Ilustrasi: Gedung Wijaya Karya (WIKA)/dok. Infobank
Jakarta – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) buka suara atas penghentian sementara atau suspensi perdagangan efek WIKA oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah diberlakukan mulai hari ini, 18 Desember 2023.
Corporate Secretary WIKA, menyatakan bahwa, WIKA tetap akan membayarkan bagi hasilnya atau kupon sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk.
“Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap dan dapat dibuka kembali apabila sudah dilakukan pembayaran atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang Perseroan ke depan,” ucap Corporate Secretary WIKA dalam keterangan resmi di Jakarta, 18 Desember 2023.
Baca juga: Gara-Gara Ini, BEI Suspensi Saham Wijaya Karya (WIKA)
Selain itu, WIKA menjelaskan bahwa, pertimbangan manajemen mengajukan penundaan tersebut dikarenakan pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur WIKA, khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama dua tahun.
“Dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo dengan Perseroan tetap membayarkan bunga tanpa melakukan perubahan terhadap tingkat bunga dan jadwal pembayarannya,” imbuhnya.
Alasan lain yang memicu WIKA menunda pembayaran sukuk tersebut terkait dengan proyeksi arus kas WIKA di akhir 2023, di mana WIKA memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan WIKA.
Sebelumnya, BEI telah mengumumkan bahwa melakukan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi saham WIKA sejak sesi I perdagangan efek hari ini, 18 Desember 2023.
Baca juga: Begini Nasib Saham Bank of India (BOII) di Pasar Saham Indonesia
Pertimbangan BEI ketika melakukan suspensi saham kepada WIKA, salah satunya adalah terkait Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A pada 14 Desember 2023.
Lalu, pada 15 Desember 2023 WIKA melakukan Penundaan Pembayaran Pelunasan Pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1). (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More
Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More
OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More
Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More
Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More