Perbankan

Begini Penjelasan PermataBank Soal Batas Minimum Saham Free Float

Jakarta – PT Bank Permata Tbk atau PermataBank (BNLI) mengungkapkan terkait dengan pemenuhan kewajiban batas minimum saham free float sebanyak 7,5 persen saat ini masih dalam pembicaraan lebih lanjut oleh Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali (PSP).

Hal itu diungkapkan langsung oleh Direktur Keuangan PermataBank, Rudy Basyir Ahmad dalam paparan publik kinerja keuangan kuartal III-2023 yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu, 24 November 2023.

Baca juga: Catat! Emiten Bandel Tak Penuhi Saham Free Float Bakal Masuk Pantauan Khusus

“PermataBank berupaya untuk memenuhi ketentuan dan waktu yang disepakati, kami juga secara rutin berkomunikasi dengan regulator (Otoritas Jasa Keuangan) dan Bangkok Bank (PSP),” ucap Rudy.

Adapun, berdasarkan data Bloomberg per Agustus 2023 PermataBank mencatatkan saham free float baru sebanyak 0,83 persen, di mana Bangkok Bank sebagai PSP memiliki saham sebanyak 35.715.192.701 atau setara dengan 98,71 persen.

Sehingga, berdasarkan hal itu, PermataBank harus memenuhi batas minimum saham free float sebelum tenggat waktu akhir yang diberikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), yaitu pada 21 Desember 2023 mendatang.

Adapun, aturan tersebut tertuang dalam Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat yang mulai berlaku pada 21 Desember 2021.

Baca juga: Salurkan Kredit Rp138,9 T, Laba PermataBank Tembus Segini di Kuartal III-2023

Di mana dalam regulasi itu, perusahaan dapat tetap tercatat di bursa jika memenuhi kriteria tersebut paling lambat dua tahun sejak aturan berlaku.  

Jika perusahaan tercatat tidak memenuhi aturan tersebut, maka emiten akan masuk ke dalam papan pemantauan khusus bursa, dan sahamnya berpotensi untuk dihapuskan atau delisting dari BEI. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Prabowo Genjot Bedah Rumah 400 Ribu Unit, Sasar Seluruh Daerah

Poin Penting Program bedah rumah target 400 ribu unit pada 2026. Dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota… Read More

8 hours ago

Negara Rugi Rp25 Triliun dari Rokok Ilegal, Program Prioritas Terancam

Poin Penting Rokok ilegal merugikan negara hingga Rp25 triliun per tahun Peredaran meningkat, capai 10,8%… Read More

8 hours ago

CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ untuk Permudah Pengelolaan Transaksi Bisnis

OCTOBIZ merupakan platform digital banking terintegrasi yang dirancang untuk membantu para pelaku usaha dalam mengelola… Read More

8 hours ago

DPR Soroti Harga BBM, Pemerintah Klaim Siap Hadapi Lonjakan Minyak Dunia

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah transparan soal kesiapan fiskal… Read More

8 hours ago

Wamen Bima Arya Tegaskan Aturan Main WFH ASN, Pelayanan Publik Tak Boleh Kendur

Poin Penting Pemerintah memastikan kebijakan WFH diterapkan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sektor layanan… Read More

9 hours ago

OJK dan BEI Terapkan Kebijakan HSC, Berikut Penjelasannya

Poin Penting OJK terapkan kebijakan HSC untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi pada kelompok… Read More

11 hours ago