Nasabah Kresna Life bersama pengacara saat melakukan aksi di Gedung Wisma Mulia 2, di Jakarta, Senin 1 Juli 2024.
Jakarta – Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mempertanyakan pencabutan izin usaha (CIU) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Kresna Life. Keputusan ini dinilai sangat merugikan nasabah, mengingat likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru-baru ini menolak banding yang diajukan oleh OJK terkait pencabutan izin usaha Kresna Life. Keputusan ini memperkuat gugatan sebelumnya yang diajukan oleh Kresna Life, yang mengakibatkan nasabah merasa khawatir dan bingung akan nasib investasi mereka.
Salah satu perwakilan nasabah Kresna Life Christian Tunggal berharap agar OJK tidak mengajukan kasasi terhadap putusan PTUN tersebut. Menurutnya, pencabutan izin usaha tanpa solusi yang jelas hanya akan merugikan nasabah.
“Apakah ujung dari setiap penyelesaian kasus bermasalah suatu perusahaan jasa keuangan yang dilakukan OJK hanya dengan mencabut izin usahanya?” ujarnya saat ditemui di Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/7).
Baca juga: Kresna Life Menang Banding di PTUN, Ini yang Bakal Dilakukan OJK
Menurutnya, pencabutan izin usaha sudah terbukti sangat merugikan para nasabah, karena likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim.
“Hal ini dapat dilihat dari kasus kasus penyelesaian dengan solusi likuidasi. Karena kalau hanya cabut izin usaha, kami dapat pengembalian sangat minim. Buat apa ini?,” tegas Christian.
Nasabah Kresna Life berharap OJK mendengarkan aspirasi mereka dan tidak membuat keputusan secara sepihak. Mereka menilai bahwa pencabutan izin usaha tanpa mempertimbangkan nasib pemegang polis, yang mayoritas adalah lansia, sangat tidak adil.
“Ini seperti cuci tangan tanpa memperhatikan nasib para pemegang polis yang pada umumnya sudah lansia, dan ini merupakan uang mereka satu-satunya hasil dari menabung selama masa muda,” tutur Christian.
Saat ini, sisa aset Kresna Life diperkirakan tidak mencapai Rp1 triliun, bahkan mungkin hanya berkisar Rp500 miliar. Penurunan nilai aset ini disebabkan oleh terus merosotnya nilai saham.
Baca juga: Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan
Christian menyarankan agar solusi awal berupa konversi polis ke Subordinated Loans (SOL) dipertimbangkan kembali. Ia yakin bahwa mekanisme tersebut lebih baik dibandingkan dengan likuidasi.
Dia juga berharap OJK dan nasabah bisa bersama-sama menghitung kekurangan risk based capital (RBC) dan mencari solusi yang memungkinkan asuransi jiwa tetap beroperasi serta mencicil utang ke SOL.
“Dengan demikian, asuransi jiwa tetap hidup dan berusaha, serta mencicil utang ke SOL,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More