Categories: Pasar Modal

BEI Cabut Suspend Tiga Broker

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengizinkan tiga broker yang terkait pelanggaran transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) untuk melakukan perdagangan di Bursa.

Direktur BEI, Hamdi Hassyarbaini mengatakan, terhitung mulai sesi pertama perdagangan 12 November 2015 PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas ‎diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, perusahaan telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” ‎ujar Hamdi, di BEI Jakarta, Kamis, 12 November 2015.

Sekedar informasi, kemarin, BEI melakukan suspensi aktivitas perdagangan ketiga broker tersebut di Bursa, akibat terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

‎Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pada prinsipnya ada beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dimana ketiga broker tersebut tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan pada periode penelaahan.

“Ada kelalaian internal maupun perbuatan yang merusak citra pasar modal, semua akan dicabut atas kelalaian tersebut setelah diperbaiki. ‎Buat saya hari ini paling sedang, kaya menghukum anak saya paling tua dan pinter, Danareksa paling tua,” tutur Tito. ‎

Menurut Tito, dalam transaksi saham SIAP terdapat indikasi gagal bayar sekitar Rp300 miliar sampai Rp400 miliar, namun setiap broker memiliki nilai yang berbeda-beda.

Dalam pengumuman Nomor Peng-0061/BEI.ANG/11/2015 jajaran BEI memberikan larangan sementara bagi semua investor untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa efek terkait transaksi efek SIAP.

Alasannya karena ketiganya melanggar tiga hal, yaitu tidak melakukan manajemen risiko secara handal, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, dan tidak menjalankan prinsip nasabah (KYC) dengan baik. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Optimis Capai Ekonomi 8 Persen, Pemerintah Lakukan Strategi Ini

Jakarta - Di tengah tantangan global yang terus meningkat, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8… Read More

50 mins ago

Tinggal Tap, QRIS NFC Bakal Meluncur di Kuartal I-2024

Jakarta – Bank Indonesia (BI) akan segera meluncurkan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) berbasis NFC (Near Field Communication)… Read More

2 hours ago

Diduga Kena Serangan Ransomware, BRI Pastikan Data dan Dana Nasabah Aman

Jakarta – PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) buka suara soal isu kebocoran data nasabah yang disebabkan… Read More

3 hours ago

IIF Dukung Proyek SPAM di Sumatra

Jakarta - PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) menjalin kolaborasi strategis dengan menyalurkan pembiayaan sebesar Rp327,3… Read More

3 hours ago

Emiten Ritel MR.DIY Bidik Pembukaan 1.000 Toko Baru Tahun Depan

Jakarta - PT Daya Intiguna Yasa Tbk (MDIY) atau emiten ritel Mr.DIY, menyatakan bahwa raihan… Read More

4 hours ago

IHSG Sesi I Ditutup Merah ke Level 6.991, Ini Biang Keroknya

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini, Kamis, 19… Read More

4 hours ago