News Update

BEI Beberkan Progres POJK ETF Emas, Target Rampung Akhir Tahun

Poin Penting

  • BEI masih menunggu POJK dari OJK untuk mengatur penerbitan ETF emas, ditargetkan rampung akhir 2025 atau awal 2026.
  • 12 manajer investasi sudah menyatakan minat menerbitkan ETF emas, namun sekuritas penerbitnya belum dirinci.
  • ETF emas diharapkan mendukung UU P2SK dan usaha bullion Pegadaian serta BSI, sekaligus memberi keuntungan optimal bagi investor.

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya intens berkomunikasi dengan OJK terkait penerbitan aturan tersebut yang ditargetkan rampung pada akhir tahun.

“Kami menunggu POJK-nya, mudah-mudahan bisa akhir tahun ini. Kalau tidak awal tahun 2026,” ujarnya, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Jeffry menjelaskan, saat ini terdapat 12 manajer investasi (MI) yang menyatakan minat untuk menerbitkan produk ETF emas. Namun, ia belum merinci sekuritas anggota bursa yang akan menerbitkan instrumen derivatif tersebut.

Baca juga: BEI Ungkap Jadwal Rilis dan Keunggulan ETF Emas

Dalam POJK ETF emas, nantinya akan diatur ketentuan teknis seperti struktur produk, penyimpanan emas fisik, transparansi transaksi, dan manajemen risiko agar ETF emas dapat diterbitkan dan diperdagangkan di BEI.

Sebelumnya, Jeffry mengatakan, POJK tersebut akan mengatur acuan underlying dari produk ETF emas itu sendiri. Selama ini, ETF yang ada menggunakan underlying berupa efek perusahaan tercatat di BEI.

Baca juga: Pemerintah Matangkan RPP Demutualisasi BEI, Targetkan Tata Kelola Lebih Kuat

“Kalau ETF emas ini adalah reksa dana yang diperdagangkan di bursa hanya saja underlying-nya adalah emas. Nah tentu untuk ini kami membutuhkan perangkat peraturan. Misalnya dalam peraturan tentang ETF saat ini, yaitu POJK-nya belum mengatur tentang emas sebagai underlying,” imbuhnya.

Diharapkan Dukung UU P2SK dan Usaha Bullion

Ia berharap, produk ETF emas nantinya dapat mendukung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang di dalamnya terdapat mandat terkait dengan kegiatan usaha bullion di Indonesia.

Selain itu, ETF emas ini diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha bullion yang telah dijalankan oleh Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI, serta memberikan keuntungan optimal bagi investor. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

7 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

8 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

9 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

9 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

19 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

20 hours ago