Research Report atas Perusahaan baru tercatat yang dibawanya tersebut sekurang-kurangnya dua kali dalam periode 12 bulan sejak Perusahaan mulai tercatat di Bursa. 

Hal ini dikarenakan, pembentukan harga selama ini dilakukan dengan proses bookbuilding atau penawaran awal yang masih mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2020.

Baca juga: Waduh! BEI Bakal Buka-Bukaan Soal Emiten yang Belum Penuhi Saham Free Float

Dalam hal ini, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa, proses bookbuilding tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan minat beli dari calon investor pada rentang harga yang sudah ditentukan.

“Dari semua minat yang masuk dari investor akan terbentuk kurva permintaan, dari kurva permintaan inilah perusahaan bersama dengan penjamin emisi akan menentukan berapa harga yang akan ditentukan sebagai harga IPO. Dengan demikian penentuan harga IPO juga ditentukan dari besarnya minat calon investor dalam periode bookbuilding ini,” ucap Nyoman dalam keterangannya dikutip, 6 Januari 2024.

Di samping itu, dirinya menambahkan bahwa, proses IPO saat ini pada dasarnya telah melalui analisa dan riset yang dapat mencerminkan nilai perusahaan di masa kini dan masa akan datang. Hanya saja, analis dan riset tersebut sifatnya masih terbatas.

Baca juga: Tren Saham BRIS Menguat, Masuk Jajaran Top 5 Bank dengan Kenaikan Tertinggi

“Dengan kewajiban mendokumentasikan hasil analisa dan riset dalam bentuk Equity Research Report ini, diharapkan dapat menjadi rujukan yang resmi dalam menilai harga yang wajar bagi suatu saham,” imbuhnya.

Adapun, Equity Research Report tersebut juga menjadi salah satu langkah BEI dalam meningkatkan perlindungan kepada investor dan meningkatkan edukasi kepada publik mengenai dasar penilaian harga saham perusahaan yang baru tercatat. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

3 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

12 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

12 hours ago

Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Poin Penting Realisasi investasi hilirisasi 2025 mencapai Rp584,1 triliun, tumbuh 43,3 persen yoy dan menyumbang… Read More

13 hours ago

Avrist General Insurance Resmikan Kantor Baru, Bidik Pertumbuhan Dua Digit 2026

Poin Penting Avrist pindah kantor pusat ke Wisma 46 untuk mendukung pertumbuhan bisnis. Target pertumbuhan… Read More

14 hours ago

Dana Pemerintah di Himbara Minim Dampak, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Poin Penting Penempatan dana Rp276 triliun di bank pelat merah dinilai tidak signifikan mendorong perekonomian,… Read More

14 hours ago