Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Istimewa)
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku terus menjaga kondisi pasar modal tetap berjalan dengan teratur, wajar dan efisien.
Seperti diketahui, sejak awal tahun Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah turun sebanyak minus 13,44% atau 5.452,704.
Penurunan ini juga dialami oleh seluruh bursa utama dunia (memiliki kapitalisasi pasar lebih dari atau sama dengan 100 miliar USD), termasuk bursa-bursa di ASEAN. Adapun penurunan tertinggi dialami Thailand dan diikuti Indonesia, Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Singapura dengan penurunan sebesar -15.03%, -13.44%, -13.15%, -8.2%, -6.68%, dan -6.57%.
Penurunan pada minggu terakhir bulan Februari 2020 (21 Februari s.d. 28 Februari 2020) merupakan penyumbang terbesar penurunan indeks pada bursa utama dunia maupun bursa-bursa di ASEAN.
Dengan penurunan tertinggi dialami oleh Filipina dan diikuti oleh Indonesia, Vietnam, Singapura dan Malaysia dengan penurunan mingguan sebesar -7.9%, -7.3%, -5.45%, -5.34%, dan -3.17%.
Hal ini menyusul antisipasi investor terhadap dampak virus Corona yang diperkirakan semakin meluas mengingat semakin banyaknya jumlah negara yang terdampak serta dampaknya terhadap aktivitas ekonomi dan perdagangan global.
Mengutip keterangan yang disampaikan pihak BEI, Senin, 2 Maret 2020, Bursa sendiri dalam hal ini telah berkoordinasi dengan OJK dan Pemerintah untuk merumuskan inisiatif dan insentif yang akan diberikan dalam rangka mengantisipasi dampak virus Corona terhadap aktivitas di Pasar Modal Indonesia.
Salah satu insiatif dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif serta menjaga terlaksananya perdagangan Efek di Bursa yang teratur, wajar dan efisien, dengan ini PT Bursa Efek Indonesia menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama Bursa tidak menerbitkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Kedua Bursa tidak memproses lebih lanjut apabila terdapat Anggota Bursa Efek yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai Anggota Bursa Efek yang dapat melakukan transaksi Short Selling sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.
Ketiga anggota Bursa Efek wajib memastikan bahwa transaksi yang dilakukan baik untuk kepentingan Anggota Bursa Efek maupun untuk kepentingan nasabah, bukan merupakan Transaksi Short Selling.
Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, Bursa terus menghimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam.
Bursa senantiasa berupaya untuk memperkuat peran Anggota Bursa melalui penguatan pengawasan pasar, penyediaan produk pasar, dan pengaturan perdagangan yang kondusif.
(*)
Jakarta – Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada hari ini, Selasa, 25… Read More
Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan, cuaca ekstrem dengan intensitas hujan tinggi… Read More
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah merealisasikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)… Read More
Jakarta – Bank Mandiri menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta pada Selasa, 25 Maret… Read More
Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada hari ini, 25 Maret 2025, kembali ditutup… Read More
Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun buku 2024… Read More