Jakarta — PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) sebagai Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) melakukan respons cepat untuk memastikan perlindungan aset-aset negara tetap berjalan optimal di tengah bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra.
Bencana yang terjadi di Pulau Sumatra, terutama Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, berpotensi menimbulkan kerusakan pada ribuan aset negara.
Mengacu data awal yang dikelola Konsorsium ABMN, terdapat 2.578 objek ABMN yang berpotensi terdampak. Ribuan objek itu tersebar di 43 kabupaten/kota, dengan nilai harga pertanggungan mencapai sekitar Rp3,78 triliun.
Hingga saat ini, Asuransi Jasindo menyebut sudah menerima 24 laporan klaim awal dari Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung atas kerusakan fasilitas akibat banjir, dengan nilai pertanggungan sekitar Rp294 miliar.
Baca juga: Asuransi Astra Belum Kalkulasi Nilai Klaim Banjir Sumatra, Ini Alasannya
Asuransi Jasindo sebagai penerbit polis dan Ketua Konsorsium ABMN bersama 56 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, telah mengoordinasikan mekanisme penanganan bencana untuk memastikan respons cepat dan tertib terhadap objek ABMN terdampak.
“Di tengah situasi bencana di Sumatra, prioritas kami adalah memastikan seluruh aset negara yang dilindungi dalam skema ABMN mendapat penanganan cepat dan akurat. Kami telah berkoordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait untuk mempercepat proses validasi data objek
terdampak agar layanan klaim dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” jelas Andy Samuel, Direktur Utama Asuransi Jasindo dalam keterangan resmi, Kamis, 4 Desember 2025.
Asuransi Jasindo dalam beberapa tahun terakhir, terus memperkuat perlindungan aset negara sebagai upaya mendukung ketahanan fiskal dan kelancaran pelayanan publik.
Lewat kerja sama strategis dengan Kementerian Keuangan, program ABMN semakin diperkuat untuk memastikan aset-aset negara terlindungi dari berbagai risiko, termasuk bencana alam.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2025, sebagai landasan pelaksanaan pengasuransian BMN.
Luasan perlindungan asuransi BMN yang diberikan Jasindo dapat melindungi harta benda milik Kementerian dan Lembaga Pemerintah dari risiko kerusakan, kehilangan, atau kehancuran. Perlindungan ini mencakup bangunan, mesin, lift, pagar, pipa, dan kabel, serta konten lainnya yang ada di dalam sebuah bangunan.
Baca juga: AAUI Minta Respons Cepat Industri Asuransi di Tengah Pendataan Klaim Banjir Sumatra
Jika risiko terjadi karena penyebab yang tidak dikecualikan oleh polis, Kementerian dan Lembaga Pemerintah bisa mendapatkan perlindungan sesuai dengan ketentuan dalam polis.
“Di atas semua itu, kami menyampaikan empati yang mendalam kepada masyarakat dan para petugas yang terdampak. Kami memahami betapa berat situasi ini, dan melalui peran kami di Konsorsium ABMN, Asuransi Jasindo ingin berkontribusi optimal dalam pemulihan bencana demi menjaga keberlanjutan layanan publik bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*) Ari Astriawan
Poin Penting Konsumsi rumah tangga menguat jelang akhir 2025, didorong kenaikan penjualan ritel dan IKK… Read More
Poin Penting Livin’ Fest 2025 resmi digelar di Denpasar pada 4-7 Desember 2025, menghadirkan 115… Read More
Poin Penting Rupiah berpotensi menguat didorong ekspektasi kuat pasar bahwa The Fed akan memangkas suku… Read More
Poin Penting RBC dan RKI TUGU melampaui industri, masing-masing di 360,9% dan 272,6%, menunjukkan kesehatan… Read More
Poin Penting Pembiayaan perbankan syariah diproyeksi tumbuh dua digit pada 2025–2026, masing-masing menjadi Rp709,6 triliun… Read More
Poin Penting IHSG dibuka menguat 0,27% ke level 8.663, dengan mayoritas saham berada di zona… Read More