BEI Berupaya Jaga Kondisi Pasar Tetap Teratur, Wajar, dan Efisien

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku terus menjaga kondisi pasar modal tetap berjalan dengan teratur, wajar dan efisien.

Seperti diketahui, sejak awal tahun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun sebanyak minus 13,44% atau 5.452,704.

Penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD), termasuk bursa-bursa di ASEAN. Adapun penurunan tertinggi dialami Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Singapura dengan penurunan sebesar -15.03%, -13.44%, -13.15%, -8.2%, -6.68%, dan -6.57%.

Penurunan pada minggu terakhir bulan Februari 2020 (21 Februari s.d. 28 Februari 2020) merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN.

Dengan penurunan tertinggi dialami oleh Filipina dan diikuti oleh Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan sebesar -7.9%, -7.3%, -5.45%, -5.34%, dan -3.17%.

Hal ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus Corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.

Mengutip keterangan yang disampaikan pihak BEI, Senin, 2 Maret 2020, Bursa sendiri dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia.

Salah satu insiatif dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien, dengan ini PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Kedua Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.

Ketiga anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.

Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, Bursa terus menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam.

Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif.
(*)

Dwitya Putra

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

7 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

8 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

9 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

10 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

10 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

10 hours ago