News Update

BEI Beberkan Progres POJK ETF Emas, Target Rampung Akhir Tahun

Poin Penting

  • BEI masih menunggu POJK dari OJK untuk mengatur penerbitan ETF emas, ditargetkan rampung akhir 2025 atau awal 2026.
  • 12 manajer investasi sudah menyatakan minat menerbitkan ETF emas, namun sekuritas penerbitnya belum dirinci.
  • ETF emas diharapkan mendukung UU P2SK dan usaha bullion Pegadaian serta BSI, sekaligus memberi keuntungan optimal bagi investor.

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga kini masih menunggu terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur produk Exchange-Traded Fund (ETF) emas.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya intens berkomunikasi dengan OJK terkait penerbitan aturan tersebut yang ditargetkan rampung pada akhir tahun.

“Kami menunggu POJK-nya, mudah-mudahan bisa akhir tahun ini. Kalau tidak awal tahun 2026,” ujarnya, ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin, 24 November 2025.

Jeffry menjelaskan, saat ini terdapat 12 manajer investasi (MI) yang menyatakan minat untuk menerbitkan produk ETF emas. Namun, ia belum merinci sekuritas anggota bursa yang akan menerbitkan instrumen derivatif tersebut.

Baca juga: BEI Ungkap Jadwal Rilis dan Keunggulan ETF Emas

Dalam POJK ETF emas, nantinya akan diatur ketentuan teknis seperti struktur produk, penyimpanan emas fisik, transparansi transaksi, dan manajemen risiko agar ETF emas dapat diterbitkan dan diperdagangkan di BEI.

Sebelumnya, Jeffry mengatakan, POJK tersebut akan mengatur acuan underlying dari produk ETF emas itu sendiri. Selama ini, ETF yang ada menggunakan underlying berupa efek perusahaan tercatat di BEI.

Baca juga: Pemerintah Matangkan RPP Demutualisasi BEI, Targetkan Tata Kelola Lebih Kuat

“Kalau ETF emas ini adalah reksa dana yang diperdagangkan di bursa hanya saja underlying-nya adalah emas. Nah tentu untuk ini kami membutuhkan perangkat peraturan. Misalnya dalam peraturan tentang ETF saat ini, yaitu POJK-nya belum mengatur tentang emas sebagai underlying,” imbuhnya.

Diharapkan Dukung UU P2SK dan Usaha Bullion

Ia berharap, produk ETF emas nantinya dapat mendukung Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang di dalamnya terdapat mandat terkait dengan kegiatan usaha bullion di Indonesia.

Selain itu, ETF emas ini diharapkan dapat mendukung kegiatan usaha bullion yang telah dijalankan oleh Pegadaian dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI, serta memberikan keuntungan optimal bagi investor. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

17 mins ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

57 mins ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

1 hour ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

2 hours ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

2 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

2 hours ago