Keuangan

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur terkait dengan asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya yang ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan asuransi untuk mantan menteri dan keluarganya tersebut terbit pada 15 Oktober 2024, kurang dari sepekan sebelum kepemimpinan Presiden Jokowi digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Beleid PP tersebut menjelaskan bahwa, untuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Baca juga: OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Adapun manfaat pelayanan kesehatan untuk menteri negara dan sekretaris kabinet ketika selesai melaksanakan tugasnya berusia kurang dari 60 tahun diberikan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sementara, untuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang menyelesaikan tugasnya di usia 60 tahun atau lebih akan diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, OJK akan mendukung kebutuhan-kebutuhan dari industri asuransi dalam membentuk skema asuransi bagi para mantan menteri negara dan sekretaris kabinet.

“Kita support aja kebutuhan-kebutuhan untuk beberapa asuransi yang dibutuhkan,” ucap Ogi kepada media usai Konferensi Pers Hari Asuransi di Jakarta, 18 Oktober 2024.

Meski begitu, OJK belum mengetahui skema apa yang akan dibentuk untuk asuransi atau jaminan kesehatan bagi para mantan menteri dan sekretaris kabinet nantinya.

Baca juga: Pasar Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Pengamat Beberkan Alasannya

Namun, Ogi menjelaskan, Kementerian BUMN sebelumnya juga pernah membentuk aturan jaminan kesehatan untuk para direksi dan komisarisnya yang telah purna jabatan melalui produk khusus.

“Kalau di masa lalu, itu Kementerian BUMN mengeluarkan produk asuransi purna jabatan. Itu berlaku hanya perusahaan-perusahaan BUMN. Itu adalah untuk mengasuransikan direksi komisaris setelah purna jabatan. Itu sudah ada produknya. (asuransi mantan menteri) Ya, kita belum tahu bentuknya seperti apa,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

8 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

8 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

11 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

12 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

12 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

12 hours ago