Pasar Modal

Begini Pengaruh Perubahan Suku Bunga Acuan ke Pasar Modal RI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui OJK Institute memaparkan hasil penilitian yang terkait dengan dampak peningkatan maupun penurunan suku bunga terhadap pasar modal Indonesia.

Riset tersebut dilakukan berdasarkan 31 kejadian peningkatan atau penurunan suku bunga acuan selama periode 2013-2021, dengan sembilan kali suku bunga naik 25 bps, tiga kali suku bunga naik 50 bps, dan 19 kali suku bunga menurun 25 bps.

Peneliti Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Riset Widyaiswara OJK Institute, Bayu Bandono, menuturkan bahwa, dengan adanya kenaikan suku bunga sebanyak 25 bps telah menimbulkan abnormal return saham yang bergerak negatif -0,0006 pada enam hari setelah adanya pengumuman peningkatan suku bunga atau T+6. Hal itu terjadi hampir di seluruh sektor saham.

Baca juga: MAMI: Pasar Bereaksi Positif Terhadap Hasil Pilpres 2024

“Sedangkan kenaikan suku bunga sebesar 50 bps menyebabkan abnormal return saham menjadi negatif sebesar -0,013 pada T+2,” ucap Bayu dalam Idea Talks Volume 5 secara virtual di Jakarta, 26 Maret 2024.

Sementara, sektor yang terpengaruh negatif paling dalam pada saat peningkatan suku bunga tersebut adalah sektor bahan baku dan industrial yang mengalami abnormal return saham negatif masing-masing sebesar -0,008 dan -0,012 pada T+5.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, ketika suku bunga mengalami penurunan sebanyak 25 bps, memicu abnormal return saham bergerak positif sebesar 0,001 pada T+4, dengan sektor agriculture dan sektor energi menguat signifikan masing-masing sebesar 0,007 dan 0,005 pada T+7.

Baca juga: BEI Rilis Spesifikasi Single Stock Futures, Begini Rincian Ketentuannya

Berdasarkan hal itu, OJK selaku regulator akan terus memperhatikan kenaikan atau penurunan suku bunga acuan, terhadap dampak-dampak yang akan timbul ke pasar modal Indonesia.

“Secara umum pasar modal Indonesia sangat baik dalam menghadapi tekanan suku bunga acuan, hal ini terlihat dari tidak ditemukannya pengaruh negatif signifikan terhadap return secara kumulatif saham dalam lima hari setelah kenaikan atau penurunan suku bunga,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Recent Posts

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

27 mins ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

2 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

2 hours ago

Jelang Pilpres AS, Harris dan Trump Bersaing Ketat dengan Selisih Suara Tipis

Jakarta - Kandidat Presiden Amerika Serikat, Kamala Harris dan Donald Trump, saat ini tengah bersaing… Read More

3 hours ago

Erick Thohir Godok PP Hapus Kredit UMKM, Fokus pada Petani dan Nelayan

Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) perihal hapus tagih… Read More

4 hours ago

Simak! Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi di Indonesia

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan rata-rata upah buruh di Indonesia per Agustus 2024… Read More

5 hours ago