BEI Ingin Harga Saham IPO Lebih Objektif, Seperti Ini Mekanismenya

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menginginkan bahwa harga saham melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) dilakukan secara objektif, serta berkoordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak.

Di mana, BEI mewajibkan Penjamin Pelaksana Emisi Efek untuk mempublikasikan Equity Research Report atas Perusahaan baru tercatat yang dibawanya tersebut sekurang-kurangnya dua kali dalam periode 12 bulan sejak Perusahaan mulai tercatat di Bursa. 

Hal ini dikarenakan, pembentukan harga selama ini dilakukan dengan proses bookbuilding atau penawaran awal yang masih mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 41 Tahun 2020.

Baca juga: Waduh! BEI Bakal Buka-Bukaan Soal Emiten yang Belum Penuhi Saham Free Float

Dalam hal ini, Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa, proses bookbuilding tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan minat beli dari calon investor pada rentang harga yang sudah ditentukan.

“Dari semua minat yang masuk dari investor akan terbentuk kurva permintaan, dari kurva permintaan inilah perusahaan bersama dengan penjamin emisi akan menentukan berapa harga yang akan ditentukan sebagai harga IPO. Dengan demikian penentuan harga IPO juga ditentukan dari besarnya minat calon investor dalam periode bookbuilding ini,” ucap Nyoman dalam keterangannya dikutip, 6 Januari 2024.

Di samping itu, dirinya menambahkan bahwa, proses IPO saat ini pada dasarnya telah melalui analisa dan riset yang dapat mencerminkan nilai perusahaan di masa kini dan masa akan datang. Hanya saja, analis dan riset tersebut sifatnya masih terbatas.

Baca juga: Tren Saham BRIS Menguat, Masuk Jajaran Top 5 Bank dengan Kenaikan Tertinggi

“Dengan kewajiban mendokumentasikan hasil analisa dan riset dalam bentuk Equity Research Report ini, diharapkan dapat menjadi rujukan yang resmi dalam menilai harga yang wajar bagi suatu saham,” imbuhnya.

Adapun, Equity Research Report tersebut juga menjadi salah satu langkah BEI dalam meningkatkan perlindungan kepada investor dan meningkatkan edukasi kepada publik mengenai dasar penilaian harga saham perusahaan yang baru tercatat. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prudential Indonesia Luncurkan PRUMapan, Sasar Kebutuhan Proteksi Generasi Sandwich

Poin Penting Prudential Indonesia meluncurkan PRUMapan, asuransi jiwa tradisional yang menyasar milenial dan Gen Z,… Read More

13 mins ago

Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Poin Penting Dana abadi LPDP mencapai Rp180,8 triliun, dengan alokasi terbesar untuk pendidikan Rp149,8 triliun,… Read More

37 mins ago

MTF Telusuri Dugaan Tindak Pidana yang Mengatasnamakan Perusahaan

Poin Penting PT Mandiri Tunas Finance (MTF) melakukan penelusuran menyeluruh atas dugaan tindak pidana yang… Read More

59 mins ago

ISEI Dorong Reformulasi Kebijakan UMKM Lewat Industry Matching di Bogor

Poin Penting ISEI dorong kebijakan berbasis praktik lapangan melalui ISEI Industry Matching bersama YDBA untuk… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Siapkan Rp44 Triliun Uang Tunai untuk Kebutuhan Ramadan-Lebaran 2026

Poin Penting Bank Mandiri menyiapkan Rp44 triliun uang tunai untuk ATM/CRM selama 24 Februari-25 Maret… Read More

2 hours ago

LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Poin Penting LPDP menyampaikan permintaan maaf atas polemik yang ditimbulkan alumni berinisial DS dan menilai… Read More

3 hours ago