Pasar Saham; Kiblat kinerja reksa dana saham. (Foto: Budi Urtadi)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan pembatalan pencatatan saham atau delisting untuk delapan emiten tercatat.
Pengumuman itu tertuang dalam penghapusan pencatatan efek atau delisting, No. Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan No. Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025.
Berdasarkan pengumuman tersebut, delapan perusahaan tercatat yang dibatalkan pencatatan sahamnya, antara lain:
Baca juga: Dana Asing Masuk Rp546 M, Ini 5 Saham yang Paling Diborong Investor
P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Mulyana, menyebut, dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat.
Selanjutnya, BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di bursa.
“Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ucap Mulyana dalam pengumuman resmi dikutip, 21 Juli 2025.
Baca juga: Simak Prospek Saham Bank hingga Pertambangan yang Tersengat Tarif Trump dan BI Rate
Adapun, berdasarkan peraturan Bursa Nomor I-N tentang Pembatalan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), bursa membatalkan pencatatan saham perusahaan tercatat apabila:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More
Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More
Selain itu diumumkan juga penunjukan Friderica Widyasari Dewi sebagai Anggota DK OJK Pengganti Ketua dan… Read More
Poin Penting BEI akan mengumumkan Pjs Direktur Utama sebelum perdagangan Senin, 2 Februari 2026, setelah… Read More
Poin Penting Tidak ada kekosongan kepemimpinan di BEI dan pengawasan keuangan, karena PJS yang ditunjuk… Read More