Mirae Asset Sekuritas Indonesia
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan aset nasabah dari Anggota Bursa (AB) PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.
“Kami sudah menerima laporan terkait penyalahgunaan aset nasabah di rekening efek nasabah dari AB Mirae,” ucap Kristian Manullang, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, dalam keterangan tertulis dikutip, 4 Desember 2025.
Lebih lanjut Kristian menjelaskan, BEI telah melakukan analisis terkait kasus tersebut baik dari aspek transaksi maupun mutasi efek.
Baca juga: Mirae Asset Buka Suara usai Dilaporkan Nasabah ke Bareskrim Polri
“Kami berkoordinasi di SRO (Self-Regulatory Organization) dan berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Atas setiap kasus yang kami terima, kami segera melakukan analisis atau pemeriksaan terhadap kasus tersebut,” imbuhnya.
Adapun, dalam rangka memperkuat perlindungan investor di pasar modal, BEI senantiasa melakukan pembinaan terhadap AB yang terkait dengan tata kelola informasi dan teknologi (IT).
“BEI memastikan AB sudah melakukan pengujian terhadap keandalan sistem IT yang diterapkan, penetration test dan fasilitasi untuk mendukung penguatan IT Security AB,” ujar Kristian.
Sebelumnya terdapat laporan nasabah atas nama Irman yang tercantum dalam laporan bernomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri, isi laporan tersebut adalah dugaan penipuan dan akses ilegal yang menyebabkan kehilangan investasi senilai Rp71 miliar.
Kuasa hukum Irman, Krisna Murti, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melakukan transaksi yang muncul pada 6 Oktober 2025, namun aset saham miliknya di BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, CDIA, dan BP tiba-tiba lenyap dan berganti dengan saham yang tidak pernah ia kenal.
Meski demikian, Manajemen Mirae Asset menyebut hasil dari pemeriksaan awal yang dilakukan, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah yang melapor tersebut membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain.
Baca juga: Waspada! Cyber Crime, “Tuyul Digital” dan Aksi Debitur “Sontoloyo” Pasca Restrukturisasi
Tentunya tindakan itu merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut.
Dalam hal ini Mirae Asset tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More
Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More