Pasar Modal

Begini Upaya BEI Lindungi Investor Ritel dari Perusahaan yang Terancam Delisting

Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah melakukan beberapa upaya perlindungan kepada investor ritel yang menempatkan sahamnya pada perusahaan-perusahaan yang terancam delisting.

Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa upaya untuk melindungi investor ritel tersebut melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus.

“Apabila Perusahaan Tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus,” ucap Nyoman di Jakarta, 23 November 2023.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bos BEI Optimistis Pasar Modal Bakal Bergerak Positif

Kemudian, untuk perusahaan tercatat yang mendapatkan suspensi karena penyebab lainnya adalah dilakukan dengan menyampaikan reminder delisting kepada Perusahaan Tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama enam bulan.

Selain itu juga, BEI akan menyampaikan undangan hearing, permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan.

“Selanjutnya, Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap bulan Juni dan Desember,” imbuhnya.

Lebih lanjut, BEI juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap  enam bulan yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.

Baca juga: BEI Kaji Buka Kembali Kode Broker, Begini Respon Panin Sekuritas

Adapun, berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha.

Disebutkan bahwa apabila delisting dilakukan atas Perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka Perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi Perusahaan Tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

PP Hapus Tagih Diteken Presiden Prabowo, Jumlahnya Capai Rp8,7 Triliun

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More

37 mins ago

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

8 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

8 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

10 hours ago

Dukung Literasi EBT, PHE ONWJ Ajak Pelajar Cirebon Kenali Energi Surya

Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More

10 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

12 hours ago