Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Irawati)
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi terkait pengawasan atas perilaku influenser finansial (financial influencer/finfluencer) yang ditargetkan akan meluncur pada semester II-2025.
“Sekarang saat ini kita sedang menggodok itu, hopefully semester II tahun ini akan keluar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi saat media briefing di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
Friderica atau akrab disapa Kiki menjelaskan bahwa nantinya akan terdapat sejumlah aturan untuk finfluencer. Salah satunya, finfluencer harus memiliki sertifikasi.
Baca juga: Cegah Investasi Bodong, OJK Siapkan Aturan untuk Influencer Saham
“Apakah nanti mereka bisa beberapa hal ya, misalnya mereka harus mengikuti sertifikasi, atau misalnya ketika mereka menawarkan sesuatu yang tidak pada tempatnya langsung kita bisa freeze,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Kiki, berdasarkan pengaduan yang diterima OJK seringkali finfluencer mengaku bahwa dirinya independen, dan merevieu produk secara jujur. Namun, nyatanya banyak finfluencer justru mengambil komisi dari produk yang dipromosikan.
“Jadi seolah dia independen mengatakan bahwa saya menggunakan produk ini, saya sudah untung ini, ayo masyarakat ini bagus dan lain-lain. Tapi ternyata sebenarnya ini orang dibayar oleh perusahaan untuk kemudian memasarkan produk ini dengan kata-kata yang bombastis dan lain-lain. Ini yang kita tertibkan,” paparnya.
Baca juga: Awas! Jangan Mudah Percaya Influencer Keuangan di Medsos yang Rawan Menyesatkan
Kiki menyebutkan bahwa di beberapa negara finfluencer sudah diatur dan tidak boleh berbicara sembarangan dengan mengatakan suatu produk investasi menguntungkan.
“Jadi tidak boleh tuh orang bicara sembarangan untuk mengatakan satu produk itu bagus, menarik, menguntungkan gitu ya. Sementara dia mengambil keuntungan dari itu,” tandasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More
Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More
Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More
Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More
Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More
Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More