Keuangan

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur terkait dengan asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya yang ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan asuransi untuk mantan menteri dan keluarganya tersebut terbit pada 15 Oktober 2024, kurang dari sepekan sebelum kepemimpinan Presiden Jokowi digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Beleid PP tersebut menjelaskan bahwa, untuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Baca juga: OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Adapun manfaat pelayanan kesehatan untuk menteri negara dan sekretaris kabinet ketika selesai melaksanakan tugasnya berusia kurang dari 60 tahun diberikan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sementara, untuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang menyelesaikan tugasnya di usia 60 tahun atau lebih akan diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, OJK akan mendukung kebutuhan-kebutuhan dari industri asuransi dalam membentuk skema asuransi bagi para mantan menteri negara dan sekretaris kabinet.

“Kita support aja kebutuhan-kebutuhan untuk beberapa asuransi yang dibutuhkan,” ucap Ogi kepada media usai Konferensi Pers Hari Asuransi di Jakarta, 18 Oktober 2024.

Meski begitu, OJK belum mengetahui skema apa yang akan dibentuk untuk asuransi atau jaminan kesehatan bagi para mantan menteri dan sekretaris kabinet nantinya.

Baca juga: Pasar Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Pengamat Beberkan Alasannya

Namun, Ogi menjelaskan, Kementerian BUMN sebelumnya juga pernah membentuk aturan jaminan kesehatan untuk para direksi dan komisarisnya yang telah purna jabatan melalui produk khusus.

“Kalau di masa lalu, itu Kementerian BUMN mengeluarkan produk asuransi purna jabatan. Itu berlaku hanya perusahaan-perusahaan BUMN. Itu adalah untuk mengasuransikan direksi komisaris setelah purna jabatan. Itu sudah ada produknya. (asuransi mantan menteri) Ya, kita belum tahu bentuknya seperti apa,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

OTT Pegawai Pajak oleh KPK Dinilai Jadi Titik Balik Perkuat Kepercayaan Publik

Poin Penting OTT pegawai pajak dinilai momentum bersih-bersih institusi, bukan cerminan keseluruhan DJP. DPR menegaskan… Read More

43 mins ago

Trump Ancam Tarif 25 Persen bagi Mitra Dagang Iran, Ini Daftar Negaranya

Poin Penting Trump mengancam tarif 25% bagi negara yang berdagang dengan Iran, berlaku untuk seluruh… Read More

56 mins ago

IHSG Sesi I Ditutup Lanjut Menguat, Sentuh ATH Baru di Posisi 9.038

Poin Penting IHSG sesi I menguat 0,89% ke level 9.028 dan mencetak rekor tertinggi sepanjang… Read More

1 hour ago

Kasus Suap Pajak, Purbaya Kocok Ulang PNS DJP: Ke Daerah Terpencil atau Dirumahkan

Poin Penting Menkeu Purbaya akan mengevaluasi pegawai DJP usai OTT KPK terkait dugaan suap pemeriksaan… Read More

2 hours ago

Pemimpin Bank Sentral Global Kompak Dukung Powell usai Ancaman Pidana Trump

Poin Penting Bank sentral global kompak dukung Jerome Powell usai ancaman pidana dari Donald Trump.… Read More

2 hours ago

Pendanaan Pindar Diprediksi Menanjak di Periode Ramadan, Begini Kata OJK

Poin Penting Pendanaan pindar cenderung meningkat saat Ramadan, didorong naiknya kebutuhan konsumsi dan modal usaha… Read More

3 hours ago