Keuangan

Begini Strategi OJK Cegah Finfluencer Abal-Abal

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi terkait pengawasan atas perilaku influenser finansial (financial influencer/finfluencer) yang ditargetkan akan meluncur pada semester II-2025.

“Sekarang saat ini kita sedang menggodok itu, hopefully semester II tahun ini akan keluar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi saat media briefing di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Friderica atau akrab disapa Kiki menjelaskan bahwa nantinya akan terdapat sejumlah aturan untuk finfluencer. Salah satunya, finfluencer harus memiliki sertifikasi.

Baca juga: Cegah Investasi Bodong, OJK Siapkan Aturan untuk Influencer Saham

“Apakah nanti mereka bisa beberapa hal ya, misalnya mereka harus mengikuti sertifikasi, atau misalnya ketika mereka menawarkan sesuatu yang tidak pada tempatnya langsung kita bisa freeze,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Kiki, berdasarkan pengaduan yang diterima OJK seringkali finfluencer mengaku bahwa dirinya independen, dan merevieu produk secara jujur. Namun, nyatanya banyak finfluencer justru mengambil komisi dari produk yang dipromosikan.

“Jadi seolah dia independen mengatakan bahwa saya menggunakan produk ini, saya sudah untung ini, ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain. Tapi ternyata sebenarnya ini orang dibayar oleh perusahaan untuk kemudian memasarkan produk ini dengan kata-kata yang bombastis dan lain-lain. Ini yang kita tertibkan,” paparnya.

Baca juga: Awas! Jangan Mudah Percaya Influencer Keuangan di Medsos yang Rawan Menyesatkan

Kiki menyebutkan bahwa di beberapa negara finfluencer sudah diatur dan tidak boleh berbicara sembarangan dengan mengatakan suatu produk investasi menguntungkan. 

“Jadi tidak boleh tuh orang bicara sembarangan untuk mengatakan satu produk itu bagus, menarik, menguntungkan gitu ya. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” tandasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

40 Juta UMKM Belum Berizin, BKPM Siap Permudah Proses NIB

Poin Penting 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta… Read More

4 hours ago

Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI

Poin Penting Pemerintah memperpanjang penempatan Rp200 triliun di bank-bank milik negara hingga September 2026 untuk… Read More

5 hours ago

Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu

Poin Penting Studi CELIOS menunjukkan Program MBG bisa membuang 62–125 juta porsi/minggu, merugikan negara Rp622… Read More

6 hours ago

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

6 hours ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

7 hours ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

7 hours ago