Categories: Pasar Modal

BEI Cabut Suspend Tiga Broker

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengizinkan tiga broker yang terkait pelanggaran transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) untuk melakukan perdagangan di Bursa.

Direktur BEI, Hamdi Hassyarbaini mengatakan, terhitung mulai sesi pertama perdagangan 12 November 2015 PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas ‎diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, perusahaan telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” ‎ujar Hamdi, di BEI Jakarta, Kamis, 12 November 2015.

Sekedar informasi, kemarin, BEI melakukan suspensi aktivitas perdagangan ketiga broker tersebut di Bursa, akibat terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

‎Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pada prinsipnya ada beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dimana ketiga broker tersebut tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan pada periode penelaahan.

“Ada kelalaian internal maupun perbuatan yang merusak citra pasar modal, semua akan dicabut atas kelalaian tersebut setelah diperbaiki. ‎Buat saya hari ini paling sedang, kaya menghukum anak saya paling tua dan pinter, Danareksa paling tua,” tutur Tito. ‎

Menurut Tito, dalam transaksi saham SIAP terdapat indikasi gagal bayar sekitar Rp300 miliar sampai Rp400 miliar, namun setiap broker memiliki nilai yang berbeda-beda.

Dalam pengumuman Nomor Peng-0061/BEI.ANG/11/2015 jajaran BEI memberikan larangan sementara bagi semua investor untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa efek terkait transaksi efek SIAP.

Alasannya karena ketiganya melanggar tiga hal, yaitu tidak melakukan manajemen risiko secara handal, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, dan tidak menjalankan prinsip nasabah (KYC) dengan baik. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

IHSG Dibuka pada Zona Merah ke Level 7.151

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (18/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

5 mins ago

Harga Emas Antam Naik Rp8.000, Sekarang Segram Dibanderol Segini

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 18 November… Read More

23 mins ago

IHSG Berpotensi Melemah, Simak 4 Saham Rekomendasi Analis

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 hour ago

PLN Perkuat Kolaborasi dan Pendanaan Global untuk Capai Target 75 GW Pembangkit EBT

Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan kesiapan untuk mendukung target pemerintah menambah kapasitas pembangkit energi… Read More

14 hours ago

Additiv-Syailendra Capital Perluas Distribusi Produk Keuangan

Jakarta - Additiv, perusahaan penyedia solusi keuangan digital, mengumumkan kemitraan strategis dengan PT Syailendra Capital, salah… Read More

14 hours ago

Banyak Fitur dan Program Khusus, BYOND by BSI Raih Respons Positif Pasar

Jakarta – Super App terbaru dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), yaitu BYOND by… Read More

19 hours ago