Categories: Pasar Modal

BEI Cabut Suspend Tiga Broker

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengizinkan tiga broker yang terkait pelanggaran transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) untuk melakukan perdagangan di Bursa.

Direktur BEI, Hamdi Hassyarbaini mengatakan, terhitung mulai sesi pertama perdagangan 12 November 2015 PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas ‎diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, perusahaan telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” ‎ujar Hamdi, di BEI Jakarta, Kamis, 12 November 2015.

Sekedar informasi, kemarin, BEI melakukan suspensi aktivitas perdagangan ketiga broker tersebut di Bursa, akibat terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

‎Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pada prinsipnya ada beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dimana ketiga broker tersebut tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan pada periode penelaahan.

“Ada kelalaian internal maupun perbuatan yang merusak citra pasar modal, semua akan dicabut atas kelalaian tersebut setelah diperbaiki. ‎Buat saya hari ini paling sedang, kaya menghukum anak saya paling tua dan pinter, Danareksa paling tua,” tutur Tito. ‎

Menurut Tito, dalam transaksi saham SIAP terdapat indikasi gagal bayar sekitar Rp300 miliar sampai Rp400 miliar, namun setiap broker memiliki nilai yang berbeda-beda.

Dalam pengumuman Nomor Peng-0061/BEI.ANG/11/2015 jajaran BEI memberikan larangan sementara bagi semua investor untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa efek terkait transaksi efek SIAP.

Alasannya karena ketiganya melanggar tiga hal, yaitu tidak melakukan manajemen risiko secara handal, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, dan tidak menjalankan prinsip nasabah (KYC) dengan baik. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

OJK Restui Rencana Spin Off Unit Usaha Syariah Asuransi BRI Life

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui rencana pemisahan atau spin off Unit Syariah Asuransi… Read More

14 mins ago

Malam Ini Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik, Cek Rinciannya di Sini!

Jakarta – Mulai Sabtu, 19 Oktober 2024, pukul 00.00 WIB, tarif tol Jakarta-Tangerang yang dikelola… Read More

16 mins ago

Sri Mulyani Bawa Kabar Buruk: Ketidakpastian Global Kembali Meningkat

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan memasuki akhir 2024 risiko ketidakpastian pasar keuangan global kembali… Read More

47 mins ago

Berikan Fleksibelitas Pembiayaan, Proyek Joint Venture Astra Land Indonesia dan Sinar Mas Land Gandeng 10 Bank Besar

Jakarta - PT Ruby Karya Sejahtera, perusahaan joint venture antara Astra Land Indonesia (ALI) dan… Read More

1 hour ago

Sri Mulyani Proyeksi Ekonomi Tumbuh 5,1 Persen di Akhir 2024

Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pertumbuhan ekonomi RI mencapai 5,1 persen secara… Read More

1 hour ago

KSSK: Stabilitas Sistem Keuangan RI Masih Terjaga di Triwulan III 2024

Jakarta – Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan bahwa sistem keuangan Indonesia tetap terjaga hingga triwulan III… Read More

2 hours ago