BEI: 10 Anggota Bursa Minat Ajukan Izin Transaksi Short Selling

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menyatakan bahwa akan meluncurkan transaksi short selling pada Oktober 2024, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling Oleh Perusahaan Efek.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyebutkan pihaknya saat ini sedang melakukan diskusi bersama OJK untuk menyusun peraturan turunan dari POJK Nomor 6 Tahun 2024, serta pembuatan izin bagi Anggota Bursa (AB) yang ingin mengajukan lisensi short selling.

Baca juga: Difatwa Haram, BEI Bakal Tetap Berlakukan Short Selling pada Oktober 2024

“Kita sudah mengeluarkan peraturan terkait izin short selling dan margin. Tapi saat ini hanya ada AB margin, tidak ada AB yang memiliki izin short selling. Jadi, dengan ada pengaturan ini kita akan melakukan revisi atas pengaturan short selling,” ucap Irvan dalam Konferensi Pers di Jakarta, 26 Juni 2024.

Irvan menambahkan, untuk saat ini telah terdapat 10 AB yang berminat untuk menjadi AB yang menyediakan short selling dan sedang dalam proses persiapan. Namun, para AB tersebut harus mengajukan izin untuk melakukan transaksi short selling.

“Saat ini ada kurang lebih 10 anggota bursa yang berminat untuk menjadi AB yang menyediakan short selling dan sedang dalam proses persiapan bersama kami,” imbuhnya.

Baca juga: BEI Bukukan Laba Bersih Rp578,67 Miliar Sepanjang 2023

Adapun, BEI akan terus memantau perkembangan dari 10 AB yang berminat tersebut, dari sisi manajemen risiko, peraturan, edukasi, dan menyiapkan double pool untuk learning borrowing dari saham-saham yang nanti akan masuk ke dalam saham-saham yang dapat dilakukan transaksi short selling.

“Kami juga menyiapkan edukasi bagi seluruh investor yang berminat untuk melakukan short selling. Karena short selling ini adalah suatu bisnis yang sebenarnya common practice di bursa-bursa lain,” ujar Irvan. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia, BI Tegaskan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat

Poin Penting BI menilai penurunan outlook Moody’s tidak mencerminkan pelemahan ekonomi domestik. Stabilitas sistem keuangan… Read More

4 hours ago

Bantah Terkait Dugaan Kasus Pidana Pasar Modal, Berikut Klarifikasi Lengkap BUVA

Poin Penting PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) menegaskan tidak memiliki keterlibatan, baik langsung maupun… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 5,11 Persen, Celios: Dari Mana Sumber Pertumbuhannya?

Poin Penting Celios pertanyakan pertumbuhan PDB 5,11 persen dipertanyakan, pasalnya konsumsi rumah tangga & PMTB… Read More

4 hours ago

Purbaya Lantik 43 Pejabat Pajak dan DJA, Ini Daftar Lengkapnya

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melantik 40 pejabat eselon II di DJP dan… Read More

6 hours ago

Laba BCA Digital Melonjak 98 Persen Jadi Rp213,4 Miliar di 2025

Poin Penting BCA Digital raih laba Rp213,4 miliar, ditopang DPK Rp14,3 triliun (+22%) dan kredit… Read More

6 hours ago

OJK Targetkan Kredit Tumbuh 12 Persen di 2026, Begini Tanggapan Bankir

Poin Penting Pertumbuhan kredit perbankan diproyeksikan 10–12 persen, lebih tinggi dari target 2025 sebesar 9–11… Read More

7 hours ago