Begini Upaya BEI Lindungi Investor Ritel dari Perusahaan yang Terancam Delisting

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah melakukan beberapa upaya perlindungan kepada investor ritel yang menempatkan sahamnya pada perusahaan-perusahaan yang terancam delisting.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa upaya untuk melindungi investor ritel tersebut melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus.

“Apabila Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus,” ucap Nyoman di Jakarta, 23 November 2023.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bos BEI Optimistis Pasar Modal Bakal Bergerak Positif

Kemudian, untuk perusahaan tercatat yang mendapatkan suspensi karena penyebab lainnya adalah dilakukan dengan menyampaikan reminder delisting kepada Perusahaan Tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama enam bulan.

Selain itu juga, BEI akan menyampaikan undangan hearing, permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan.

“Selanjutnya, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap bulan Juni dan Desember,” imbuhnya.

Lebih lanjut, BEI juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap  enam bulan yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.

Baca juga: BEI Kaji Buka Kembali Kode Broker, Begini Respon Panin Sekuritas

Adapun, berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha.

Disebutkan bahwa apabila delisting dilakukan atas Perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka Perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi Perusahaan Tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

4 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

4 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

4 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

4 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

4 hours ago

IHSG Ditutup Melesat 4,42 Persen ke Level 7.279, BRPT hingga PTRO jadi Top Gainers

Poin Penting IHSG melonjak 4,42% ke level 7.279, dengan mayoritas saham (623) ditutup menguat. Seluruh… Read More

4 hours ago