Keuangan

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur terkait dengan asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya yang ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan asuransi untuk mantan menteri dan keluarganya tersebut terbit pada 15 Oktober 2024, kurang dari sepekan sebelum kepemimpinan Presiden Jokowi digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Beleid PP tersebut menjelaskan bahwa, untuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Baca juga: OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Adapun manfaat pelayanan kesehatan untuk menteri negara dan sekretaris kabinet ketika selesai melaksanakan tugasnya berusia kurang dari 60 tahun diberikan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sementara, untuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang menyelesaikan tugasnya di usia 60 tahun atau lebih akan diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, OJK akan mendukung kebutuhan-kebutuhan dari industri asuransi dalam membentuk skema asuransi bagi para mantan menteri negara dan sekretaris kabinet.

“Kita support aja kebutuhan-kebutuhan untuk beberapa asuransi yang dibutuhkan,” ucap Ogi kepada media usai Konferensi Pers Hari Asuransi di Jakarta, 18 Oktober 2024.

Meski begitu, OJK belum mengetahui skema apa yang akan dibentuk untuk asuransi atau jaminan kesehatan bagi para mantan menteri dan sekretaris kabinet nantinya.

Baca juga: Pasar Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Pengamat Beberkan Alasannya

Namun, Ogi menjelaskan, Kementerian BUMN sebelumnya juga pernah membentuk aturan jaminan kesehatan untuk para direksi dan komisarisnya yang telah purna jabatan melalui produk khusus.

“Kalau di masa lalu, itu Kementerian BUMN mengeluarkan produk asuransi purna jabatan. Itu berlaku hanya perusahaan-perusahaan BUMN. Itu adalah untuk mengasuransikan direksi komisaris setelah purna jabatan. Itu sudah ada produknya. (asuransi mantan menteri) Ya, kita belum tahu bentuknya seperti apa,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BNI Tawarkan Diskon Belanja Ramadhan hingga Rp70.000 di Berbagai Ritel Modern

Poin Penting BNI menghadirkan promo “Ramadan Berlomba Kebaikan Bersama BNI” dengan diskon belanja hingga Rp70.000.… Read More

27 mins ago

Sompo Indonesia Hadirkan Asuransi Mudik, Premi Mulai Rp15 Ribu

Poin Penting Sompo Indonesia mengingatkan perjalanan mudik Idulfitri memiliki berbagai risiko, sehingga perlu perlindungan sejak… Read More

1 hour ago

Angkot Puncak Bogor Libur 5 Hari saat Lebaran, Kompensasi Rp1 Juta Disalurkan via Bank BJB

Poin Penting Pemprov Jabar menghentikan operasional angkot di jalur Puncak selama lima hari pada periode… Read More

1 hour ago

8,12 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan

Poin Penting Hingga 15 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, DJP mencatat 8.125.023 SPT Tahunan PPh… Read More

2 hours ago

AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp7,87 Triliun, Rugi Terpangkas 15 Persen

Point Penting Pendapatan 2025 capai Rp7,87 triliun, sementara kerugian berhasil ditekan 15 persen dibandingkan tahun… Read More

2 hours ago

Jasamarga Trans Jawa Beri Diskon Tarif Tol 30 Persen Saat Lebaran 2026

Poin Penting PT Jasamarga Transjawa Tol memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30 persen di ruas… Read More

2 hours ago