Jakarta – Kabar terbaru soal Restrukturisasi 2 Obligasi PT Modernland Realty Tbk (MDLN) kembali muncul di kalangan pelaku pasar. Dimana Pengadilan Tinggi Singapura akan segera melakukan sidang atas pengesahan skema restrukturisasi dua obligasi MDLN pada 30 Agustus 2021.
Tanggal tersebut merupakan sehari sebelum batas waktu moratorium yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi Singapura pada 12 Juli 2021 yang lalu. Sedianya sidang ini dijadwalkan pada 3 Agustus 2021 yang lalu.
Penundaan ini dilakukan atas permintaan Komite Ad Hoc sebagai pemegang kuasa dari pemegang surat utang (noteholders) yang meminta Pengadilan Tinggi Singapura dan Modernland untuk memastikan rencana restrukturisasi dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Dikutip dari Debtwire, Sabtu, 28 Agustus 2021, salah satu pemegang efek utang dan anggota Komite Adhoc, BlackRock, perusahaan investasi yang berbasis di Amerika Serikat menyoroti restrukturisasi yang diusulkan. Jika tidak mendapat kepastian bahwa rencana tersebut akan dilanjutkan maka dukungan bisa disetop.
Modernland diminta menaati rencana restrukturisasi yang disepakati bersama Komite Adhoc.
Setidaknya ada empat hal yang disampaikan Panitia Adhoc ke Pengadilan Tinggi Singapura, Pertama, bahwa penasehat dari pemegang surat utang, yaitu AJCapital dan penasihat hukum McKenzie Wong & Leow, tetap terlibat dalam pelaksanaan skema restrukturisasi. Kedua, dokumentasi pelaksanaan rencana restrukturisasi dilakukan untuk kepentingan para pensehat serta pemegang surat utang.
Ketiga, dokumen jaminan agunan untuk proses restrukturisasi harus disetujui oleh penasehat keuangan atas pemegang surat utang. Keempat, Perusahaan hanya dapat menunda tanggal efektif restrukturisasi hanya jika ada alasan yang masuk akal untuk melakukannya.
Sekedar informasi, MDLN telah memperoleh persetujuan dari pemegang obligasi mengenai Skema Perjanjian pasal 71 UU No. 40 Tahun 2018 tentang Undang-Undang Kepailitan, Restrukturisasi, dan Pembubaran (Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018/IRDA) pemerintah Singapura.
Keputusan ini diperoleh pada 12 Juli 2021, berdasarkan hasil voting yang dilakukan atas kewajiban bunga surat utang global (global bond) sebesar US$ 240 juta atau setara dengan Rp3,48 triliun (kurs Rp 14.500/US$) yang diterbitkan oleh Modernland Overseas Pte. Ltd, serta surat utang senilai USD 150 juta yang diterbitkan oleh anak perusahaan JGC Ventures.
Patut ditunggu, apakah yang akan terjadi selanjutnya? Akankah perusahaan menerapkan poin-poin yang diminta?
Pihak MDLN sendiri sejauh ini masih sulit dihubungi. Namun sebelumnya MDLN sempat memberi penjelasan kepada pihak Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait perkembangan realisasi upaya/strategi rencana perseroan untuk perbaikan kondisi keberlangsungan usaha dan pemenuhan kewajiban keuangan dan non keuangan pada 2021 dan 2022.
Dalam keterubukaan yang disampakan perusahan pada 30 Juni 2021 lalu, perusahaan mengaku masih melakukan proses restrukturisasi terhadap Global Bond yang jatuh tempo di 2021 dan 2024.
“Hingga penjelasan ini diterbitkan, proses restrukturisasi masih berjalan. Dalam hal telah terdapat keputusan yang definitive. Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi lebih lanjut,” terang managemen MLDN kala itu.
Seperti yang diketahui jumlah perusahaan Indonesia yang mengupayakan restrukturisasi melalui pengadilan Singapura semakin meningkat belakangan. (*)
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti pentingnya peningkatan inklusi dan literasi keuangan di Indonesia… Read More
Bandung - PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (Adira Finance) mengambil langkah agresif untuk mengatasi… Read More
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami pelemahan yang signifikan pada periode pekan lalu… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun… Read More
Jakarta — PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemerintah untuk memberantas aktivitas… Read More
Jakarta - Rupiah diperkirakan akan mengalami penguatan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada hari ini, Senin, 18… Read More