Pasar Modal

BEI: 10 Anggota Bursa Minat Ajukan Izin Transaksi Short Selling

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menyatakan bahwa akan meluncurkan transaksi short selling pada Oktober 2024, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyebutkan pihaknya saat ini sedang melakukan diskusi bersama OJK untuk menyusun peraturan turunan dari POJK Nomor 6 Tahun 2024, serta pembuatan izin bagi Anggota Bursa (AB) yang ingin mengajukan lisensi short selling.

Baca juga: Difatwa Haram, BEI Bakal Tetap Berlakukan Short Selling pada Oktober 2024

“Kita sudah mengeluarkan peraturan terkait izin short selling dan margin. Tapi saat ini hanya ada AB margin, tidak ada AB yang memiliki izin short selling. Jadi, dengan ada pengaturan ini kita akan melakukan revisi atas pengaturan short selling,” ucap Irvan dalam Konferensi Pers di Jakarta, 26 Juni 2024.

Irvan menambahkan, untuk saat ini telah terdapat 10 AB yang berminat untuk menjadi AB yang menyediakan short selling dan sedang dalam proses persiapan. Namun, para AB tersebut harus mengajukan izin untuk melakukan transaksi short selling.

“Saat ini ada kurang lebih 10 anggota bursa yang berminat untuk menjadi AB yang menyediakan short selling dan sedang dalam proses persiapan bersama kami,” imbuhnya.

Baca juga: BEI Bukukan Laba Bersih Rp578,67 Miliar Sepanjang 2023

Adapun, BEI akan terus memantau perkembangan dari 10 AB yang berminat tersebut, dari sisi manajemen risiko, peraturan, edukasi, dan menyiapkan double pool untuk learning borrowing dari saham-saham yang nanti akan masuk ke dalam saham-saham yang dapat dilakukan transaksi short selling.

“Kami juga menyiapkan edukasi bagi seluruh investor yang berminat untuk melakukan short selling. Karena short selling ini adalah suatu bisnis yang sebenarnya common practice di bursa-bursa lain,” ujar Irvan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

BNI Sumbang Rp77 Triliun ke Penerimaan Negara dalam 5 Tahun

Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mencatatkan kontribusi terhadap penerimaan negara… Read More

6 hours ago

BI Gratiskan Biaya MDR QRIS untuk Transaksi hingga Rp500 Ribu, Ini Respons AstraPay

Jakarta - PT Astra Digital Arta (AstraPay) merespons kebijakan anyar Bank Indonesia (BI) terkait biaya Merchant Discount… Read More

7 hours ago

AstraPay Bidik 16,5 Juta Pengguna di 2025, Begini Strateginya

Jakarta - Aplikasi pembayaran digital dari grup Astra, PT Astra Digital Arta (AstraPay) membidik penambahan total pengguna… Read More

7 hours ago

Askrindo Dukung Gerakan Anak Sehat Indonesia di Labuan Bajo

Labuan Bajo – PT Askrindo sebagai anggota holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi Indonesia Financial… Read More

7 hours ago

Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Tertinggi El Sol del Perú, Ini Maknanya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memperoleh tanda kehormatan tertinggi, yakni “Grand Cross of the Order… Read More

9 hours ago

RUPS PLN Rombak Pengurus, Berikut Direksi dan Komisaris Terbarunya

Jakarta – PT PLN (Persero) telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pada Kamis (14/11).… Read More

10 hours ago