Perbankan

Begini Peran SMBC Indonesia Dukung Aturan Baru DHE SDA

Jakarta – Direktur Utama SMBC Indonesia, Henoch Munandar menyatakan dukungan terhadap kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir untuk memarkir dananya sebesar 100 persen selama 1 tahun di sistem keuangan domestik.

Henoch menjelaskan pihaknya sebagai pelaku dari industri perbankan akan membantu kebutuhan para eksportir dalam kebijakan DHE SDA ini agar tidak mengganggu modal kerja dari pengusaha.

“Perbankan tentu mencoba membantu apa yang diperlukan oleh ekportir, bekerjasama tentunya dengan stakeholder lain agar tidak mengganggu kebutuhan modal kerja dari para eksportir, dan mungkin juga untuk keperluan nilai lindung terhadap mata uang, dan mungkin juga jika ada keperluan untuk modal kerja yang bisa dipertimbangkan oleh industri perbankan,” kata Hencoh usai acara SMBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Jakarta, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga: BI Sediakan Tiga Instrumen Baru Penempatan DHE SDA

Meski begitu, Hencoh menyatakan masih perlu melihat berbagai peluang dari kebijakan tersebut yang bisa dipenuhi untuk para nasabah-nasabah eksportirnya. 

“Tapi karena ini baru diundangkan jadi kami masih terus melihat opportunity-opportunity apa atau keperluan dari nasbah kami yang bisa kami penuhi dengan adanya peraturan DHE SDA,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan terbaru terkait DHE lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Aturan ini akan berlaku mulai 1 Maret 2025.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan domestik menjadi 100 persen dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus (reksus) DHE SDA di bank-bank nasional.

Baca juga: Pemerintah Terapkan Kebijakan Wajib Simpan DHE SDA, Ini Rinciannya

“Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, perikanan. Untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 tahun 2023,” ujar Prabowo dalam konferensi pers, Senin, 17 Februari 2025.

Prabowo mengungkapkan bahwa dengan aturan terbaru ini, DHE Indonesia diperkirakan akan bertambah sebesar USD80 miliar hingga akhir 2025. Jika penempatan DHE ini berlangsung selama 12 bulan atau hingga Maret 2026, diperkirakan DHE Indonesia akan bertambah lebih dari USD100 miliar. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

2 hours ago

Muamalat DIN Dukung Momen Liburan Akhir Tahun 2025

Bank Muamalat memberikan layanan “Pusat Bantuan” Muamalat DIN. Selain untuk pembayaran, pembelian, atau transfer, nasabah… Read More

3 hours ago

Kawasan Komersial Ini Disebut Bakal Dongkrak Peluang Bisnis dan Investasi di Tangerang

Poin Penting Paramount Land menghadirkan Indica Grande sebagai kawasan komersial baru seluas 1,4 hektare untuk… Read More

6 hours ago

Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, Besarannya Jadi Segini

Poin Penting UMP DKI Jakarta 2026 resmi naik 6,17 persen menjadi Rp5.729.876, atau bertambah Rp333.115… Read More

7 hours ago

Antisipasi Lonjakan EV Periode Nataru, Dirut PLN Tinjau Langsung Kesiagaan SPKLU

Poin Penting PLN mengantisipasi lonjakan pemudik EV saat Nataru 2025/2026, dengan proyeksi pengguna mobil listrik… Read More

7 hours ago

Tindak Lanjuti Pernyataan Prabowo, Komisi VII Desak Aturan Penghapusan KUR

Poin Penting Komisi VII DPR RI mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan turunan penghapusan KUR, menindaklanjuti… Read More

7 hours ago