Begini Pengaruh Perubahan Suku Bunga Acuan ke Pasar Modal RI

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui OJK Institute memaparkan hasil penilitian yang terkait dengan dampak peningkatan maupun penurunan suku bunga terhadap pasar modal Indonesia.

Riset tersebut dilakukan berdasarkan 31 kejadian peningkatan atau penurunan suku bunga acuan selama periode 2013-2021, dengan sembilan kali suku bunga naik 25 bps, tiga kali suku bunga naik 50 bps, dan 19 kali suku bunga menurun 25 bps.

Peneliti Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Riset Widyaiswara OJK Institute, Bayu Bandono, menuturkan bahwa, dengan adanya kenaikan suku bunga sebanyak 25 bps telah menimbulkan abnormal return saham yang bergerak negatif -0,0006 pada enam hari setelah adanya pengumuman peningkatan suku bunga atau T+6. Hal itu terjadi hampir di seluruh sektor saham.

Baca juga: MAMI: Pasar Bereaksi Positif Terhadap Hasil Pilpres 2024

“Sedangkan kenaikan suku bunga sebesar 50 bps menyebabkan abnormal return saham menjadi negatif sebesar -0,013 pada T+2,” ucap Bayu dalam Idea Talks Volume 5 secara virtual di Jakarta, 26 Maret 2024.

Sementara, sektor yang terpengaruh negatif paling dalam pada saat peningkatan suku bunga tersebut adalah sektor bahan baku dan industrial yang mengalami abnormal return saham negatif masing-masing sebesar -0,008 dan -0,012 pada T+5.

Lebih lanjut, Bayu menjelaskan, ketika suku bunga mengalami penurunan sebanyak 25 bps, memicu abnormal return saham bergerak positif sebesar 0,001 pada T+4, dengan sektor agriculture dan sektor energi menguat signifikan masing-masing sebesar 0,007 dan 0,005 pada T+7.

Baca juga: BEI Rilis Spesifikasi Single Stock Futures, Begini Rincian Ketentuannya

Berdasarkan hal itu, OJK selaku regulator akan terus memperhatikan kenaikan atau penurunan suku bunga acuan, terhadap dampak-dampak yang akan timbul ke pasar modal Indonesia.

“Secara umum pasar modal Indonesia sangat baik dalam menghadapi tekanan suku bunga acuan, hal ini terlihat dari tidak ditemukannya pengaruh negatif signifikan terhadap return secara kumulatif saham dalam lima hari setelah kenaikan atau penurunan suku bunga,” imbuhnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

3 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

8 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

12 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

12 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

12 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

12 hours ago