Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini, Senin, 9 Desember 2024, mulai memberlakukan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan pembaruan Peraturan Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur.
Pembaruan Peraturan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00196/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, dan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00197/BEI/12-2024 tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa.
Pada Peraturan Nomor II-A terbaru, terdapat beberapa poin perubahan, antara lain perluasan saham-saham pada sesi pra-pembukaan, penyesuaian waktu perdagangan dan periode non-cancellation, serta pengaturan auto rejection Waran konvensional.
Pada peraturan terbaru ini, BEI melakukan perluasan saham yang dapat ditransaksikan pada sesi pra-pembukaan dari yang semula mencakup saham yang tergabung pada indeks LQ45 menjadi seluruh saham di Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Ekonomi Baru.
Baca juga: IHSG Berpotensi Menguat, Analis Rekomendasikan Saham BBRI hingga PTBA
Perubahan ketentuan ini didasari oleh beberapa pertimbangan guna meningkatkan efisiensi dan stabilitas pasar seperti untuk memberikan peluang proses price discovery (penemuan harga) yang lebih luas, sehingga harga pembukaan saham dapat lebih menggambarkan kondisi pasar secara keseluruhan.
Hal ini juga dapat membantu mendistribusikan jumlah order dengan lebih merata, dan mengurangi tekanan terhadap sistem perdagangan pada detik-detik awal pembukaan perdagangan, serta berkontribusi pada kelancaran operasional sistem perdagangan Bursa melalui Jakarta Automated Trading System (JATS).
Pada peraturan II-A terbaru, BEI juga melakukan penyesuaian terhadap pengaturan auto rejection pada perdagangan Waran konvensional di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. Auto rejection Waran pada hari pertama dicatatkan berlaku ketika harga pesanan Waran sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya.
Baca juga: Gandeng TheFoodhall, Bank QNB Indonesia Berikan Penawaran Menarik bagi Nasabah
Sedangkan penerapan auto rejection Waran setelah hari pertama dicatatkan berlaku ketentuan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan yang sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya dengan auto rejection berjenjang sesuai dengan harga Waran.
“Dengan adanya penambahan pembatasan ini, diharapkan dapat mengurangi risiko volatilitas pergerakan harga dan mempertegas norma kewajaran perdagangan efek bersifat ekuitas,” ucap P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Eko Susanto dalam keterangan resmi dikutip, Senin, 9 Desember 2024.
BEI juga melakukan pembaruan peraturan nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa, yang mana ketentuan perdagangan Waran Terstruktur sebelumnya mengacu pada Peraturan Nomor II-A yang juga mengatur perdagangan Waran konvensional.
Namun melalui perubahan Peraturan II-P, beberapa aspek perdagangan Waran Terstruktur kini diatur secara mandiri untuk memberikan kejelasan dan kesesuaian dengan karakteristik instrumen ini.
Pada peraturan II-P terbaru, terdapat beberapa poin perubahan, antara lain pengaturan auto rejection Waran Terstruktur di Pasar Tunai, penerapan Maximum Price Movement (jenjang perubahan harga maksimum) Waran Terstruktur di Pasar Regular, dan penambahan beberapa definisi baru pada peraturan.
Perubahan ini diharapkan dapat mendukung perdagangan Waran Terstruktur yang lebih wajar dan transparan untuk semua pihak.
Pada peraturan II-P terbaru, perdagangan Waran Terstruktur di Pasar Tunai yang tidak melibatkan liquidity provider, diterapkan auto rejection berjenjang guna mencerminkan dinamika harga yang lebih terjaga.
Pada hari pertama dicatatkan, auto rejection akan berlaku ketika harga pesanan Waran Terstruktur sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya.
Selanjutnya, setelah hari pertama dicatatkan, berlaku ketentuan berdasarkan nilai yang lebih kecil antara harga pesanan yang sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya dengan auto rejection berjenjang sesuai dengan harga Waran Terstruktur.
Baca juga: Rupiah Diperkirakan Melemah Setelah Data NFP AS Terbit, Segini Nilainya
Sedangkan pada Pasar Reguler Waran Terstruktur, mekanisme auto rejection tetap sama, yaitu berlaku ketika harga pesanan sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang menjadi underlying-nya. Hal tersebut dikarenakan Waran Terstruktur memiliki liquidity provider yang secara aktif menyediakan kuotasi beli dan jual di Pasar Reguler.
Adapun perubahan Peraturan II-P terbaru juga mencakup penerapan jenjang perubahan harga maksimum untuk perdagangan Waran Terstruktur, yang belum diatur sebelumnya.
Di mana, untuk rentang harga kurang dari Rp200 perubahan harga maksimum sebesar Rp50, untuk rentang harga Rp200-500 perubahan harga maksimum sebesar Rp100, lalu untuk rentang harga Rp500-2.000 perubahan harga maksimum sebesar Rp200.
Serta untuk rentang harga Rp2.000-5.000 perubahan harga maksimum sebesar Rp300, dan untuk rentang harga lebih dari Rp5.000 perubahan harga maksimum sebesar Rp500. (*)
Editor: Yulian Saputra
Jakarta – PT Bank JTrust Indonesia Tbk (J Trust Bank) mengungkapkan sejumlah rencana strategis dalam penguatan… Read More
Jakarta - Kehadiran layanan digital perbankan atau super apps telah mengubah lanskap industri keuangan. Kini, super… Read More
Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus mendorong pemerintah daerah, terutama di… Read More
Jakarta - Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank menyalurkan fasilitas kredit modal kerja ekspor… Read More
Jakarta - PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), atau Indonesia AirAsia, menyiapkan 554 ribu kursi penerbangan… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok… Read More