Keuangan

Begini Kesiapan PertaLife Dalam Implementasi PSAK 74

Bandung – Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 untuk standar akuntansi keuangan di sektor asuransi mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Meski begitu, sejumlah perusahaan asuransi jiwa sudah mulai mengimplementasikannya dari sekarang, misalnya saja PertaLife Insurance.

Direktur Keuangan Keuangan dan Investasi PertaLife, Yuzran Bustamar mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersyaratkan sejumlah tahapan yang harus dipersiapkan perusahaan-perusahaan asuransi. Tahap pertama yang dipersyaratkan regulator di tahun lalu yakni perusahaan asuransi harus melakukan gap analysis, untuk melihat kondisi mereka dengan apa yang diharapkan dari PSAK 74

“Kita sesuai tata waktu sudah kita submit. Artinya kita sudah ready. Gap-nya kita sudah tahu. Saat ini yang diharapkan OJK adalah technical position paper, yaitu bagaimana kita menghadapi tahapan pertama sebelumnya,” jelasnya dalam acara Media Gathering PertaLife di Bandung, dikutip 3 Desember 2022.

Terkait technical position paper, Yuzran menegaskan, pihaknya juga sudah siap dalam menggambarkan kebutuhan dari PSAK 74 tersebut. Kemudian yang terakhir, mengharuskan adanya satu sistem baru. Karena dalam PSAK 74 ini, tidak hanya pelaporan keuangannya saja yang berbeda, tetapi juga sistem yang baru.

“Sistem baru ini pun kita sudah dalam tahap pengadaan. Artinya, baik secara gap analysis kita sudah ready, secara technical positioning kita dalam menghadapi juga sudah ready, dan secara sistem kita juga sudah mendekati,” kata Yuzran.

Sejumlah syarat yang telah dipenuhi PertaLife sejauh ini, sambung Yuzran, tak lepas dari dukungan pemegang saham. Di samping itu, dengan PSAK 74 juga bisa menjadi tolok ukur dari performa jajaran direksi.

“Pemegang saham sangat mendukung dalam bentuk anggaran yang diajukan untuk IFRS 17 ini. Kedua, PSAK 74 ini adalah key performance indicator dari BOD (board of director). Kalau seperti itu kami optimis PertaLife mampu untuk menghadapi transisi maupun perubahan industri yang diharuskan OJK yaitu PSAK 74,” tegasnnya. (*) Bagus Kasanjanu

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

BSI Catat Pembiayaan UMKM Tembus Rp51,78 Triliun per November 2025

Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More

12 mins ago

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

7 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Dorong Inklusi Investasi Saham, OCBC Sekuritas dan Makmur Sepakati Kerja Sama Strategis

Poin Penting OCBC Sekuritas bermitra dengan Makmur untuk menghadirkan fitur investasi saham di platform Makmur… Read More

9 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago