Keuangan

Begini Nasib Nasabah Kresna Life Jika CIU Dibatalkan

Jakarta – Aliansi Pemegang Polis Kresna Life mempertanyakan pencabutan izin usaha (CIU) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Kresna Life. Keputusan ini dinilai sangat merugikan nasabah, mengingat likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) baru-baru ini menolak banding yang diajukan oleh OJK terkait pencabutan izin usaha Kresna Life. Keputusan ini memperkuat gugatan sebelumnya yang diajukan oleh Kresna Life, yang mengakibatkan nasabah merasa khawatir dan bingung akan nasib investasi mereka.

Salah satu perwakilan nasabah Kresna Life Christian Tunggal berharap agar OJK tidak mengajukan kasasi terhadap putusan PTUN tersebut. Menurutnya, pencabutan izin usaha tanpa solusi yang jelas hanya akan merugikan nasabah.

“Apakah ujung dari setiap penyelesaian kasus bermasalah suatu perusahaan jasa keuangan yang dilakukan OJK hanya dengan mencabut izin usahanya?” ujarnya saat ditemui di Wisma Mulia 2, Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/7).

Baca juga: Kresna Life Menang Banding di PTUN, Ini yang Bakal Dilakukan OJK

Menurutnya, pencabutan izin usaha sudah terbukti sangat merugikan para nasabah, karena likuidasi dan pembagian aset yang tersisa sangat minim.

“Hal ini dapat dilihat dari kasus kasus penyelesaian dengan solusi likuidasi. Karena kalau hanya cabut izin usaha, kami dapat pengembalian sangat minim. Buat apa ini?,” tegas Christian.

Nasabah Kresna Life berharap OJK mendengarkan aspirasi mereka dan tidak membuat keputusan secara sepihak. Mereka menilai bahwa pencabutan izin usaha tanpa mempertimbangkan nasib pemegang polis, yang mayoritas adalah lansia, sangat tidak adil.

“Ini seperti cuci tangan tanpa memperhatikan nasib para pemegang polis yang pada umumnya sudah lansia, dan ini merupakan uang mereka satu-satunya hasil dari menabung selama masa muda,” tutur Christian.

Saat ini, sisa aset Kresna Life diperkirakan tidak mencapai Rp1 triliun, bahkan mungkin hanya berkisar Rp500 miliar. Penurunan nilai aset ini disebabkan oleh terus merosotnya nilai saham.

Baca juga: Keputusan “Sesat”! Kresna Life Menang Lagi di PTUN, Ini Preseden “Seburuk-Buruknya” Keputusan

Christian menyarankan agar solusi awal berupa konversi polis ke Subordinated Loans (SOL) dipertimbangkan kembali. Ia yakin bahwa mekanisme tersebut lebih baik dibandingkan dengan likuidasi.

Dia juga berharap OJK dan nasabah bisa bersama-sama menghitung kekurangan risk based capital (RBC) dan mencari solusi yang memungkinkan asuransi jiwa tetap beroperasi serta mencicil utang ke SOL.

“Dengan demikian, asuransi jiwa tetap hidup dan berusaha, serta mencicil utang ke SOL,” pungkasnya. (*) Alfi Salima Puteri

Galih Pratama

Recent Posts

AXA Mandiri Meluncurkan Produk Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera

Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More

4 hours ago

Bank NTT dan Bank Jatim Resmi Jalin Kerja Sama Pembentukan KUB

Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More

4 hours ago

Ekonomi RI Tumbuh 4,95 Persen di Kuartal III 2024, Airlangga Klaim Ungguli Singapura-Arab

Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More

6 hours ago

AXA Mandiri Hadirkan Asuransi Dwiguna untuk Bantu Orang Tua Atasi Kenaikan Biaya Pendidikan

Jakarta - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat peningkatan biaya pendidikan yang signifikan setiap tahun, dengan… Read More

7 hours ago

Sritex Pailit, Pemerintah Diminta Fokus Berantas Impor Ilegal dan Revisi Permendag 8/2024

Jakarta - Koordinator Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) Agus Riyanto mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo… Read More

8 hours ago

Pemerintah Bahas Revisi PP 51 Terkait Upah Minimum Provinsi

Jakarta - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyatakan pemerintah tengah membahas revisi Peraturan… Read More

8 hours ago