Keuangan

Begini Nasib Nasabah Kresna Life Jika CIU Dibatalkan

Jakarta – Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mempertanyakan pencabutan izin usaha (CIU) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Kresna Life. Keputusan ini dinilai sangat merugikan nasabah, mengingat likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru-baru ini menolak banding yang diajukan oleh OJK terkait pencabutan izin usaha Kresna Life. Keputusan ini memperkuat gugatan sebelumnya yang diajukan oleh Kresna Life, yang mengakibatkan nasabah merasa khawatir dan bingung akan nasib investasi mereka.

Salah satu perwakilan nasabah Kresna Life Christian Tunggal berharap agar OJK tidak mengajukan kasasi terhadap putusan PTUN tersebut. Menurutnya, pencabutan izin usaha tanpa solusi yang jelas hanya akan merugikan nasabah.

“Apakah ujung dari setiap penyelesaian kasus bermasalah suatu perusahaan jasa keuangan yang dilakukan OJK hanya dengan mencabut izin usahanya?” ujarnya saat ditemui di Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/7).

Baca juga: Kresna Life Menang Banding di PTUN, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Menurutnya, pencabutan izin usaha sudah terbukti sangat merugikan para nasabah, karena likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim.

“Hal ini dapat dilihat dari kasus kasus penyelesaian dengan solusi likuidasi. Karena kalau hanya cabut izin usaha, kami dapat pengembalian sangat minim. Buat apa ini?,” tegas Christian.

Nasabah Kresna Life berharap OJK mendengarkan aspirasi mereka dan tidak membuat keputusan secara sepihak. Mereka menilai bahwa pencabutan izin usaha tanpa mempertimbangkan nasib pemegang polis, yang mayoritas adalah lansia, sangat tidak adil.

“Ini seperti cuci tangan tanpa memperhatikan nasib para pemegang polis yang pada umumnya sudah lansia, dan ini merupakan uang mereka satu-satunya hasil dari menabung selama masa muda,” tutur Christian.

Saat ini, sisa aset Kresna Life diperkirakan tidak mencapai Rp1 triliun, bahkan mungkin hanya berkisar Rp500 miliar. Penurunan nilai aset ini disebabkan oleh terus merosotnya nilai saham.

Baca juga: Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan

Christian menyarankan agar solusi awal berupa konversi polis ke Subordinated Loans (SOL) dipertimbangkan kembali. Ia yakin bahwa mekanisme tersebut lebih baik dibandingkan dengan likuidasi.

Dia juga berharap OJK dan nasabah bisa bersama-sama menghitung kekurangan risk based capital (RBC) dan mencari solusi yang memungkinkan asuransi jiwa tetap beroperasi serta mencicil utang ke SOL.

“Dengan demikian, asuransi jiwa tetap hidup dan berusaha, serta mencicil utang ke SOL,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

3 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

5 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

5 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

8 hours ago

Aliran Modal Asing Rp8,81 Triliun Kabur dari RI Selama Sepekan

Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More

13 hours ago

Bos BRI Life Ungkap Strategi Capai Target Bisnis 2025

Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More

14 hours ago