Ilustrasi: BREN bakal tebar dividen/istimewa
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan sesi I hari ini (13/11) kembali membuka suspensi atas saham PT Barito Renewable Energy Tbk (BREN) yang sebelumnya dihentikan sementara pada Kamis (9/11).
Hal tersebut diinformasikan melalui pengumuman BEI yang telah ditandatangani oleh P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Zakky Ghufron dan P.H. Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Martin Satria D. Bako.
Baca juga: Saham CUAN dan BREN Kena Suspen BEI, Gara-Gara Ini?
“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 13 November 2023,” tulis Pengumuman BEI dikutip, 13 November 2023.
Berdasarkan, pembukaan suspensi tersebut, saham BREN hingga penutupan perdagangan sesi I pukul 12.00 WIB tercatat menguat 1,44 persen menjadi Rp5.300 per saham dari dibuka pada level Rp5.225.
Baca juga: BEI dan INSA Sinergi Dukung Alternatif Pendanaan di Pasar Modal
Meski begitu, saham BREN sempat bergerak fluktuatif dalam rentang harga Rp5.000 sebagai level terendahnya hingga Rp5.500 di level tertingginya.
Di mana, nilai transaksi saham BREN tercatat Rp290,76 miliar, dengan frekuensi sebanyak 22 ribu kali, dan volume perdagangan mencapai 55,33 juta saham. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More
Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More
Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More
Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More