Perbankan dan Keuangan

Begini Jurus Jitu Terhindar Jebakan Investasi Bodong

Jakarta – Minimnya pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan menjadi penyebab maraknya investasi bodong yang marak terjadi belakang ini. 

Perencana Keuangan dari Advisor Alliance Group Andy Nugroho meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak menyesal di kemudian hari. 

Setidaknya, kata dia, agar tidak terjebak investasi bodong masyarakat harus memperhatikan dua hal berikut. Pertama, perihal legalitas usaha yang dijalankan. Misalnya dengan melakukan pengecekan legalitas dan izin usaha yang dikeluarkan oleh regulator usaha tersebut.

“Misalnya, bila berupa usaha finansial, maka mereka akan terdaftar di OJK. Apabila perdagangan derivative maka akan terdaftar di Bappepti. Dan bila berupa koperasi akan terdaftar di kementrian koperasi dan lain-lain,” jelasnya kepada Infobanknews, Senin, 5 Juni 2023.

Baca juga: Pangkas Investasi Bodong, Masyarakat Perlu Kurangi Sifat ‘Serakah’

Kedua, kata Andy, masyarakat harus berpikir rasional dan juga memperhitungkan logika umum yang berlaku. Artinya, masih masuk akal antara keuntungan yang ditawarkan dengan modal yang dikeluarkan.

“Termasuk juga dengan potensi risiko yang mungkin terjadi. Prinsip investasi high risk high return contohnya,” jelasnya.

Terpenting, apabila masyarakat ditawarkan potensi keuntungan yang sangat besar sementara risikonya rendah maka kemungkinan itu merupakan investasi bodong.

“Karena sudah menyalahi prinsip investasi pada umumnya,“pungkasnya.

Diketahui, hingga April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri telah menghentikan 15 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal .

Baca juga: Minimnya Habitat Membaca Konsumen jadi Peluang Investasi Bodong

Para korban yang menjadi korban tersebut pun sangat tinggi. Terbukti, awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Harita Nickel Raup Pendapatan Rp20,38 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Penopangnya

Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More

3 hours ago

NPI Kuartal III 2024 Surplus, Airlangga: Sinyal Stabilitas Ketahanan Eksternal Terjaga

Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More

3 hours ago

Peluncuran Reksa Dana Indeks ESGQ45 IDX KEHATI

Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More

5 hours ago

Pacu Bisnis, Bank Mandiri Bidik Transaksi di Ajang GATF 2024

Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More

5 hours ago

Eastspring Investments Gandeng DBS Indonesia Terbitkan Reksa Dana Berbasis ESG

Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More

7 hours ago

Transaksi Kartu ATM Makin Menyusut, Masyarakat Lebih Pilih QRIS

Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More

7 hours ago