BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus FCA, Simak 4 Poin Perubahannya

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah melakukan evaluasi atas implementasi papan pemantauan khusus (PPK) tahap II atau Full Call Auction (FCA) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan diskusi dengan pelaku pasar.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, mengatakan bahwa evaluasi implementasi papan pemantauan khusus FCA tersebut dilakukan agar BEI dapat melakukan implementasi evaluasi secara cepat dan tepat. Hasil evaluasi tersebut efektif mulai hari ini, 21 Juni 2024.

“Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, efektif per 21 Juni 2024, BEI mengimplementasikan perubahan Peraturan I-X,” ucap Kautsar dalam keterangan resmi dikutip 21 Juni 2024.

Lebih lanjut, evaluasi yang dilakukan terhadap implementasi papan pemantauan khusus tahap II tersebut adalah menyesuaikan kriteria saham masuk dan keluar Papan Pemantauan Khusus pada kriteria nomor 1, 6, 7, dan 10.

Baca juga: Grup MNC Sebut Kebijakan FCA Merugikan, Ini Respons BEI

Kriteria nomor 1

Suatu saham dapat masuk ke dalam PPK apabila selama tiga bulan terakhir harga rata-rata di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00 yang disertai dengan kondisi likuiditas rendah, yaitu memiliki nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 lembar saham. 

Agar suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 1 PPK, saham tersebut harus memiliki harga rata-rata dan kondisi likuiditas di atas ketentuan tersebut atau membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan catatan harga saham tersebut paling kurang Rp50,00 kecuali untuk saham pada Papan Akselerasi.

Kriteria nomor 6

Suatu saham masuk ke dalam PPK apabila tidak memenuhi kriteria tetap tercatat pada Peraturan I-A dan I-V (Saham Free Float) kecuali ketentuan terkait Free Float.

Untuk saham yang tercatat di Papan Utama serta Papan Pengembangan masuk dalam PPK apabila jumlah saham Free Float kurang dari 50 juta lembar saham dan kurang dari atau sama dengan 5 persen dari jumlah saham tercatat.

Sementara untuk saham yang tercatat di Papan Akselerasi akan masuk PPK apabila Saham Free Float kurang dari atau sama dengan 5 persen dari jumlah saham tercatat. 

Suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 6 PPK apabila sudah memenuhi ketentuan Saham Free Float tersebut atau masuk dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Kriteria nomor 7

Perubahan juga dilakukan pada kriteria 7, yaitu suatu saham masuk ke dalam PPK jika memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 selama tiga bulan terakhir. 

Untuk dapat keluar dari papan ini, selain sudah memiliki kondisi likuiditas di atas kriteria tersebut, Perusahaan Tercatat juga membagikan dividen tunai yang diputuskan melalui RUPS, atau masuk ke dalam Daftar Efek Liquidity Provider Saham dan memiliki Liquidity Provider Saham.

Baca juga: Pasar Saham Masih Lesu, Mirae Asset Ungkap Penyebabnya

Kriteria nomor 10

Tidak terdapat perubahan kriteria saham masuk ke PPK. Namun, terdapat perubahan kriteria suatu saham dapat keluar dari kriteria nomor 10, yaitu apabila telah berada di PPK selama tujuh Hari Bursa.

“Melalui upaya evaluasi dan perubahan peraturan ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat terus meningkatkan kepatuhan atas peraturan Bursa sekaligus memacu kinerjanya sebagai bentuk tanggung jawab kepada para pemegang saham,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Volume Trading Tokenisasi Aset di PINTU Meningkat, 3 Aset Ini Paling Diminati

Poin Penting Volume trading tokenisasi aset di platform PINTU meningkat 45% secara bulanan pada Februari… Read More

9 hours ago

Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran K/L untuk Cegah Defisit Tembus 3 Persen

Poin Penting Pemerintah akan melakukan efisiensi anggaran Kementerian/Lembaga untuk mencegah defisit APBN melampaui batas 3… Read More

10 hours ago

Ramai di TikTok soal Ekonomi RI Hancur, Menkeu Purbaya Angkat Bicara

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyindir kritik yang menyebut ekonomi Indonesia hancur dan… Read More

10 hours ago

Askrindo Dukung Mudik Gratis BUMN 2026 lewat Moda Transportasi Laut

Poin Penting Askrindo berpartisipasi dalam Program Mudik Gratis BUMN 2026 untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan… Read More

10 hours ago

AAJI Gelar Konferensi Pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa Periode Januari – Desember 2025.

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa pada periode Januari–Desember 2025.… Read More

11 hours ago

Perkuat Ekspansi Kredit Berkualitas, Mastercard Kolaborasi dengan CLIK Indonesia

Poin Penting Mastercard dan CLIK Credit Bureau Indonesia menjalin kerja sama untuk memperkuat ekspansi kredit… Read More

12 hours ago