Transaksi Saham; Bisa gunakan fasilitas margin. (Foto: paulus Yoga)
Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperbanyak saham yang dapat diperdagangkan melalui transaksi margin, dari sebelumnya hanya 45 menjadi 150 saham.
Direktur Transaksi dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbani mengungkapkan, pihaknya akan segera mengusulkan kepada OJK tentang dua kelompok Anggota Bursa (AB) terkait pemberian fasilitas transaksi margin kepada nasabahnya.
“Sekarang sudah mengerucut kepada dua kelompok AB yang bisa melakukan transaksi margin,” ujar Hamdi, di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 28 Maret 2016.
Dia menjelaskan, untuk kelompok pertama yakni AB dengan modal kerja bersih ditempatkan (MKBD) diatas Rp250 miliar. AB dengan kategori terserbut akan diperkenankan memberi fasilitas margin terhadap 150 saham.
“Kita perbanyak jumlah daftar yang dapat transaksi margin,” tukasnya.
Sedangkan 150 daftar saham tersebut datang dari saham saham teraktif dari peringkat satu hingga 150. Menurutnya, BEI akan secara berkala mengeluarkan daftar tersebut.
“Dalam enam bulan sekali daftar tersebut bisa saja berubah berdasarkan aktivitas transaksi saham dan fundamental,” ucap dia.
Sementara, AB dengan MKBD dibawah Rp250 miliar, kata dia, hanya boleh melakukan transaksi terhadap 45 saham atau yang masuk dalam kategori saham LQ-45.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BEI akan mengelompokan AB menjadi tiga, namun karena peraturan OJK mengatur kesehatan AB dengan MKBD minimal Rp25 miliar sehingga semuanya diperkenankan dengan transaksi margin.
“Tadinya kami akan mengatur AB dengan MKBD dibawah Rp 50 miliar tidak dapat melakukan transaksi margin,” tutup Hamdi. (*)
Editor: Paulus Yoga
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More