Pasar Saham; Kiblat kinerja reksa dana saham. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan saham atau delisting untuk delapan emiten tercatat.
Pengumuman itu tertuang dalam penghapusan pencatatan efek atau delisting, No. Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025.
Berdasarkan pengumuman tersebut, delapan perusahaan tercatat yang dibatalkan pencatatan sahamnya, antara lain:
Baca juga: Dana Asing Masuk Rp546 M, Ini 5 Saham yang Paling Diborong Investor
P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, menyebut, dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Selanjutnya, BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di bursa.
“Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ucap Mulyana dalam pengumuman resmi dikutip, 21 Juli 2025.
Baca juga: Simak Prospek Saham Bank hingga Pertambangan yang Tersengat Tarif Trump dan BI Rate
Adapun, berdasarkan peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), bursa membatalkan pencatatan saham perusahaan tercatat apabila:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BTN rebranding e’Batarapos menjadi Tabungan BTN Pos sebagai langkah strategis memperluas inklusi keuangan… Read More
Poin Penting Aliran modal asing masuk Rp1,44 triliun di awal Januari 2026, mayoritas mengalir ke… Read More
Poin Penting KPK tetapkan 5 tersangka OTT dugaan suap pajak KPP Madya Jakarta Utara. 3… Read More
Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,13 persen pada perdagangan Jumat (9/1/2026), meski mayoritas indeks domestik… Read More
Poin Penting IHSG menguat 2,16 persen sepanjang pekan 5-9 Januari 2026 dan sempat menembus level… Read More
Poin Penting Munas VII MES menetapkan Rosan Roeslani sebagai Ketua Umum dan Ferry Juliantono sebagai… Read More