Moneter dan Fiskal

Begini Strategi Kemenkeu untuk Tingkatkan Ekonomi Digital

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia terbilang pesat. Menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pertumbuhan Gross Merchandise Value (GMV) di Indonesia secara year on year (yoy) mencapai 8 – 20 persen. Diperkirakan, GMV Indonesia bisa mencapai USD210 – USD360 miliar pada 2030 nanti.

Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan (KPSK) sekaligus Badan Fiskal Kemenkeu, Adi Budiarso, bahkan pede melihat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia akan melebihi negara-negara lain di Asia Tenggara.

“Nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan bisa melampaui berbagai negara di ASEAN, bahkan di emerging countries. Kita ingin (hal ini) benar-benar bisa dimanfaatkan untuk Indonesia,” kata Adi pada webinar nasional ISEI bertajuk “Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia”, Senin, 22 Juli 2024.

Untuk itu, Kemenkeu sudah mempersiapkan sejumlah strategi, khususnya dalam menerapkan kebijakan fiskal demi mengakselerasi pertumbuhan ekonomi digital. Langkah pertama adalah dengan melakukan pembangunan di sektor teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK).

Baca juga: Kemenkeu Beberkan Kunci Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Digital

Tercatat dari 2022 hingga 2024 ini, Kemenkeu sudah menggelontorkan dana Rp89,1 triliun untuk pembangunan infrastruktur TIK. Pembangunan ini dilaksanakan oleh sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), TVRI, atau Kemenkeu itu sendiri.

“Strategi pengembangan TIK sejak 2022-2024 telah mencapai achievement yang tidak ringan, bahkan ini sangat kuat. Misalnya seperti penyediaan BTS, pelayanan akses internet, digital talent scholarship, hingga utilisasi palapa ring dan pembangunan Pusat Data Nasional,” terang Adi.

Selanjutnya, yaitu insentif untuk mempercepat digitalisasi di daerah. Poin ini tertuang pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurut Adi, beberapa langkah yang sudah dilakukan meliputi penetrasi QRIS, Kartu Kredit Indonesia (KKI), Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dan masih banyak lagi.

Yang ketiga adalah penerapan pajak digital. Adi memastikan, adanya pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang digital akan menciptakan keadilan di ruang lingkup perpajakan, sebagaimana yang tertuang pada PPh 23 dan PPh 26.

“Adanya PPh 23 dan PPh 26 khususnya adalah untuk mendorong bagaimana perpajakan bisa menciptakan keadilan pajak atas penghasilan bunga dan juga bagaimana kewajiban itu bagi WP dalam negeri maupun luar negeri,” tegasnya.

Baca juga: Perkuat Ekonomi Digital, BI Siapkan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030

Selain kebijakan fiskal, tidak lupa juga Adi menyinggung UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang berfungsi mengoptimalkan sektor keuangan, yang juga berperan dalam keberhasilan ekonomi digital.

Di dalamnya, ada beberapa pasal dan kebijakan yang juga bersinggungan dengan ekonomi digital. Dengan demikian, keberadaan pilar-pilar yang ada bisa bahu-membahu membangun perekonomian digital yang bisa membawa Indonesia jauh lebih maju.

“Oleh karena itu, digitalisasi ini diharapkan benar-benar bisa menjadi kesempatan bagi kita untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi, serta bagaimana konvergensi program literasi digital dan kemitraan dalam pembangunan ekosistem digital bisa lebih kuat,” pungkasnya. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Galih Pratama

Recent Posts

JRP Insurance Gelar Talkshow Interaktif Asuransi

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Bapak Abdul Haris, memaparkan kinerja JRP Insurance sepanjang tahun 2024… Read More

24 mins ago

BRI dan Artajasa Sinergi Luncurkan Fitur Cardless Withdrawal

Hadirnya Fitur Cardless Withdrawal memberikan kemudahan bagi nasabah BRI maupun bank lain yang terintegrasi dengan… Read More

27 mins ago

Sinar Mas Land Akuisisi SMDM 91,99 Persen, Siap Kembangkan Sederet Proyek Ini

Jakarta - Sinar Mas Land melalui anak perusahaannya, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), secara… Read More

4 hours ago

PPN 12 Persen Berlaku pada Sekolah Internasional, Anggota DPR: Harusnya Tidak Sebesar Itu

Jakarta – Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk sekolah internasional, mulai Januari… Read More

4 hours ago

Inflasi Medis Masih Menghantui, Ini yang Bakal Dilakukan PertaLife

Jakarta – Tantangan inflasi medis masih menghantui industri asuransi kesehatan di 2025. Pasalnya, Mercer Marsh Benefits… Read More

4 hours ago

BRI Gandeng Artajasa, Kini Bank Mana Saja Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BRI

 Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) meluncurkan fitur cardless withdrawal atau tarik tunai tanpa… Read More

4 hours ago