Keuangan

Begini Kesiapan PertaLife Dalam Implementasi PSAK 74

Bandung – Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 untuk standar akuntansi keuangan di sektor asuransi mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meski begitu, sejumlah perusahaan asuransi jiwa sudah mulai mengimplementasikannya dari sekarang, misalnya saja PertaLife Insurance.

Direktur Keuangan Keuangan dan Investasi PertaLife, Yuzran Bustamar mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersyaratkan sejumlah tahapan yang harus dipersiapkan perusahaan-perusahaan asuransi. Tahap pertama yang dipersyaratkan regulator di tahun lalu yakni perusahaan asuransi harus melakukan gap analysis, untuk melihat kondisi mereka dengan apa yang diharapkan dari PSAK 74

“Kita sesuai tata waktu sudah kita submit. Artinya kita sudah ready. Gap-nya kita sudah tahu. Saat ini yang diharapkan OJK adalah technical position paper, yaitu bagaimana kita menghadapi tahapan pertama sebelumnya,” jelasnya dalam acara Media Gathering PertaLife di Bandung, dikutip 3 Desember 2022.

Terkait technical position paper, Yuzran menegaskan, pihaknya juga sudah siap dalam menggambarkan kebutuhan dari PSAK 74 tersebut. Kemudian yang terakhir, mengharuskan adanya satu sistem baru. Karena dalam PSAK 74 ini, tidak hanya pelaporan keuangannya saja yang berbeda, tetapi juga sistem yang baru.

“Sistem baru ini pun kita sudah dalam tahap pengadaan. Artinya, baik secara gap analysis kita sudah ready, secara technical positioning kita dalam menghadapi juga sudah ready, dan secara sistem kita juga sudah mendekati,” kata Yuzran.

Sejumlah syarat yang telah dipenuhi PertaLife sejauh ini, sambung Yuzran, tak lepas dari dukungan pemegang saham. Di samping itu, dengan PSAK 74 juga bisa menjadi tolok ukur dari performa jajaran direksi.

“Pemegang saham sangat mendukung dalam bentuk anggaran yang diajukan untuk IFRS 17 ini. Kedua, PSAK 74 ini adalah key performance indicator dari BOD (board of director). Kalau seperti itu kami optimis PertaLife mampu untuk menghadapi transisi maupun perubahan industri yang diharuskan OJK yaitu PSAK 74,” tegasnnya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Bank Mandiri Pastikan Livin’ Siap Temani Transaksi Nasabah Sepanjang Libur Idul Fitri

Poin Penting Bank Mandiri memastikan Livin’ by Mandiri tetap stabil dan beroperasi 24 jam untuk… Read More

3 hours ago

Sidang Isbat Tetapkan Idul Fitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026, Ini Alasannya

Poin Penting Pemerintah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret… Read More

3 hours ago

Bank Mandiri Berangkatkan 10.000 Pemudik Gratis, Ini Fasilitasnya

Poin Penting Bank Mandiri memberangkatkan lebih dari 10.000 pemudik gratis menggunakan 215 bus ke berbagai… Read More

3 hours ago

Laba Adi Sarana Armada (ASSA) Melesat 81 Persen di 2025, Bisnis Ini Paling Ngebut

Poin Penting Laba bersih ASSA naik 81% menjadi Rp596,6 miliar pada 2025. Pendapatan konsolidasi mencapai… Read More

6 hours ago

Pendapatan Agung Podomoro Land (APLN) Tembus Rp3,57 Triliun, Ini Penyumbang Terbesarnya

Poin Penting APLN mencatat penjualan dan pendapatan usaha Rp3,57 triliun pada 2025. Penjualan rumah tinggal… Read More

7 hours ago

Arus Mudik Mulai Naik, Jasa Marga Imbau Pengguna Tol Pakai 1 Kartu e-Toll

Poin Penting Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menggunakan satu kartu e-Toll yang sama saat… Read More

9 hours ago