Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan aset nasabah dari Anggota Bursa (AB) PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
“Kami sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek nasabah dari AB Mirae,” ucap Kristian Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, dalam keterangan tertulis dikutip, 4 Desember 2025.
Lebih lanjut Kristian menjelaskan, BEI telah melakukan analisis terkait kasus tersebut baik dari aspek transaksi maupun mutasi efek.
Baca juga: Mirae Asset Buka Suara usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim Polri
“Kami berkoordinasi di SRO (Self-Regulatory Organization) dan berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Atas setiap kasus yang kami terima, kami segera melakukan analisis atau pemeriksaan terhadap kasus tersebut,” imbuhnya.
Adapun, dalam rangka memperkuat perlindungan investor di pasar modal, BEI senantiasa melakukan pembinaan terhadap AB yang terkait dengan tata kelola informasi dan teknologi (IT).
“BEI memastikan AB sudah melakukan pengujian terhadap keandalan sistem IT yang diterapkan, penetration test dan fasilitasi untuk mendukung penguatan IT Security AB,” ujar Kristian.
Sebelumnya terdapat laporan nasabah atas nama Irman yang tercantum dalam laporan bernomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, isi laporan tersebut adalah dugaan penipuan dan akses ilegal yang menyebabkan kehilangan investasi senilai Rp71 miliar.
Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi yang muncul pada 6 Oktober 2025, namun aset saham miliknya di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, dan BP tiba-tiba lenyap dan berganti dengan saham yang tidak pernah ia kenal.
Meski demikian, Manajemen Mirae Asset menyebut hasil dari pemeriksaan awal yang dilakukan, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah yang melapor tersebut membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain.
Baca juga: Waspada! Cyber Crime, “Tuyul Digital” dan Aksi Debitur “Sontoloyo” Pasca Restrukturisasi
Tentunya tindakan itu merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut.
Dalam hal ini Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More