Keuangan

Begini Kesiapan PertaLife Dalam Implementasi PSAK 74

Bandung – Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 untuk standar akuntansi keuangan di sektor asuransi mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meski begitu, sejumlah perusahaan asuransi jiwa sudah mulai mengimplementasikannya dari sekarang, misalnya saja PertaLife Insurance.

Direktur Keuangan Keuangan dan Investasi PertaLife, Yuzran Bustamar mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersyaratkan sejumlah tahapan yang harus dipersiapkan perusahaan-perusahaan asuransi. Tahap pertama yang dipersyaratkan regulator di tahun lalu yakni perusahaan asuransi harus melakukan gap analysis, untuk melihat kondisi mereka dengan apa yang diharapkan dari PSAK 74

“Kita sesuai tata waktu sudah kita submit. Artinya kita sudah ready. Gap-nya kita sudah tahu. Saat ini yang diharapkan OJK adalah technical position paper, yaitu bagaimana kita menghadapi tahapan pertama sebelumnya,” jelasnya dalam acara Media Gathering PertaLife di Bandung, dikutip 3 Desember 2022.

Terkait technical position paper, Yuzran menegaskan, pihaknya juga sudah siap dalam menggambarkan kebutuhan dari PSAK 74 tersebut. Kemudian yang terakhir, mengharuskan adanya satu sistem baru. Karena dalam PSAK 74 ini, tidak hanya pelaporan keuangannya saja yang berbeda, tetapi juga sistem yang baru.

“Sistem baru ini pun kita sudah dalam tahap pengadaan. Artinya, baik secara gap analysis kita sudah ready, secara technical positioning kita dalam menghadapi juga sudah ready, dan secara sistem kita juga sudah mendekati,” kata Yuzran.

Sejumlah syarat yang telah dipenuhi PertaLife sejauh ini, sambung Yuzran, tak lepas dari dukungan pemegang saham. Di samping itu, dengan PSAK 74 juga bisa menjadi tolok ukur dari performa jajaran direksi.

“Pemegang saham sangat mendukung dalam bentuk anggaran yang diajukan untuk IFRS 17 ini. Kedua, PSAK 74 ini adalah key performance indicator dari BOD (board of director). Kalau seperti itu kami optimis PertaLife mampu untuk menghadapi transisi maupun perubahan industri yang diharuskan OJK yaitu PSAK 74,” tegasnnya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Usai Caplok Permata Bank, Bangkok Bank Bakal Akuisisi Bank RI Lagi?

Jakarta – Bangkok Bank sukses mengakuisisi 89,12 persen saham PT Bank Permata Tbk (BNLI) dari Standard Chartered Bank dan… Read More

9 hours ago

PLN Butuh Dana Rp11.160 Triliun untuk Capai NZE 2060

Jakarta – PT PLN (Persero) dalam mencapai Net Zero Emission (NZE) 2060 membutuhkan investasi mencapai USD700 miliar… Read More

9 hours ago

Menilik Peluang Permata Bank Naik Kelas ke KBMI IV

Jakarta - PT Bank Permata Tbk (BNLI) atau Permata Bank memiliki peluang ‘naik kelas’ ke Kelompok Bank… Read More

9 hours ago

Danantara Dinilai jadi Jawaban Pendongkrak Ekonomi RI Capai 8 Persen

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto optimis pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai level 8 persen dalam kurun waktu… Read More

9 hours ago

ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant

Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin… Read More

16 hours ago

Tingkatkan Rasa Aman di Kampus, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas

Makassar – PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (Maximus Insurance) menyerahkan polis asuransi jaminan diri… Read More

17 hours ago