Keuangan

Begini Langkah Jasindo Pastikan Perlindungan Ribuan Aset Negara Terdampak Banjir Sumatra

Jakarta — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) melakukan respons cepat untuk memastikan perlindungan aset-aset negara tetap berjalan optimal di tengah bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra.

Bencana yang terjadi di Pulau Sumatra, terutama Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, berpotensi menimbulkan kerusakan pada ribuan aset negara.

Mengacu data awal yang dikelola Konsorsium ABMN, terdapat 2.578 objek ABMN yang berpotensi terdampak. Ribuan objek itu tersebar di 43 kabupaten/kota, dengan nilai harga pertanggungan mencapai sekitar Rp3,78 triliun.

Hingga saat ini, Asuransi Jasindo menyebut sudah menerima 24 laporan klaim awal dari Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung atas kerusakan fasilitas akibat banjir, dengan nilai pertanggungan sekitar Rp294 miliar.

Baca juga: Asuransi Astra Belum Kalkulasi Nilai Klaim Banjir Sumatra, Ini Alasannya

Asuransi Jasindo sebagai penerbit polis dan Ketua Konsorsium ABMN bersama 56 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, telah mengoordinasikan mekanisme penanganan bencana untuk memastikan respons cepat dan tertib terhadap objek ABMN terdampak.

“Di tengah situasi bencana di Sumatra, prioritas kami adalah memastikan seluruh aset negara yang dilindungi dalam skema ABMN mendapat penanganan cepat dan akurat. Kami telah berkoordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat proses validasi data objek
terdampak agar layanan klaim dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” jelas Andy Samuel, Direktur Utama Asuransi Jasindo dalam keterangan resmi, Kamis, 4 Desember 2025.

Asuransi Jasindo dalam beberapa tahun terakhir, terus memperkuat perlindungan aset negara sebagai upaya mendukung ketahanan fiskal dan kelancaran pelayanan publik.

Lewat kerja sama strategis dengan Kementerian Keuangan, program ABMN semakin diperkuat untuk memastikan aset-aset negara terlindungi dari berbagai risiko, termasuk bencana alam.

Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025, sebagai landasan pelaksanaan pengasuransian BMN.

Luasan perlindungan asuransi BMN yang diberikan Jasindo dapat melindungi harta benda milik Kementerian dan Lembaga Pemerintah dari risiko kerusakan, kehilangan, atau kehancuran. Perlindungan ini mencakup bangunan, mesin, lift, pagar, pipa, dan kabel, serta konten lainnya yang ada di dalam sebuah bangunan.

Baca juga: AAUI Minta Respons Cepat Industri Asuransi di Tengah Pendataan Klaim Banjir Sumatra

Jika risiko terjadi karena penyebab yang tidak dikecualikan oleh polis, Kementerian dan Lembaga Pemerintah bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan dalam polis.

“Di atas semua itu, kami menyampaikan empati yang mendalam kepada masyarakat dan para petugas yang terdampak. Kami memahami betapa berat situasi ini, dan melalui peran kami di Konsorsium ABMN, Asuransi Jasindo ingin berkontribusi optimal dalam pemulihan bencana demi menjaga keberlanjutan layanan publik bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

7 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

7 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

9 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

9 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

9 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

10 hours ago