Pasar Modal

BEI: Ada 4 Emiten Terancam Delisting Akan Buyback Saham

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat hingga saat ini terdapat empat perusahaan yang masuk ke dalam daftar emiten force delisting atau terancam dihapus pencatatannya karena melakukan pelanggaran atau gagal memenuhi standar keuangan BEI.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, saat ditemui media di Jakarta, 5 Februari 2024.

“Kita mapping dulu kita upayakan untuk memprioritaskan yang relatif kooperatif paling tidak ada empat dari itu dalam waktu dekat sedang dalam proses,” ucap Nyoman.

Baca juga: Gara-Gara Ini, Harga Saham Bank Mandiri Tembus Rekor Tertinggi ke Level Rp6.900

Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa, bagi emiten-emiten yang berstatus force delisting diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback yang bertujuan untuk melindungi para investor.

“Sekarang dengan peraturan yang baru kita sadar akan kepentingan investor, kita utamakan, sehingga ada upaya dari regulator untuk mewajibkan yang keluar secara paksa pun kita minta melakukan pembelian kembali sahamnya,” imbuhnya.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Baca juga: Belum Penuhi Aturan Free Float, 78 Emiten Terancam Delisting

Adapun, untuk melaksanakan force delisting tersebut, Nyoman menuturkan ada dua langkah yang harus dilakukan, yaitu mencari pihak yang dapat diminta untuk melalukan pembelian kembali saham dari investor dan mencari pengendalinya.

“Tentu dua hal ini butuh waktu, bagaimana kita mengupayakan bahwa pihak-pihak ini dapat segera mungkin untuk dapat kita hubungi dan menyampaikan proses yang harus mereka ikutin termasuk menyiapkan kewajiban untuk melakukan pembelian kembali saham,” ujar Nyoman. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

2 hours ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

10 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

10 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

12 hours ago

Dukung Literasi EBT, PHE ONWJ Ajak Pelajar Cirebon Kenali Energi Surya

Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More

12 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

14 hours ago