BEI Beberkan 4 Mekanisme Perdagangan Bursa Karbon, Apa Saja?

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, bahwa akan terdapat empat mekanisme pasar perdagangan bursa karbon, di antaranya adalah pasar reguler, pasar lelang, pasar negosiasi, dan pasar marketplace.

Keempat mekanisme pasar bursa karbon tersebut, telah diungkapkan sebelumnya oleh Direktur Utama BEI, Iman Rachman.

Berdasarkan hal itu, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menjabarkan satu persatu terkait mekanisme pasar itu. Pertama, pasar reguler adalah suatu tempat untuk pembeli dan penjual bursa karbon bertemu, serta menyampaikan penawaran (bid) dan permintaan (ask).

Baca juga: BEI Resmi Ajukan Diri jadi Penyelenggara Bursa Karbon

“Pasar lelang merupakan penjualan satu arah dari pemilik proyek, seperti IPO (initial public offering/penawaran umum perdana saham),” ucap Jeffrey kepada media dikutip, 14 September 2023.

Kemudian, pasar yang ketiga adalah pasar negosiasi, dimana nantinya penjual dan pembeli dapat melakukan transaksi di luar bursa, namun dapat ditransaksikan dengan pihak yang telah dikonfirmasi di bursa karbon.

“Pasar marketplace, semacam marketplace pada umumnya, proyek dapat diperlihatkan, dan pembeli dapat menyampaikan bidnya (penawaran),” imbuhnya.

Baca juga: OJK Terbitkan SEOJK Tata Cara Penyelenggaraan Bursa Karbon, Simak Isinya!

Adapun, sebelumnya BEI telah memelakukan permohonan dan penyampaian persyaratan sebagai penyelenggara bursa karbon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan SEOJK 12/2023.

Dimana BEI telah melakukan persiapan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi bersama kementerian dan lembaga terkait. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BRI Insurance Perkuat Unit Syariah untuk Dorong Ekonomi Tumbuh 8 Persen

Poin Penting BRI Insurance memperkuat sektor syariah sebagai kontribusi mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi… Read More

3 hours ago

Kasus Kredit Macet Sritex: Ironis, Kriminalisasi Bankir Ketika Kerugian Negara Belum Bisa Dihitung

Oleh Tim Infobank KREDIT macet tidak bisa masuk ranah pidana. Bahkan, dalam kesimpulan seminar Infobank… Read More

11 hours ago

Pameran Krista Interfood 2026 Tetap Digelar, Catat Lokasi dan Jadwal Terbaru

Poin Penting Krista Interfood 2026 dipastikan tetap digelar pada 4-7 November 2026 di NICE PIK… Read More

13 hours ago

Aset Kripto Makin Diminati, Pengguna Aktif PINTU Tumbuh 38 Persen di 2025

Poin Penting Pengguna aktif PINTU tumbuh 38% sepanjang 2025, didorong meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi… Read More

17 hours ago

Cuaca Tak Menentu, Kinerja Fintech Lending Berpotensi Terganggu

Poin Penting Cuaca ekstrem dan bencana alam mendorong kenaikan risiko kredit fintech lending, tecermin dari… Read More

19 hours ago

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Poin Penting Bank Mandiri memperkuat peran sebagai agen pembangunan melalui dukungan terintegrasi UMKM, Bank Mandiri… Read More

19 hours ago