Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (Foto: Istimewa)
Poin Penting
Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari ini (2/2) telah melakukan penghentian sementara perdagangan efek mengenai sanksi pemenuhan saham free float per 31 Desember 2025.
BEI mencatat ada 38 perusahaan yang belum memenuhi aturan saham free float. Hal itu mengacu pada ketentuan V.1.1. dan V.1.2. terkait Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Baca juga: OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus
BEI juga telah mengenakan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp50 juta kepada Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Peraturan Bursa Nomor I-A.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka BEI akan mengenakan sanksi suspensi efek kepada perusahaan tercatat atas belum dipenuhinya ketentuan tersebut sampai dengan periode pemantauan berikutnya.
Baca juga: Airlangga Pede Kenaikan Free Float 15 Persen Tak Bikin Pasar Saham Sepi
Berdasarkan pemantauan BEI, hingga 29 Januari 2026 terdapat 38 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan V.1.1. dan/atau V.1.2. Berikut daftarnya:
Editor: Galih Pratama
Cermati Fintech Group menggelar program mudik gratis #MAUDIKBersama sebagai bagian dari inisiatif tanggung jawab sosial… Read More
Dari 1.050 karya yang dikirimkan pada Anugerah Jurnalistik dan Foto BTN 2026 terpilih 6 pemenang… Read More
Poin Penting BNI dorong nasabah kelola pengeluaran Ramadan lewat fitur Insight di aplikasi wondr by… Read More
Poin Penting SIG dan Taiheiyo Cement bekerja sama mengembangkan bisnis soil stabilization di Indonesia. Teknologi… Read More
Poin Penting Bank Saqu meluncurkan kampanye edukasi “Awas Hantu Cyber” untuk meningkatkan kewaspadaan nasabah dari… Read More
Poin Penting Anindya Novyan Bakrie mengajak semua pihak mendoakan perdamaian konflik Timur Tengah agar penderitaan… Read More