Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus fokus memperbesar kemampuan mobilisasi dana dan likuiditas pasar modal untuk menyambut peluang dan tantangan di tahun depan. Beberapa target pun telah dicanangkan oleh BEI, salah satunya target rata-rata transaksi harian.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio pun mengatakan, pihaknya telah menetapkan asumsi rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) bursa tahun 2018 sebesar Rp9 triliun atau meningkat dibandingkan RKAT 2017-Revisi sebesar Rp7,75 triliun.
“Di samping itu, asumsi kenaikan RNTH di tahun depan juga dipengaruhi oleh mulai beroperasinya PT Pendanaan Efek Indonesia,” kata Tito di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2017.
Penetapan asumsi RNTH tersebut didasarkan pada beberapa asumsi yakni optimisme pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatnya eksposur kenaikan peringkat investasi menjadi investment grade rating dari lembaga pemeringkat Standard and Poor’s (S&P).
Selain itu, potensi peningkatan jumlah investor baru dan aktivitas IPO perusahaan, serta optimalisasi produk kebursaan (LQ45 Futures dan Indonesia Government Bond Futures) juga menjadi landasan salam menetapkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) 2018.
Hal itu telah disetujui oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 2017. (*)
Editor: Paulus Yoga
Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sejumlah barang dan jasa, seperti… Read More
Jakarta - Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Sedunia Paus Fransiskus kembali mengecam serangan militer Israel di jalur… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berbalik dibukan naik 0,98 persen ke level 7.052,02… Read More
Jakarta – Pengamat Pasar Uang, Ariston Tjendra, mengungkapkan bahwa kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)… Read More
Jakarta - Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Senin, 23 Desember… Read More
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait dengan transaksi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS)… Read More