Jakarta – Manajemen risiko menjadi salah satu aspek terpenting dalam operasional bank. Di tengah volatilitas pasar, bank harus memahami risiko yang mereka hadapi dan mengembangkan strategi yang efektif untuk mengelolanya.
Kegagalan dalam mengelola risiko dapat memiliki konsekuensi yang serius, bahkan hingga menutup operasi bank secara keseluruhan.
Seperti diketahui, pada 2023 ada empat bank yang dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK). Bank-bank tersebut menurut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terpaksa harus ditutup lantaran memiliki tata kelola yang buruk sehingga bank menjadi tidak sehat.
Risk Management Division Head Bank Mega Syariah Rundi Derma Perkasa menegaskan bahwa sebagai lembaga intermediasi, risiko terbesar yang dihadapi bank adalah risiko kredit atau pembiayaan. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Bank Mega Syariah menerapkan pengelolaan risiko yang didasarkan pada SE OJK no. 25/SEOJK.03/2023 dan Basel Accord serta market best practice.
Baca juga: Bank Mega Syariah Incar Tabungan Haji 2024 Naik 15 Persen, Begini Strateginya
Bank Mega Syariah juga telah menetapkan Risk Acceptance Criteria (RAC) untuk pengelolaan pembiayaan secara bankwide. RAC khusus juga diterapkan untuk sektor-sektor industri tertentu yang menjadi fokus bisnis pembiayaan Bank Mega Syariah.
“Pada proses pemberian pembiayaan, Bank Mega Syariah menilai risiko berdasarkan prinsip 5C, yaitu character atau integritas nasabah, capacity yaitu kemampuan membayar, capital atau modal nasabah, collateral yaitu agunan, dan condition atau prospek usaha. Selain itu, bank menerapkan four eyes principle, di mana pemberian pembiayaan melibatkan dua unit kerja yang memiliki fungsi bisnis dan risiko,” ungkap Rundi dalam keterangan resmi, Sabtu, 10 Februari 2024.
Rundi juga menjelaskan pengelolaan risiko yang baik tercermin dari penilaian parameter-parameter risiko yang sesuai atau lebih baik dari appetite yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah rasio non performing financing (NPF). Selain itu, modal bank harus menjadi perhatian untuk menyerap potensi kerugian yang mungkin timbul.
“Per akhir Desember 2023, NPF gross Bank Mega Syariah berada pada tingkat yang rendah, yaitu 0,98 persen. Bila dibandingkan dengan peer groups, NPF Bank Mega Syariah merupakan salah satu yang terendah. Rendahnya tingkat NPF ini mencerminkan penerapan manajemen risiko kredit yang baik. Selain itu, capital adequacy ratio (CAR) Bank Mega Syariah per Desember 2023 sebesar 30,86 persen, jauh di atas minimum yang ditetapkan sesuai ketentuan,” terang Rundi.
Baca juga: Darurat! Studi AwanPintar: Tiap Hari Ada 3,7 Juta Serangan Siber ke Indonesia
Selain risiko kredit, risiko operasional menjadi fokus utama yang harus diperhatikan bank, diantaranya terkait perubahan teknologi dan keamanan informasi. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya ancaman keamanan cyber, Bank Mega Syariah telah mengambil langkah-langkah proaktif untuk mengantisipasi dan mengelola risiko terkait.
Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan pengujian sistem dan aplikasi secara berkala untuk memastikan keandalan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data yang digunakan oleh bank. Kemudian, efektivitas rencana keberlangsungan bisnis dan rencana pemulihan yang telah disusun juga diuji secara berkala. (*)
Editor: Galih Pratama
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More