Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengaku terus mengawasi perkembangan pola transaksi saham PT Indonesia Prima Property Tbk (OMRE), lantaran telah terjadi peningkatan harga serta aktivitas saham di luar kebiasaan atau UMA (Unusual Market Activity).
Menurut Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam keterangannya yang dikutip dari laman BEI, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2018, dengan status UMA tersebut, para investor diharapkan dapat memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi bursa.
“Kami minta investor juga mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasi,” ujarnya.
Pelaku pasar juga diminta dapat mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum mengambil keputusan investasi. Manajemen OMRE juga diharapkan mengkaji kembali rencana corporate action apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS.
Namun demikian, disebutkan bahwa pengumuman UMA tersebut tidak serta merta menunjukan adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Untuk diketahui, OMRE mengalami kenaikan harga secara tajam mulai perdagangan tanggal 22 Desember 2017. Berdasarkan pantauan yang dilakukan, saham emiten properti dibuka pada level 610 dan ditutup di level 700, bahkan pada perdagangan kemaren sempat menyentuh level 1.100. (*)
Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More
Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More
Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More
Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More
Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More
Poin Penting ACA membukukan premi Rp6 triliun sepanjang 2025, tumbuh 17 persen yoy, jauh di… Read More