Keuangan

Begini Nasib Nasabah Kresna Life Jika CIU Dibatalkan

Jakarta – Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mempertanyakan pencabutan izin usaha (CIU) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Kresna Life. Keputusan ini dinilai sangat merugikan nasabah, mengingat likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru-baru ini menolak banding yang diajukan oleh OJK terkait pencabutan izin usaha Kresna Life. Keputusan ini memperkuat gugatan sebelumnya yang diajukan oleh Kresna Life, yang mengakibatkan nasabah merasa khawatir dan bingung akan nasib investasi mereka.

Salah satu perwakilan nasabah Kresna Life Christian Tunggal berharap agar OJK tidak mengajukan kasasi terhadap putusan PTUN tersebut. Menurutnya, pencabutan izin usaha tanpa solusi yang jelas hanya akan merugikan nasabah.

“Apakah ujung dari setiap penyelesaian kasus bermasalah suatu perusahaan jasa keuangan yang dilakukan OJK hanya dengan mencabut izin usahanya?” ujarnya saat ditemui di Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/7).

Baca juga: Kresna Life Menang Banding di PTUN, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Menurutnya, pencabutan izin usaha sudah terbukti sangat merugikan para nasabah, karena likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim.

“Hal ini dapat dilihat dari kasus kasus penyelesaian dengan solusi likuidasi. Karena kalau hanya cabut izin usaha, kami dapat pengembalian sangat minim. Buat apa ini?,” tegas Christian.

Nasabah Kresna Life berharap OJK mendengarkan aspirasi mereka dan tidak membuat keputusan secara sepihak. Mereka menilai bahwa pencabutan izin usaha tanpa mempertimbangkan nasib pemegang polis, yang mayoritas adalah lansia, sangat tidak adil.

“Ini seperti cuci tangan tanpa memperhatikan nasib para pemegang polis yang pada umumnya sudah lansia, dan ini merupakan uang mereka satu-satunya hasil dari menabung selama masa muda,” tutur Christian.

Saat ini, sisa aset Kresna Life diperkirakan tidak mencapai Rp1 triliun, bahkan mungkin hanya berkisar Rp500 miliar. Penurunan nilai aset ini disebabkan oleh terus merosotnya nilai saham.

Baca juga: Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan

Christian menyarankan agar solusi awal berupa konversi polis ke Subordinated Loans (SOL) dipertimbangkan kembali. Ia yakin bahwa mekanisme tersebut lebih baik dibandingkan dengan likuidasi.

Dia juga berharap OJK dan nasabah bisa bersama-sama menghitung kekurangan risk based capital (RBC) dan mencari solusi yang memungkinkan asuransi jiwa tetap beroperasi serta mencicil utang ke SOL.

“Dengan demikian, asuransi jiwa tetap hidup dan berusaha, serta mencicil utang ke SOL,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 T per Oktober 2024

Jakarta - PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp158,60… Read More

1 hour ago

OJK Panggil dan Awasi Ketat KoinP2P, Ini Alasannya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap PT… Read More

2 hours ago

149 Saham Hijau, IHSG Dibuka Menguat 0,48 Persen

Jakarta - Pada pembukaan perdagangan pagi ini pukul 9.00 WIB (22/11) Indeks Harga Saham Gabungan… Read More

2 hours ago

Rupiah Diprediksi akan Tembus Rp16.000 per Dolar AS

Jakarta - Rupiah berpeluang masih melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) akibat ketegangan geopolitik Ukraina dan Rusia… Read More

3 hours ago

Harga Emas Antam Menggila! Sekarang Segini per Gramnya

Jakarta -  Harga emas Antam atau bersertifikat PT Aneka Tambang hari ini, Jumat, 22 November… Read More

4 hours ago

IHSG Berpeluang Melemah, Simak 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

4 hours ago