Perbankan dan Keuangan

Begini Jurus Jitu Terhindar Jebakan Investasi Bodong

Jakarta – Minimnya pemahaman masyarakat tentang literasi keuangan menjadi penyebab maraknya investasi bodong yang marak terjadi belakang ini. 

Perencana Keuangan dari Advisor Alliance Group Andy Nugroho meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi agar tidak menyesal di kemudian hari. 

Setidaknya, kata dia, agar tidak terjebak investasi bodong masyarakat harus memperhatikan dua hal berikut. Pertama, perihal legalitas usaha yang dijalankan. Misalnya dengan melakukan pengecekan legalitas dan izin usaha yang dikeluarkan oleh regulator usaha tersebut.

“Misalnya, bila berupa usaha finansial, maka mereka akan terdaftar di OJK. Apabila perdagangan derivative maka akan terdaftar di Bappepti. Dan bila berupa koperasi akan terdaftar di kementrian koperasi dan lain-lain,” jelasnya kepada Infobanknews, Senin, 5 Juni 2023.

Baca juga: Pangkas Investasi Bodong, Masyarakat Perlu Kurangi Sifat ‘Serakah’

Kedua, kata Andy, masyarakat harus berpikir rasional dan juga memperhitungkan logika umum yang berlaku. Artinya, masih masuk akal antara keuntungan yang ditawarkan dengan modal yang dikeluarkan.

“Termasuk juga dengan potensi risiko yang mungkin terjadi. Prinsip investasi high risk high return contohnya,” jelasnya.

Terpenting, apabila masyarakat ditawarkan potensi keuntungan yang sangat besar sementara risikonya rendah maka kemungkinan itu merupakan investasi bodong.

“Karena sudah menyalahi prinsip investasi pada umumnya,“pungkasnya.

Diketahui, hingga April 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri telah menghentikan 15 entitas yang menawarkan investasi tanpa izin dan 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal .

Baca juga: Minimnya Habitat Membaca Konsumen jadi Peluang Investasi Bodong

Para korban yang menjadi korban tersebut pun sangat tinggi. Terbukti, awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam LAPS Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Editor: Galih Pratama

Muhamad Ibrahim

Recent Posts

Diam-diam Ada Direksi Bank Mandiri Serok 155 Ribu Saham BMRI di Awal 2026

Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More

6 hours ago

Astra Mau Buyback Saham Lagi, Siapkan Dana Rp2 Triliun

Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More

6 hours ago

OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?

Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More

7 hours ago

Meluruskan Penegakan Hukum Tipikor di Sektor Perbankan yang Sering “Bengkok”

Oleh A.Y. Eka Putra, Pemerhati Ekonomi dan Perbankan PENEGAKAN hukum tindak pidana korupsi di sektor… Read More

11 hours ago

Prospek Saham 2026 Positif, Mirae Asset Proyeksikan IHSG 10.500

Poin Penting Mirae Asset menargetkan IHSG 2026 di level 10.500, meski tekanan global dan data… Read More

20 hours ago

Pembiayaan Emas Bank Muamalat melonjak 33 kali lipat

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat kinerja positif pada pembiayaan kepemilikan emas syariah melalui produk… Read More

20 hours ago