Keuangan

Begini Saran Asosiasi hingga Ekonom Berantas Modus Pinjol Ilegal yang Makin Beragam

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menemukan modus baru dari pinjaman online (pinjol) ilegal. Salah satunya adalah modus menawarkan kerja paruh waktu dengan imbal hasil yang besar kepada para korbannya.

Tidak hanya itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, bahwa modus pinjol ilegal lainnya yaitu menyasar kepada masyarakat yang tidak mengajukan pinjaman.

“Modusnya bergeser dengan menyasar korban yang tidak mengajukan pinjaman, tiba-tiba ada dana masuk ke rekeningnya dan ada penagihan dengan bunga yang tinggi,” ucap Friderica dalam RDKB OJK dikutip, 4 Agustus 2023.

Baca juga: Jangan Sampai Tertipu! Ini Cara Mudah Cek Pinjol Legal dan Ilegal

Melihat semakin maraknya modus pinjol ilegal, Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko tidak ingin berkomentar banyak. Tetapi, dirinya berharap pelaku yang melakukan pinjol ilegal dapat ditindak tegas secara hukum.

“Kami tidak ingin berkomentar terkait fintech ilegal. Kami hanya berharap mereka ditindak tegas secara hukum,” ujar Sunu kepada Infobanknews.

Di samping itu, Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah menyampaikan, bahwa hal utama yang dapat dilakukan untuk menghadapi pinjol ilegal adalah dengan cara mengurangi faktor keterdesakan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dana.

“Caranya adalah mengurangi kemiskinan. Tapi ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Butuh waktu untuk mengentaskan kemiskinan,” kata Piter kepada Infobanknews.

Kemudian, cara kedua yang dapat dilakukan adalah menyediakan alternatif sumber pendanaan untuk masyarakat meminjam uang dengan aman dan berbunga rendah, serta memanfaatkan karakteristik masyarakat.

“Pemerintah dan otoritas perlu mendorong munculnya gerakan sosial ini. Menyediakan alternatif tempat meminjam yang lebih aman dan murah,” imbuhnya.

Baca juga: Lingkaran ‘Setan’ Praktik Judi Online dan Pinjol 

Adapun, cara yang lainnya dapat dilakukan melalui edukasi keuangan kepada masyarakat untuk lebih memahami betapa berbahayanya pinjol ilegal, serta memberikan sanksi hukum kepada para pelaku pinjol ilegal agar merasakan efek jera. (*)

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Dorong Pemberdayaan UMKM, Bank Aladin Syariah Dukung Program Warteg Gratis 2026

Poin Penting Bank Aladin Syariah bersama Alfamart menyalurkan 60.000 paket makanan di 34 kota dan… Read More

1 hour ago

Separuh Driver Grab Ternyata Eks Korban PHK, Ini Fakta dan Potensi Penghasilannya

Poin Penting Grab menyebut separuh mitra ojolnya merupakan mantan korban PHK, menunjukkan peran platform sebagai… Read More

3 hours ago

Kinerja Himbara Turun, OJK Sebut Faktor Siklikal dan Berpotensi Rebound

Poin Penting OJK menilai penurunan kinerja bank Himbara bersifat siklikal akibat faktor global dan pelemahan… Read More

3 hours ago

Tugu Insurance Wujudkan Kepedulian terhadap Alam melalui Program Tugu Green Journey

Poin Penting Tugu Insurance menjalankan program Tugu Green Journey dengan mendaur ulang 1,7 ton limbah… Read More

4 hours ago

Kasus Dugaan PHK Mie Sedaap Didalami Menaker, Ini Perkembangannya

Poin Penting Kemnaker masih menyelidiki dugaan PHK sekitar 400 pekerja PT Karunia Alam Segar, produsen… Read More

5 hours ago

Laba CIMB Niaga (BNGA) 2025 Tumbuh Tipis jadi Rp6,93 Triliun

Poin Penting CIMB Niaga mencatat laba bersih Rp6,93 triliun pada 2025, tumbuh tipis 0,53% secara… Read More

6 hours ago