Begini Tanggapan Wijaya Karya (WIKA) Usai Sahamnya Disuspensi BEI

Jakarta – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) buka suara atas penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek WIKA oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah diberlakukan mulai hari ini, 18 Desember 2023.

Corporate Secretary WIKA, menyatakan bahwa, WIKA tetap akan membayarkan bagi hasilnya atau kupon sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.

“Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang Perseroan ke depan,” ucap Corporate Secretary WIKA dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 Desember 2023.

Baca juga: Gara-Gara Ini, BEI Suspensi Saham Wijaya Karya (WIKA)

Selain itu, WIKA menjelaskan bahwa, pertimbangan manajemen mengajukan penundaan tersebut dikarenakan pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur WIKA, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama dua tahun.

“Dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo dengan Perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya,” imbuhnya.

Alasan lain yang memicu WIKA menunda pembayaran sukuk tersebut terkait dengan proyeksi arus kas WIKA di akhir 2023, di mana WIKA memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan WIKA.

Sebelumnya, BEI telah mengumumkan bahwa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham WIKA sejak sesi I perdagangan efek hari ini, 18 Desember 2023.

Baca juga: Begini Nasib Saham Bank of India (BOII) di Pasar Saham Indonesia

Pertimbangan BEI ketika melakukan suspensi saham kepada WIKA, salah satunya adalah terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A pada 14 Desember 2023.

Lalu, pada 15 Desember 2023 WIKA melakukan Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1). (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Jasa Armada Indonesia (IPCM) Bagikan Dividen Interim Rp23,25 Miliar, Catat Tanggalnya!

Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More

3 hours ago

Transfer ke Daerah Capai Rp795,6 T hingga November 2025, Turun 0,3 Persen

Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More

3 hours ago

RUPSLB Geoprima Solusi (GPSO) Setujui Susunan Baru Direksi, Komisaris, dan Remunerasi

Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More

4 hours ago

Sepak Terjang Zulkifli Zaini yang Diangkat Jadi Komut Bank Mandiri

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More

4 hours ago

RUPSLB Bank Mandiri Rombak Komisaris, Ini Susunan Lengkapnya

Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More

5 hours ago

Pemerintah Kucurkan Rp268 Miliar untuk Pulihkan Daerah Terdampak Bencana Sumatra

Poin Penting Pemerintah menyalurkan Rp268 miliar ke Aceh, Sumut, dan Sumbar untuk 3 provinsi dan… Read More

8 hours ago