Perbankan

Begini Respons BCA Terkait Usulan Jokowi Perpanjang Restrukturisasi Kredit

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merespons soal usulan Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hingga 2025. Diketahui, OJK telah menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit pada Maret 2024 lalu.

EVP Corporate Communication and Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn menyatakan pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mencermati dan sejalan dengan kebijakan dari pemerintah, regulator, dan otoritas perbankan, termasuk rencana perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19.

Sebagai informasi, pertumbuhan kredit BCA diikuti kualitas pinjaman yang terkendali, sejalan dengan portofolio kredit yang direstrukturisasi berangsur kembali ke pembayaran normal. 

Baca juga: Usulan Perpanjangan Restrukturisasi Tuai Reaksi, J Trust Bank Bilang Begini

Hera menyebutkan rasio loan at risk (LAR) BCA berada di angka 6,6 persen pada kuartal I 2024, turun dibandingkan angka setahun lalu, yaitu 9,8 persen. Selaras dengan hal tersebut, NPL terjaga dengan baik di kuartal I 2024 sebesar 1,9 persen.

Selain itu, BCA juga menjaga nilai CKPN yang memadai, dengan NPL coverage sebesar 220,3 persen dan LAR coverage sebesar 71,9 persen.

“Biaya pencadangan akan senantiasa kami review sejalan dengan perkembangan kualitas aset dan kondisi perekonomian Indonesia,” kata Hera.

Baca juga: Soal Perpanjangan Restrukturisasi Kredit, Bank Mandiri Tunggu Aturan OJK 

Ke depan, BCA akan senantiasa mendorong penyaluran kredit di berbagai sektor, dengan senantiasa mempertimbangkan prinsip kehati-hatian sesuai dengan dinamika makro ekonomi domestik maupun global.

Sebagai informasi, per 31 Maret 2024 sisa kredit yang restrukturisasi sebesar Rp228,03 triliun, menurun jika dibandingkan dengan posisi pada akhir 2023 yang sebesar Rp265,78 triliun. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Asbisindo Institute–VOCASIA Hadirkan E-Learning untuk Perkuat Kompetensi Bankir Syariah

Poin Penting Asbisindo Institute dan VOCASIA meluncurkan platform e-learning terintegrasi untuk memperkuat kapabilitas SDM perbankan… Read More

6 hours ago

Penyelundupan BBM Subsidi Marak, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Poin Penting Penyelundupan BBM bersubsidi masih marak dan meresahkan masyarakat, terutama yang berhak menerima subsidi… Read More

12 hours ago

Grab Luncurkan 13 Fitur Baru Berbasis AI, Apa Saja?

Poin Penting Grab meluncurkan 13 fitur berbasis AI di acara GrabX untuk meningkatkan kenyamanan pengguna,… Read More

12 hours ago

Indonesia SIPF Siapkan Consultation Paper, Ini Tujuannya

Poin Penting SIPF menyiapkan consultation paper untuk mendorong Lembaga Perlindungan Pemodal masuk dalam revisi UU… Read More

12 hours ago

BI Sinyalkan Ruang Penurunan BI Rate Kian Sempit, Dampak Konflik Timur Tengah

Poin Penting Ruang penurunan suku bunga makin sempit, BI fokus pada stabilitas di tengah ketidakpastian… Read More

12 hours ago

Lo Kheng Hong Borong Saham Intiland dan Gajah Tunggal, Ini Profilnya

Poin Penting Lo Kheng Hong terus mengakumulasi saham DILD dan GJTL sepanjang awal 2026 saat… Read More

12 hours ago