Keuangan

Begini Tanggapan OJK Soal Jokowi Terbitkan Aturan Asuransi untuk Mantan Menteri

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 yang mengatur terkait dengan asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya yang ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Aturan asuransi untuk mantan menteri dan keluarganya tersebut terbit pada 15 Oktober 2024, kurang dari sepekan sebelum kepemimpinan Presiden Jokowi digantikan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Beleid PP tersebut menjelaskan bahwa, untuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Baca juga: OJK Bergabung dengan Global Asia Insurance Partnership, Perkuat Perasuransian di Asia

Adapun manfaat pelayanan kesehatan untuk menteri negara dan sekretaris kabinet ketika selesai melaksanakan tugasnya berusia kurang dari 60 tahun diberikan jaminan kesehatan selama dua kali masa jabatan.

Sementara, untuk menteri negara dan sekretaris kabinet yang menyelesaikan tugasnya di usia 60 tahun atau lebih akan diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa, OJK akan mendukung kebutuhan-kebutuhan dari industri asuransi dalam membentuk skema asuransi bagi para mantan menteri negara dan sekretaris kabinet.

“Kita support aja kebutuhan-kebutuhan untuk beberapa asuransi yang dibutuhkan,” ucap Ogi kepada media usai Konferensi Pers Hari Asuransi di Jakarta, 18 Oktober 2024.

Meski begitu, OJK belum mengetahui skema apa yang akan dibentuk untuk asuransi atau jaminan kesehatan bagi para mantan menteri dan sekretaris kabinet nantinya.

Baca juga: Pasar Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Pengamat Beberkan Alasannya

Namun, Ogi menjelaskan, Kementerian BUMN sebelumnya juga pernah membentuk aturan jaminan kesehatan untuk para direksi dan komisarisnya yang telah purna jabatan melalui produk khusus.

“Kalau di masa lalu, itu Kementerian BUMN mengeluarkan produk asuransi purna jabatan. Itu berlaku hanya perusahaan-perusahaan BUMN. Itu adalah untuk mengasuransikan direksi komisaris setelah purna jabatan. Itu sudah ada produknya. (asuransi mantan menteri) Ya, kita belum tahu bentuknya seperti apa,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ditipu Oknum Borrower, KoinP2P Siap Ganti Uang Lender

Jakarta – Salah satu anak perusahaan aplikasi keuangan KoinWorks, yaitu KoinP2P, diduga menjadi korban kejahatan… Read More

2 mins ago

Tugu Insurance dan ruparupa rewards Bersinergi Hadirkan Manfaat Lebih bagi Pelanggan

Jakarta – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) memperkuat sinergi strategis dengan mengumumkan… Read More

10 mins ago

Tol Balikpapan-IKN Ditargetkan Rampung Desember 2024, Begini Progresnya

Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengungkapkan jalan tol menuju IKN ditargetkan akan rampung pada Desember… Read More

10 mins ago

Duh! Pizza Hut Indonesia Tutup 20 Gerai dan PHK 371 Karyawan

Jakarta - Pizza Hut Indonesia yang kelola PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA) dikabarkan telah menutup… Read More

22 mins ago

Maybank Indonesia Salurkan Rp21,55 Triliun Kredit UMKM per September 2024

Jakarta - PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) atau Maybank Indonesia mencatatkan kinerja positif di… Read More

22 mins ago

Mensos Gus Ipul Wanti-wanti: Bantuan Tunai Jangan Digunakan Modal Judi Online

Bengkulu - Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf, mengingatkan masyarakat penerima bantuan sosial (bansos) tunai agar… Read More

56 mins ago