Keuangan

Begini Kesiapan PertaLife Dalam Implementasi PSAK 74

Bandung – Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 untuk standar akuntansi keuangan di sektor asuransi mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meski begitu, sejumlah perusahaan asuransi jiwa sudah mulai mengimplementasikannya dari sekarang, misalnya saja PertaLife Insurance.

Direktur Keuangan Keuangan dan Investasi PertaLife, Yuzran Bustamar mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersyaratkan sejumlah tahapan yang harus dipersiapkan perusahaan-perusahaan asuransi. Tahap pertama yang dipersyaratkan regulator di tahun lalu yakni perusahaan asuransi harus melakukan gap analysis, untuk melihat kondisi mereka dengan apa yang diharapkan dari PSAK 74

“Kita sesuai tata waktu sudah kita submit. Artinya kita sudah ready. Gap-nya kita sudah tahu. Saat ini yang diharapkan OJK adalah technical position paper, yaitu bagaimana kita menghadapi tahapan pertama sebelumnya,” jelasnya dalam acara Media Gathering PertaLife di Bandung, dikutip 3 Desember 2022.

Terkait technical position paper, Yuzran menegaskan, pihaknya juga sudah siap dalam menggambarkan kebutuhan dari PSAK 74 tersebut. Kemudian yang terakhir, mengharuskan adanya satu sistem baru. Karena dalam PSAK 74 ini, tidak hanya pelaporan keuangannya saja yang berbeda, tetapi juga sistem yang baru.

“Sistem baru ini pun kita sudah dalam tahap pengadaan. Artinya, baik secara gap analysis kita sudah ready, secara technical positioning kita dalam menghadapi juga sudah ready, dan secara sistem kita juga sudah mendekati,” kata Yuzran.

Sejumlah syarat yang telah dipenuhi PertaLife sejauh ini, sambung Yuzran, tak lepas dari dukungan pemegang saham. Di samping itu, dengan PSAK 74 juga bisa menjadi tolok ukur dari performa jajaran direksi.

“Pemegang saham sangat mendukung dalam bentuk anggaran yang diajukan untuk IFRS 17 ini. Kedua, PSAK 74 ini adalah key performance indicator dari BOD (board of director). Kalau seperti itu kami optimis PertaLife mampu untuk menghadapi transisi maupun perubahan industri yang diharuskan OJK yaitu PSAK 74,” tegasnnya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, DJP Targetkan 16,21 Juta

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April 2025 sebanyak 12,34 juta wajib… Read More

6 hours ago

Tanpa Kedip, PLN Amankan Kelistrikan Salat Idulfitri di Seluruh Indonesia

Jakarta - PT PLN (Persero) berhasil menyuplai pasokan listrik andal tanpa kedip selama pelaksanaan Salat… Read More

9 hours ago

Ray Sahetapy Meninggal Dunia, Menekraf Riefky Sampaikan Belasungkawa

Jakarta - Aktor kawakan Ray Sahetapy meninggal dunia pada Selasa malam, 1 April 2025, di… Read More

14 hours ago

Bank DKI Buka Layanan Terbatas Selama Libur Lebaran 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

Jakarta - Bank DKI menerapkan operasional layanan terbatas pada momen cuti bersama dan libur Lebaran… Read More

20 hours ago

BRI Catat Lonjakan Transaksi BRImo 34,57 Persen, Capai Rp5.596 Triliun

Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI) mencatat peningkatan signifikan dalam transaksi melalui… Read More

1 day ago

Kereta Whoosh Tetap Beroperasi Normal, 180 Ribu Tiket Ludes Terjual

Jakarta - Suasana di Stasiun Whoosh tetap ramai pada hari pertama Lebaran, Senin, 31 Maret… Read More

2 days ago