Categories: Market Update

BEI Cabut Suspend Tiga Broker

Jakarta–PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengizinkan tiga broker yang terkait pelanggaran transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) untuk melakukan perdagangan di Bursa.

Direktur BEI, Hamdi Hassyarbaini mengatakan, terhitung mulai sesi pertama perdagangan 12 November 2015 PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas ‎diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, perusahaan telah melakukan perbaikan terhadap hal-hal yang menjadi dasar pengenaan sanksi larangan sementara untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” ‎ujar Hamdi, di BEI Jakarta, Kamis, 12 November 2015.

Sekedar informasi, kemarin, BEI melakukan suspensi aktivitas perdagangan ketiga broker tersebut di Bursa, akibat terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

‎Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, pada prinsipnya ada beberapa pasal yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dimana ketiga broker tersebut tidak menjalankan prosedur pengendalian internal yang memadai atas kegiatan operasional perusahaan pada periode penelaahan.

“Ada kelalaian internal maupun perbuatan yang merusak citra pasar modal, semua akan dicabut atas kelalaian tersebut setelah diperbaiki. ‎Buat saya hari ini paling sedang, kaya menghukum anak saya paling tua dan pinter, Danareksa paling tua,” tutur Tito. ‎

Menurut Tito, dalam transaksi saham SIAP terdapat indikasi gagal bayar sekitar Rp300 miliar sampai Rp400 miliar, namun setiap broker memiliki nilai yang berbeda-beda.

Dalam pengumuman Nomor Peng-0061/BEI.ANG/11/2015 jajaran BEI memberikan larangan sementara bagi semua investor untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa efek terkait transaksi efek SIAP.

Alasannya karena ketiganya melanggar tiga hal, yaitu tidak melakukan manajemen risiko secara handal, tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah, dan tidak menjalankan prinsip nasabah (KYC) dengan baik. (*) Dwitya Putra

Paulus Yoga

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

3 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

8 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

8 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

8 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

9 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

9 hours ago