BEI: 10 Anggota Bursa Minat Ajukan Izin Transaksi Short Selling

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menyatakan bahwa akan meluncurkan transaksi short selling pada Oktober 2024, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyebutkan pihaknya saat ini sedang melakukan diskusi bersama OJK untuk menyusun peraturan turunan dari POJK Nomor 6 Tahun 2024, serta pembuatan izin bagi Anggota Bursa (AB) yang ingin mengajukan lisensi short selling.

Baca juga: Difatwa Haram, BEI Bakal Tetap Berlakukan Short Selling pada Oktober 2024

“Kita sudah mengeluarkan peraturan terkait izin short selling dan margin. Tapi saat ini hanya ada AB margin, tidak ada AB yang memiliki izin short selling. Jadi, dengan ada pengaturan ini kita akan melakukan revisi atas pengaturan short selling,” ucap Irvan dalam Konferensi Pers di Jakarta, 26 Juni 2024.

Irvan menambahkan, untuk saat ini telah terdapat 10 AB yang berminat untuk menjadi AB yang menyediakan short selling dan sedang dalam proses persiapan. Namun, para AB tersebut harus mengajukan izin untuk melakukan transaksi short selling.

“Saat ini ada kurang lebih 10 anggota bursa yang berminat untuk menjadi AB yang menyediakan short selling dan sedang dalam proses persiapan bersama kami,” imbuhnya.

Baca juga: BEI Bukukan Laba Bersih Rp578,67 Miliar Sepanjang 2023

Adapun, BEI akan terus memantau perkembangan dari 10 AB yang berminat tersebut, dari sisi manajemen risiko, peraturan, edukasi, dan menyiapkan double pool untuk learning borrowing dari saham-saham yang nanti akan masuk ke dalam saham-saham yang dapat dilakukan transaksi short selling.

“Kami juga menyiapkan edukasi bagi seluruh investor yang berminat untuk melakukan short selling. Karena short selling ini adalah suatu bisnis yang sebenarnya common practice di bursa-bursa lain,” ujar Irvan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

RUPST OCBC Sepakat Tebar Dividen Rp1,03 Triliun dan Buyback 438 Ribu Saham

Poin Penting RUPST OCBC sepakat untuk membagikan dividen tunai Rp1,03 triliun atau Rp45 per saham… Read More

43 mins ago

Konflik AS-Iran Tekan Biaya Logistik, ALFI Minta Regulasi KBLI Dievaluasi

Poin Penting ALFI mendesak pemerintah melakukan harmonisasi regulasi KBLI 2025 karena dinilai memicu inefisiensi dan… Read More

1 hour ago

Bos BTN Laporkan Penurunan NPL Konstruksi di Bawah 10 Persen

Poin Penting NPL konstruksi BTN menurun ke bawah 10%, dari sebelumnya sekitar 26%, dengan target… Read More

2 hours ago

IHSG Berbalik Ditutup Menguat 0,39 Persen, Mayoritas Sektor Hijau

Poin Penting IHSG ditutup menguat 0,39% ke level 7.307,58 pada perdagangan 9 April 2026. Mayoritas… Read More

2 hours ago

Purbaya Ungkap Pengadaan Motor Listrik untuk SPPG Sempat Lolos Meski Ditolak

Poin Penting Menkeu Purbaya akui miskomunikasi, sebagian pengadaan motor listrik untuk SPPG ternyata sempat disetujui.… Read More

3 hours ago

Tak Perlu Ribet Tukar Uang, Belanja di Korea Selatan Kini Cukup Scan QR Livin’ by Mandiri

Poin Penting Livin’ by Mandiri hadirkan QR antarnegara di Korea Selatan, memungkinkan transaksi QRIS tanpa… Read More

3 hours ago