Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur terkait dengan asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya yang ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Aturan asuransi untuk mantan menteri dan keluarganya tersebut terbit pada 15 Oktober 2024, kurang dari sepekan sebelum kepemimpinan Presiden Jokowi digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Beleid PP tersebut menjelaskan bahwa, untuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.
Baca juga: OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia
Adapun manfaat pelayanan kesehatan untuk menteri negara dan sekretaris kabinet ketika selesai melaksanakan tugasnya berusia kurang dari 60 tahun diberikan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan.
Sementara, untuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang menyelesaikan tugasnya di usia 60 tahun atau lebih akan diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, OJK akan mendukung kebutuhan-kebutuhan dari industri asuransi dalam membentuk skema asuransi bagi para mantan menteri negara dan sekretaris kabinet.
“Kita support aja kebutuhan-kebutuhan untuk beberapa asuransi yang dibutuhkan,” ucap Ogi kepada media usai Konferensi Pers Hari Asuransi di Jakarta, 18 Oktober 2024.
Meski begitu, OJK belum mengetahui skema apa yang akan dibentuk untuk asuransi atau jaminan kesehatan bagi para mantan menteri dan sekretaris kabinet nantinya.
Baca juga: Pasar Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Pengamat Beberkan Alasannya
Namun, Ogi menjelaskan, Kementerian BUMN sebelumnya juga pernah membentuk aturan jaminan kesehatan untuk para direksi dan komisarisnya yang telah purna jabatan melalui produk khusus.
“Kalau di masa lalu, itu Kementerian BUMN mengeluarkan produk asuransi purna jabatan. Itu berlaku hanya perusahaan-perusahaan BUMN. Itu adalah untuk mengasuransikan direksi komisaris setelah purna jabatan. Itu sudah ada produknya. (asuransi mantan menteri) Ya, kita belum tahu bentuknya seperti apa,” imbuhnya. (*)
Editor: Galih Pratama
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More