BEI: Ada 4 Emiten Terancam Delisting Akan Buyback Saham

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga saat ini terdapat empat perusahaan yang masuk ke dalam daftar emiten force delisting atau terancam dihapus pencatatannya karena melakukan pelanggaran atau gagal memenuhi standar keuangan BEI.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui media di Jakarta, 5 Februari 2024.

“Kita mapping dulu kita upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif paling tidak ada empat dari itu dalam waktu dekat sedang dalam proses,” ucap Nyoman.

Baca juga: Gara-Gara Ini, Harga Saham Bank Mandiri Tembus Rekor Tertinggi ke Level Rp6.900

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa, bagi emiten-emiten yang berstatus force delisting diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback yang bertujuan untuk melindungi para investor.

“Sekarang dengan peraturan yang baru kita sadar akan kepentingan investor, kita utamakan, sehingga ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa pun kita minta melakukan pembelian kembali sahamnya,” imbuhnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Baca juga: Belum Penuhi Aturan Free Float, 78 Emiten Terancam Delisting

Adapun, untuk melaksanakan force delisting tersebut, Nyoman menuturkan ada dua langkah yang harus dilakukan, yaitu mencari pihak yang dapat diminta untuk melalukan pembelian kembali saham dari investor dan mencari pengendalinya.

“Tentu dua hal ini butuh waktu, bagaimana kita mengupayakan bahwa pihak-pihak ini dapat segera mungkin untuk dapat kita hubungi dan menyampaikan proses yang harus mereka ikutin termasuk menyiapkan kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham,” ujar Nyoman. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

4 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

4 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

4 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

4 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

5 hours ago