Ilustrasi GOTO. Foto: istimewa
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan meminta penjelasan terkait dengan rumor merger antara PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dengan Grab Holdings Ltd. (GRAB).
Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menuturkan bahwa, pihaknya akan melakukan pengiriman permintaan penjelasan kepada pihak-pihak terkait, soal rumor merger antara GOTO dengan GRAB.
Baca juga: Usai Diborong Patrick Walujo, Harga Saham GOTO Naik 5,62 Persen
“Kalau yang rumor dan lain-lain tentu kami akan follow up dalam bentuk permintaan penjelasan. Saya tidak komen tentang merger yang belum disampaikan,” kata Nyoman kepada media di Jakarta, 12 Februari 2024.
Nyoman juga menjelaskan bahwa, keterbukaan informasi terakhir yang disampaikan oleh GOTO kepada BEI adalah yang terkait dengan divestasi saham sebanyak 75 persen dari Tokopedia ke TikTok.
Baca juga: 3 Emiten Resmi Melantai di Bursa, Harga Sahamnya Ada yang Melonjak 34,78 Persen
“Mengacu keterbukaan informasi GOTO yang terakhir, kan mereka ada rencana atau tindakan korporasi sekitar 75 persen ke TikTok,” imbuhnya.
Sebelumnya, ramai diperbincangkan bahwa GOTO dan Grab sebagai perusahaan yang sama-sama bergerak di bidang ride hailing, dikabarkan akan melakukan diskusi awal terkait dengan rencana akuisisi GOTO oleh Grab. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting BRI Life menghadirkan asuransi digital MODI-MOtraveling untuk melindungi pemudik Lebaran 2026 dari risiko… Read More
Poin Penting Bank Indonesia membeli Surat Berharga Negara (SBN) Rp86,16 triliun hingga 16 Maret 2026,… Read More
Poin Penting BI menegaskan tidak membatasi transaksi valuta asing, tetapi memperketat kewajiban dokumen underlying untuk… Read More
Poin Penting Bank Indonesia menyalurkan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) Rp427,1 triliun ke perbankan hingga minggu… Read More
Poin Penting Bank Negara Indonesia (BNI) memberangkatkan lebih dari 7.000 pemudik dalam Program Mudik Gratis… Read More
Poin Penting Bank Raya memastikan layanan digital tetap optimal selama libur Hari Raya Nyepi 2026… Read More