Keuangan

Begini Kesiapan PertaLife Dalam Implementasi PSAK 74

Bandung – Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 untuk standar akuntansi keuangan di sektor asuransi mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meski begitu, sejumlah perusahaan asuransi jiwa sudah mulai mengimplementasikannya dari sekarang, misalnya saja PertaLife Insurance.

Direktur Keuangan Keuangan dan Investasi PertaLife, Yuzran Bustamar mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersyaratkan sejumlah tahapan yang harus dipersiapkan perusahaan-perusahaan asuransi. Tahap pertama yang dipersyaratkan regulator di tahun lalu yakni perusahaan asuransi harus melakukan gap analysis, untuk melihat kondisi mereka dengan apa yang diharapkan dari PSAK 74

“Kita sesuai tata waktu sudah kita submit. Artinya kita sudah ready. Gap-nya kita sudah tahu. Saat ini yang diharapkan OJK adalah technical position paper, yaitu bagaimana kita menghadapi tahapan pertama sebelumnya,” jelasnya dalam acara Media Gathering PertaLife di Bandung, dikutip 3 Desember 2022.

Terkait technical position paper, Yuzran menegaskan, pihaknya juga sudah siap dalam menggambarkan kebutuhan dari PSAK 74 tersebut. Kemudian yang terakhir, mengharuskan adanya satu sistem baru. Karena dalam PSAK 74 ini, tidak hanya pelaporan keuangannya saja yang berbeda, tetapi juga sistem yang baru.

“Sistem baru ini pun kita sudah dalam tahap pengadaan. Artinya, baik secara gap analysis kita sudah ready, secara technical positioning kita dalam menghadapi juga sudah ready, dan secara sistem kita juga sudah mendekati,” kata Yuzran.

Sejumlah syarat yang telah dipenuhi PertaLife sejauh ini, sambung Yuzran, tak lepas dari dukungan pemegang saham. Di samping itu, dengan PSAK 74 juga bisa menjadi tolok ukur dari performa jajaran direksi.

“Pemegang saham sangat mendukung dalam bentuk anggaran yang diajukan untuk IFRS 17 ini. Kedua, PSAK 74 ini adalah key performance indicator dari BOD (board of director). Kalau seperti itu kami optimis PertaLife mampu untuk menghadapi transisi maupun perubahan industri yang diharuskan OJK yaitu PSAK 74,” tegasnnya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Evelyn Halim, Dirut SG Finance, Raih Penghargaan Top CEO 2024

Jakarta – Evelyn Halim, Direktur Utama Sarana Global Finance Indonesia (SG Finance), dinobatkan sebagai salah… Read More

9 hours ago

Bos Sompo Insurance Ungkap Tantangan Industri Asuransi Sepanjang 2024

Jakarta - Industri asuransi menghadapi tekanan berat sepanjang tahun 2024, termasuk penurunan penjualan kendaraan dan… Read More

9 hours ago

BSI: Keuangan Syariah Nasional Berpotensi Tembus Rp3.430 Triliun di 2025

Jakarta - Industri perbankan syariah diproyeksikan akan mencatat kinerja positif pada tahun 2025. Hal ini… Read More

10 hours ago

Begini Respons Sompo Insurance soal Program Asuransi Wajib TPL

Jakarta - Presiden Direktur Sompo Insurance, Eric Nemitz, menyoroti pentingnya penerapan asuransi wajib pihak ketiga… Read More

11 hours ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

11 hours ago

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

12 hours ago