Perbankan dan Keuangan

Begini Jurus Jitu Terhindar Jebakan Investasi Bodong

Jakarta – Minimnya pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan menjadi penyebab maraknya investasi bodong yang marak terjadi belakang ini. 

Perencana Keuangan dari Advisor Alliance Group Andy Nugroho meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak menyesal di kemudian hari. 

Setidaknya, kata dia, agar tidak terjebak investasi bodong masyarakat harus memperhatikan dua hal berikut. Pertama, perihal legalitas usaha yang dijalankan. Misalnya dengan melakukan pengecekan legalitas dan izin usaha yang dikeluarkan oleh regulator usaha tersebut.

“Misalnya, bila berupa usaha finansial, maka mereka akan terdaftar di OJK. Apabila perdagangan derivative maka akan terdaftar di Bappepti. Dan bila berupa koperasi akan terdaftar di kementrian koperasi dan lain-lain,” jelasnya kepada Infobanknews, Senin, 5 Juni 2023.

Baca juga: Pangkas Investasi Bodong, Masyarakat Perlu Kurangi Sifat ‘Serakah’

Kedua, kata Andy, masyarakat harus berpikir rasional dan juga memperhitungkan logika umum yang berlaku. Artinya, masih masuk akal antara keuntungan yang ditawarkan dengan modal yang dikeluarkan.

“Termasuk juga dengan potensi risiko yang mungkin terjadi. Prinsip investasi high risk high return contohnya,” jelasnya.

Terpenting, apabila masyarakat ditawarkan potensi keuntungan yang sangat besar sementara risikonya rendah maka kemungkinan itu merupakan investasi bodong.

“Karena sudah menyalahi prinsip investasi pada umumnya,“pungkasnya.

Diketahui, hingga April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri telah menghentikan 15 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal .

Baca juga: Minimnya Habitat Membaca Konsumen jadi Peluang Investasi Bodong

Para korban yang menjadi korban tersebut pun sangat tinggi. Terbukti, awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Nobu Bank Siap Sukseskan QRIS Tap Berbasis NFC di Moda Transportasi Umum

Jakarta – Bank Indonesia (BI) beserta seluruh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI)… Read More

27 mins ago

IHSG Berpotensi Melemah, Cek 4 Rekomendasi Saham Berikut

Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More

1 hour ago

Mau ke Karawang Naik Kereta Cepat Whoosh, Cek Tarif dan Cara Pesannya di Sini!

Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More

11 hours ago

Komitmen Kuat BSI Dorong Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More

13 hours ago

Melalui Program Diskon Ini, Pengusaha Ritel Incar Transaksi Rp14,5 Triliun

Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More

14 hours ago

IHSG Sepekan Anjlok 4,65 Persen, Kapitalisasi Pasar Ikut Tertekan

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More

16 hours ago