News Update

BEI Ajukan Permohonan Pemangkasan MKBD Sekuritas

Jakarta-‎-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan surat permohonan ke Kementerian Keuangan terkait pemangkasan minimal batasan ‎modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) bagi perusahaan sekuritas.

Hal tersebut dilakukan agar semakin banyak perusahaan sekuritas menjadi pintu‎ masuk atau gateway amnesti pajak, di mana saat ini syarat menjadi gateway yaitu besaran MKBD minimal Rp75 miliar.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini ‎mengatakan, kriteria akan dipermudah untuk perusahaan sekuritas, dari awalnya MKBD sebesar Rp75 miliar menjadi Rp25 miliar.

“Ini masih di bahas di Kementerian Keuangan, apakah usulan kami disetujui atau tidak, jadi nanti sepanjang memenuhi kriteria mereka (perusahaan sekuritas) bisa jadi gateway,” tutur Hamdi di gedung BEI, Jakarta, Selasa, 6 September 2016.

‎Sebelumnya, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio meminta pemerintah khususnya Kementerian Keuangan memperbanyak perusahaan efek menjadi pintu masuk atau gateway Program Amnesti Pajak.

“Lebarkan distribusinya, kenapa dibatasi hanya 19 perusahaan efek, mereka (perusahaan efek lainnya) sudah mendapatkan izin operasi dari pemerintah, kenapa enggak dikasih menjadi gateway,” tutur Tito.

Menurut Tito, semakin banyak perusahaan efek menjadi gateway amnesti pajak maka semakin luas juga penyampaian program tersebut kepada masyarakat dan pastinya produk yang ditawarkan semakin beragam.

“Makin banyak gateway makin banyak salesman, sehingga makin bagus, jadi kenapa dibatasin‎ dan saya berharap Kementerian Keuangan bilang yang sudah dapat izin dari pemerintah untuk beroperasi boleh jadi gateway,” tutur Tito.

Adapun 19 perusahaan efek yang telah ditunjuk pemerintah sebagai gateway Program Amnesti Pajak, di antaranya :

1. Sinarmas
2. Panin
3. CLSA Indonesia
4. Mandiri Sekuritas
5. CIMB Securities
6. Trimegah
7. RHB
8. Daewoo
9. Bahana
10. IndoPremier
11. UOB Kay Hian
12. BNI
13. Sucorinvest Central Gani
14. Danpac
15. Panca Global
16. MNC Securities
17. Pacific Capital
18. Mega Capital
19. Pratama Capital. (*) Dwitya Putra

 

 

Editor: Paulus Yoga

Paulus Yoga

Recent Posts

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024… Read More

49 mins ago

Bank NTT Resmi Luncurkan Kartu Kredit Indonesia Berbasis GPN

Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan telah mendapatkan persetujuan… Read More

1 hour ago

Marak Merchant Tolak Transaksi Uang Tunai, Begini Kata BI

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa merchant atau pedagang wajib menerima pembayaran dalam bentuk uang tunai.… Read More

1 hour ago

Pacu Pertumbuhan, BCA Digital Hadirkan Layanan Valas dan Inovasi Teknologi Lewat bluValas

Jakarta - BCA Digital memperkuat posisinya di industri perbankan digital Indonesia dengan merespons kebutuhan finansial masyarakat… Read More

1 hour ago

Bergerak Variatif, IHSG Sesi I Ditutup Flat di Level 7.735

Jakarta - Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada perdagangan sesi I hari ini (18/10) ditutup… Read More

4 hours ago

BI Ungkap Muncul Fenomena Masyarakat Terpaksa Kerja dengan Upah kecil

Jakarta – Bank Indonesia (BI) menyebutkan bahwa terjadi fenomena pergeseran tenaga kerja di berbagai daerah yang berkerja… Read More

4 hours ago