Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (2/2) telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek mengenai sanksi pemenuhan saham free float per 31 Desember 2025.
BEI mencatat ada 38 perusahaan yang belum memenuhi aturan saham free float. Hal itu mengacu pada ketentuan V.1.1. dan V.1.2. terkait Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Baca juga: OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus
BEI juga telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50 juta kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka BEI akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan tersebut sampai dengan periode pemantauan berikutnya.
Baca juga: Airlangga Pede Kenaikan Free Float 15 Persen Tak Bikin Pasar Saham Sepi
Berdasarkan pemantauan BEI, hingga 29 Januari 2026 terdapat 38 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Berikut daftarnya:
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Bank Indonesia (BI) menambah kuota dan memajukan jadwal pemesanan tukar uang tahap kedua… Read More
Poin Penting PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta memastikan diskon 30% tiket KA Lebaran… Read More
Poin Penting Menkop menargetkan percepatan pembangunan 30.336 Kopdes Merah Putih untuk memperkuat ekonomi desa dan… Read More
Poin Penting Bank Jambi menjamin mengganti penuh dana nasabah yang hilang jika audit membuktikan ada… Read More
Poin Penting JPMorgan Chase menutup rekening Donald Trump dan bisnisnya pada Februari 2021, sekitar sebulan… Read More
Poin Penting Dalam FGD yang digelar Nusantara Impact Center, Wijayanto Samirin menegaskan risiko bisnis tidak… Read More